Cara Daftar PKH Online 2025 Beserta Persyaratannya

- Redaksi

Saturday, 15 February 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek DTKS

Cara Cek DTKS

SwaraWarta.co.id – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial tunai dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk keluarga miskin.

PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui bantuan finansial untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Jika Anda memenuhi syarat dan ingin mendaftar PKH secara online, berikut adalah panduan lengkap dan mudahnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat Pendaftaran PKH

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah

Cara Mendaftar PKH Online

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos:
    • Unduh aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan digunakan untuk pendaftaran serta pengecekan status penerima bantuan sosial.
  2. Registrasi Akun:
    • Buka aplikasi “Cek Bansos” dan klik opsi “Daftar”.
    • Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar, sesuai dengan KTP dan KK.
    • Buat nama pengguna dan kata sandi untuk akun Anda.
  3. Login dan Daftar Usulan:
    • Setelah akun berhasil dibuat, login ke aplikasi menggunakan nama pengguna dan kata sandi Anda.
    • Pilih menu “Daftar Usulan”.
    • Pilih jenis bantuan “PKH”.
    • Isi data diri Anda kembali dengan lengkap, serta informasi tambahan yang diperlukan seperti kondisi rumah dan jumlah anggota keluarga.
  4. Unggah Dokumen:
    • Unggah foto KTP dan foto rumah Anda sebagai bukti.
    • Pastikan foto yang diunggah jelas dan tidak buram.
  5. Verifikasi Data:
    • Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, klik “Kirim”.
    • Data Anda akan diverifikasi oleh sistem.
  6. Pantau Status Pendaftaran:
    • Anda dapat memantau status pendaftaran PKH Anda secara berkala melalui aplikasi “Cek Bansos”.
    • Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima pemberitahuan dan informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana PKH.
Baca Juga :  Aplikasi Wondr BNI Gangguan, Netizen Keluhkan Tidak Bisa Transaksi

Tips Tambahan

  • Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan KTP serta KK.
  • Jika Anda mengalami kesulitan dalam pendaftaran online, Anda dapat menghubungi kantor desa/kelurahan setempat atau menghubungi call center Kemensos.
  • Proses verifikasi data mungkin membutuhkan waktu, jadi harap bersabar dan pantau status pendaftaran Anda secara berkala.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mendaftar PKH secara online dengan mudah dan cepat. Semoga berhasil!

 

Berita Terkait

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 07:52 WIB

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Berita Terbaru