BKPSDM Lombok Utara Buka Pendaftaran PPPK Tahun 2023, Berikut Syaratnya…

- Redaksi

Wednesday, 20 September 2023 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pendaftaran PPPK (Pixabay/geralt)

SwaraWarta.co.id – Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, kembali membuka pendaftaran PPPK di tahun 2023 ini di BKPSDM.

Hal ini dilakukan berdasar pada pengumuman yang telah dirilis ke publik oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Utara sesuai dengan surat edaran tentang PPPK dengan nomor 800/779/BKPSDM/2023.

Dalam pendaftaran PPPK kali ini, Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok utara, menyediakan setidaknya 81 formasi jababatan yang dibuka.

Menurut informasi berdasar surat edaran, pendaftaran PPPK BKPSDM ini akan diselenggarakan pada hari hari ini 20 September 2023 untuk pendaftarannya.

Sementara untuk kelanjutannya, akan dilakukan seleksi administratifnya mulai hari ini hingga tanggal 12 Oktober tahun 2023.

Ada beberapa formasi yang bisa diperebutkan, dan berikut syarat dan ketentuan yang harus dipahami oleh para pendaftar, yakni: 25 formasi untuk jabatan fungsional guru, serta 56 formasi untuk jabatan fungsional tenaga medis atau kesehatan.

Sementara untuk syarat dan ketentuan yang berlaku secara garis besar adalah sebagai berikut:

– Pendaftar PPPK merupakan Warga Negara Indonesia asli.
– Batas usia yang masuk kriteria adalah  paling rendah 20 tahun atau paling tinggi 1 tahun dari batas usia tertentu pada jabatan yang hendak dilamar

– Tidak pernah dipidana atau dipenjara berdasarkan putusan pengadilan karena tindak pidana yang menyebabkan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

– Tidak pernah diberhentikan secara terhormat, mengundurkan diri, atau diberhentikan tidak terhormat dari institusi pemerintahan/swasta sebelumnya.

– Bukan anggota atau pengurus partai politik
– Memenuhi syarat kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
– Sehat jasmani dan rohani.

– Bukan pecandu narkoba atau sejenisnya.
– Tidak memiliki kedudukan sebagai calon PNS atau PPPK, PNS atau PPPK, Prajurit TNI, maupun anggota Polri.

– Tidak melakukan pelanggaran di seleksi calon ASN sebelumnya.
– Bukan lulusan seleksi sebelumnya yang sedang menunggu NIP/NI PPPK.


Sementara untuk syarat khususnya meliputi:

– Memiliki STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku.
– Pengalaman minimal 2 tahun sesuai bidang jabatan yang dituju.

– Untuk penderita disabilitas harus menyertakan surat keterangan dari dokter/medis yang menjelaskan tentang jenis dan tingkat disabilitasnya.

Untuk berkas-berkas yang dibutuhkan meliputi:

– Foto terbaru berpakaian formal dengan latar merah
– Scan Surat Lamaran Asli yang sudah ditandatangani dan ber E-materai.

– Scan Surat Pernyataan Asli ber E-materai.
– Scan KTP Asli bukan fotokopian.
– Scan Ijazah Asli beserta Transkrip Nilainya.

– Scan STR Asli.
– Scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja Asli.
– Scan Surat Keterangan Aktif Bekerja Asli, yang ditandatangi oleh pimpinan unit kerja minimal 2 tahun masa kerja.

– Scan Surat Keterangan Asli dari Dokter/Medis bagi penyandang disabilitas, serta video singkat aktivitas.
– Pendaftaran dan unggah berkas-berkas pada website: https://sscasn.bkn.go.id/


Itulah syarat dan ketentuan PPPK BKPSDM untuk Kabupaten Lombok Utara.

Berita Terkait

Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!
Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?
Kenapa Gritte Agatha Tidak Boleh Tampil di TV? Begini Kronologi dan Fakta Sebenarnya!
VIRAL ! Surat Pengunduran Diri Wapres Gibran Beredar di Sosmed, Fakta atau Hoaks?
Wagub Kalbar Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Ormas GRIB di Bumi Khatulistiwa
MR DIY Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional Terbarunya
Apakah GTA 6 Sudah Rilis? Ini Jawaban dan Tanggal Resminya
Kenapa MBZ Ditutup Hari Ini? Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Lalu Lintas

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 10:04 WIB

Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!

Monday, 31 August 2026 - 09:50 WIB

Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?

Monday, 31 August 2026 - 09:30 WIB

Kenapa Gritte Agatha Tidak Boleh Tampil di TV? Begini Kronologi dan Fakta Sebenarnya!

Sunday, 30 August 2026 - 08:44 WIB

VIRAL ! Surat Pengunduran Diri Wapres Gibran Beredar di Sosmed, Fakta atau Hoaks?

Sunday, 30 August 2026 - 08:33 WIB

Wagub Kalbar Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Ormas GRIB di Bumi Khatulistiwa

Berita Terbaru