| Ilustrasi pendaftaran PPPK (Pixabay/geralt) |
SwaraWarta.co.id – Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, kembali membuka pendaftaran PPPK di tahun 2023 ini di BKPSDM.
Hal ini dilakukan berdasar pada pengumuman yang telah dirilis ke publik oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Utara sesuai dengan surat edaran tentang PPPK dengan nomor 800/779/BKPSDM/2023.
Dalam pendaftaran PPPK kali ini, Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok utara, menyediakan setidaknya 81 formasi jababatan yang dibuka.
Menurut informasi berdasar surat edaran, pendaftaran PPPK BKPSDM ini akan diselenggarakan pada hari hari ini 20 September 2023 untuk pendaftarannya.
Sementara untuk kelanjutannya, akan dilakukan seleksi administratifnya mulai hari ini hingga tanggal 12 Oktober tahun 2023.
Ada beberapa formasi yang bisa diperebutkan, dan berikut syarat dan ketentuan yang harus dipahami oleh para pendaftar, yakni: 25 formasi untuk jabatan fungsional guru, serta 56 formasi untuk jabatan fungsional tenaga medis atau kesehatan.
Sementara untuk syarat dan ketentuan yang berlaku secara garis besar adalah sebagai berikut:
– Pendaftar PPPK merupakan Warga Negara Indonesia asli.
– Batas usia yang masuk kriteria adalah paling rendah 20 tahun atau paling tinggi 1 tahun dari batas usia tertentu pada jabatan yang hendak dilamar
– Tidak pernah dipidana atau dipenjara berdasarkan putusan pengadilan karena tindak pidana yang menyebabkan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
– Tidak pernah diberhentikan secara terhormat, mengundurkan diri, atau diberhentikan tidak terhormat dari institusi pemerintahan/swasta sebelumnya.
– Bukan anggota atau pengurus partai politik
– Memenuhi syarat kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Bukan pecandu narkoba atau sejenisnya.
– Tidak memiliki kedudukan sebagai calon PNS atau PPPK, PNS atau PPPK, Prajurit TNI, maupun anggota Polri.
– Tidak melakukan pelanggaran di seleksi calon ASN sebelumnya.
– Bukan lulusan seleksi sebelumnya yang sedang menunggu NIP/NI PPPK.
Sementara untuk syarat khususnya meliputi:
– Memiliki STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku.
– Pengalaman minimal 2 tahun sesuai bidang jabatan yang dituju.
– Untuk penderita disabilitas harus menyertakan surat keterangan dari dokter/medis yang menjelaskan tentang jenis dan tingkat disabilitasnya.
Untuk berkas-berkas yang dibutuhkan meliputi:
– Foto terbaru berpakaian formal dengan latar merah
– Scan Surat Lamaran Asli yang sudah ditandatangani dan ber E-materai.
– Scan Surat Pernyataan Asli ber E-materai.
– Scan KTP Asli bukan fotokopian.
– Scan Ijazah Asli beserta Transkrip Nilainya.
– Scan STR Asli.
– Scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja Asli.
– Scan Surat Keterangan Aktif Bekerja Asli, yang ditandatangi oleh pimpinan unit kerja minimal 2 tahun masa kerja.
– Scan Surat Keterangan Asli dari Dokter/Medis bagi penyandang disabilitas, serta video singkat aktivitas.
– Pendaftaran dan unggah berkas-berkas pada website: https://sscasn.bkn.go.id/
Itulah syarat dan ketentuan PPPK BKPSDM untuk Kabupaten Lombok Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menghindari pergaulan bebas terutama pada anak-anak muda? Pergaulan bebas adalah isu…
SwaraWarta.co.id – Apakah HIV bisa sembuh? Penyakit Human Immunodeficiency Virus atau HIV masih menjadi topik…
Struktur organisasi yang kuat menjadi fondasi penting bagi setiap instansi pemerintah untuk menjalankan tugasnya secara…
SwaraWarta.co.id – Kenapa OVO tidak bisa dibuka? OVO adalah salah satu aplikasi dompet digital paling…
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas prinsip-prinsip demokrasi menurut Islam. Perbincangan mengenai hubungan antara…
SwaraWarta.co.id – Kenapa 500 internal server error? Pernahkah Anda mengunjungi sebuah situs web dan disambut…