BKPSDM Lombok Utara Buka Pendaftaran PPPK Tahun 2023, Berikut Syaratnya…

- Redaksi

Wednesday, 20 September 2023 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pendaftaran PPPK (Pixabay/geralt)

SwaraWarta.co.id – Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, kembali membuka pendaftaran PPPK di tahun 2023 ini di BKPSDM.

Hal ini dilakukan berdasar pada pengumuman yang telah dirilis ke publik oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Utara sesuai dengan surat edaran tentang PPPK dengan nomor 800/779/BKPSDM/2023.

Dalam pendaftaran PPPK kali ini, Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok utara, menyediakan setidaknya 81 formasi jababatan yang dibuka.

Menurut informasi berdasar surat edaran, pendaftaran PPPK BKPSDM ini akan diselenggarakan pada hari hari ini 20 September 2023 untuk pendaftarannya.

Sementara untuk kelanjutannya, akan dilakukan seleksi administratifnya mulai hari ini hingga tanggal 12 Oktober tahun 2023.

Ada beberapa formasi yang bisa diperebutkan, dan berikut syarat dan ketentuan yang harus dipahami oleh para pendaftar, yakni: 25 formasi untuk jabatan fungsional guru, serta 56 formasi untuk jabatan fungsional tenaga medis atau kesehatan.

Sementara untuk syarat dan ketentuan yang berlaku secara garis besar adalah sebagai berikut:

– Pendaftar PPPK merupakan Warga Negara Indonesia asli.
– Batas usia yang masuk kriteria adalah  paling rendah 20 tahun atau paling tinggi 1 tahun dari batas usia tertentu pada jabatan yang hendak dilamar

– Tidak pernah dipidana atau dipenjara berdasarkan putusan pengadilan karena tindak pidana yang menyebabkan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

– Tidak pernah diberhentikan secara terhormat, mengundurkan diri, atau diberhentikan tidak terhormat dari institusi pemerintahan/swasta sebelumnya.

– Bukan anggota atau pengurus partai politik
– Memenuhi syarat kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
– Sehat jasmani dan rohani.

– Bukan pecandu narkoba atau sejenisnya.
– Tidak memiliki kedudukan sebagai calon PNS atau PPPK, PNS atau PPPK, Prajurit TNI, maupun anggota Polri.

– Tidak melakukan pelanggaran di seleksi calon ASN sebelumnya.
– Bukan lulusan seleksi sebelumnya yang sedang menunggu NIP/NI PPPK.


Sementara untuk syarat khususnya meliputi:

– Memiliki STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku.
– Pengalaman minimal 2 tahun sesuai bidang jabatan yang dituju.

– Untuk penderita disabilitas harus menyertakan surat keterangan dari dokter/medis yang menjelaskan tentang jenis dan tingkat disabilitasnya.

Untuk berkas-berkas yang dibutuhkan meliputi:

– Foto terbaru berpakaian formal dengan latar merah
– Scan Surat Lamaran Asli yang sudah ditandatangani dan ber E-materai.

– Scan Surat Pernyataan Asli ber E-materai.
– Scan KTP Asli bukan fotokopian.
– Scan Ijazah Asli beserta Transkrip Nilainya.

– Scan STR Asli.
– Scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja Asli.
– Scan Surat Keterangan Aktif Bekerja Asli, yang ditandatangi oleh pimpinan unit kerja minimal 2 tahun masa kerja.

– Scan Surat Keterangan Asli dari Dokter/Medis bagi penyandang disabilitas, serta video singkat aktivitas.
– Pendaftaran dan unggah berkas-berkas pada website: https://sscasn.bkn.go.id/


Itulah syarat dan ketentuan PPPK BKPSDM untuk Kabupaten Lombok Utara.

Berita Terkait

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!
Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti
Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!
Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!
24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah
Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Berita Terkait

Wednesday, 19 August 2026 - 17:30 WIB

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 August 2026 - 11:11 WIB

Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti

Tuesday, 18 August 2026 - 10:25 WIB

Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!

Tuesday, 18 August 2026 - 10:12 WIB

24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Berita Terbaru

CPNS 2026 Diundur

Berita

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 Aug 2026 - 17:30 WIB