PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

- Redaksi

Tuesday, 12 August 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal

SwaraWarta.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa rencana pemblokiran dompet digital (e-wallet) seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja, dan ShopeePay tidak berlaku secara massal terhadap akun tidak aktif atau dormant.

Pemblokiran hanya akan dilakukan jika terdapat indikasi dana ilegal, termasuk transaksi judi online.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebagai respons atas polemik publik yang menyebut bahwa e-wallet dormant akan diblokir menyusul kebijakan serupa terhadap rekening bank dormant.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak benar akan ada pemblokiran e-wallet dormant atau pasif. Jika terbukti ada dana ilegal yang masuk ke e-wallet, maka PPATK akan memblokir untuk melindungi pihak yang dirugikan,” tegas Ivan.

Baca Juga :  SBY Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, AHY: Jika Sehat, Insyaallah Hadir

Wacana pemblokiran e-wallet mulai mencuat setelah langkah PPATK memblokir rekening bank dormant secara besar-besaran.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, sebelumnya sempat menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan risiko terhadap pemblokiran e-wallet dormant, termasuk melihat kemungkinan penyalahgunaan dana dalam ekosistem kripto.

Meski begitu, Ivan menekankan bahwa kebijakan tidak akan berlaku sembrono. Fokus utama adalah menanggapi kasus-kasus spesifik yang melibatkan dana ilegal.

Dalam hal ini, data PPATK menunjukkan bahwa selama semester I 2025, dana yang berasal dari deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dengan 12,6 juta transaksi.

Respons masyarakat atas wacana ini cukup beragam. Beberapa warga berharap agar kebijakan dipublikasikan secara transparan, agar masyarakat tidak salah paham dan merasa dirugikan, terutama pengguna e-wallet aktif dalam transaksi sehari-hari.

Baca Juga :  Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Sejalan dengan upaya pemberantasan, PPATK juga sebelumnya telah memblokir lebih dari 120 juta rekening bank dormant untuk menekan suplai dana ke aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Proses aktivasi kembali rekening sudah mulai dilakukan sejak Mei 2025, dengan sebagian besar rekening berhasil dipulihkan.

Kesimpulannya, PPATK memastikan tidak akan memblokir e-wallet tidak aktif tanpa alasan. Namun, jika ada bukti kuat bahwa akun tersebut digunakan dalam transaksi ilegal, tindakan tegas akan tetap diambil demi melindungi kepentingan masyarakat dan integritas sistem keuangan nasional.

 

Berita Terkait

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Berita Terkait

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Berita Terbaru

Bagaimana Bumi Bergerak di Luar Angkasa

Pendidikan

Bagaimana Bumi Bergerak di Luar Angkasa? Simak Pembahasannya!

Monday, 12 Jan 2026 - 15:25 WIB