Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Sawo dapat SK Perpanjangan Jabatan!

- Redaksi

Thursday, 27 June 2024 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tony Sumarsono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Sebanyak 276 kepala desa (Kades) di Kabupaten Ponorogo telah diberikan surat keputusan (SK) untuk perpanjang masa jabatan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu di antaranya adalah Kades Sawoo, yang memiliki inisial SR. Meskipun saat ini tengah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) dari penerbitan surat segel tanah, SK perpanjangan masa jabatannya tetap diberikan karena status hukumnya belum ada putusan atau inkrah. 

 Baca Juga: Kepala KUA Sawoo Edukasi Bahaya Judi Online Ke Pengantin Baru

Tony Sumarsono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, masih menyimpan SK tersebut. 

Baca Juga :  Perbedaan Ekor Cigun Jantan dan Betina Secara Umum yang Perlu Kamu Ketahui

Jika nantinya Kades Sawoo dinyatakan tidak bersalah, maka SK-nya dapat diserahkan. 

“Jika tidak terbukti secara hukum, statusnya sebagai kades akan dipulihkan dan dia dapat kembali menjabat,” ujar Tony Sumarsono, ditulis Rabu (26/06/2024).

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada 276 kepala desa tersebut dilakukan oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Selasa kemarin, 25 Juni 2024. 

Selain itu, masa jabatan kepala desa juga dikukuhkan kembali dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca Juga: 276 Kades di Ponorogo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Pesan Sugiri Sancoko

“Bukannya tidak berani, namun kita lakukan sesuai dengan SOP yang harus dikerjakan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Berita Terkait

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terbaru

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026

Teknologi

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026 dengan Mudah

Monday, 26 Jan 2026 - 15:49 WIB

Layvin Kurzawa bergabung dengan Persib Bandung

Olahraga

Layvin Kurzawa Mantan Bek PSG, Resmi Perkuat Persib Bandung

Monday, 26 Jan 2026 - 14:58 WIB