Categories: BeritaRegionalViral

Dukun Bunuh Pasutri di Kapuas Serta Sempat Setubuhi Korban di Depan Sang Suami

Olah TKP korban pembunuhan dukun palsu (Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial SR (43) di Kapuas, Kalimantan Tengah tega membunuh pasangan suami istri atau pasutri berinisial IR (24) dan MS (16). Aksi ini dilakukan oleh pelaku yang merasa kesal dianggap dukun palsu oleh kedua korban. Selain itu, pelaku juga sempat melakukan hubungan intim dengan MS di depan IR.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono menjelaskan bahwa awalnya korban dikenalkan ke pelaku oleh orangtuanya sendiri. Pelaku sendiri dikenal sebagai orang yang memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit.

“Jadi yang mengenalkan korban ke dukun itu adalah orang tuanya sendiri,” ungkap Kurniawan pada hari Kamis (14/9).

Pada pertemuan kedua, korban menemui pelaku atas saran dari orangtuanya. Saat itu, korban menyampaikan dua keinginannya yaitu memiliki anak dan menjadi kaya raya. Mendengar permintaan korban, pelaku menawarkan persyaratan yang harus dilakukan oleh korban.

“Pelaku menawarkan apabila keinginannya mau dikabulkan (permintaannya), syaratnya (korban MS) harus berhubungan intim dengan pelaku di depan suaminya (IR),” ungkap Indra.

Mendengar persyaratan yang dianjurkan oleh pelaku, kedua korban menyetujuinya. Sehingga pelaku beberapa menyetubuhi korban, hingga belakangan ini dinyatakan hamil. Hanya saja, permintaannya menjadi kaya raya tidak terkabul.

“Itu dilakukan saat istri pelaku tidak ada dirumah, kemudian setelah itu korban hamil. Namun untuk permintaan menjadi kaya tidak terkabulkan sehingga para korban menanyakan janji,” ungkap Kurniawan.

Karena kecewa salah satu permintaannya tidak terkabul, kedua korban lantas menuduh pelaku sebagai dukun palsu. Kemudian pelaku mengajak kedua korban untuk bertemu secara langsung sehingga ketiganya terlibat cekcok.

Saat bertemu, korban dan pelaku terlibat perkelahian. Kemudian korban berinisial MS berusaha untuk melerai keduanya. Selanjutnya pelaku memukul korban berinisial IR dan menghabisi nyawanya.

“Korban dan pelaku cekcok dan berkelahi, korban MS berusaha melerai namun terkena pukulan dari pelaku hingga pingsan. Sementara pelaku kemudian memukul korban IR lalu menghabisi nyawa korban dengan membacok menggunakan mandau sebanyak 1 kali,” ungkapnya.

Usai membacok korban yang berinisial IR, pelaku membawa korban berinisial MS menjauh dari TKP sejauh 1 kilometer. Namun, ditengah perjalanan MS tersadar. Saat korban tersadar, pelaku kembali memperkosanya. Kemudian korban mengancam pelaku akan melaporkan ke polisi.

“Korban sadar, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban MS. Korban lalu mengatakan akan melaporkan ke polisi sehingga pelaku takut dan memukul belakang kepala korban dengan balok hingga meninggal dunia,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. Hal ini sesuai dengan pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 Ayat (3) KUHP pidana.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa yang Dimaksud dengan Revolusi Industri 4.0? Simak Jawaban Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan revolusi industri 4.0? Revolusi Industri 4.0 adalah sebuah fase…

11 hours ago

Cara Membaca Jangka Sorong Khusus untuk Pemula dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membaca jangka sorong yang bisa kamu perhatikan. Jangka sorong, atau…

11 hours ago

Gak Nyangka! Ini Rahasia 500 Ribu Bisa Jadi Mesin Uang: 7 Cara Bangun Bisnis Modal Kecil yang Bikin Omset Berkali-kali Lipat

SwaraWarta.co.id - Apa kamu pernah berpikir, "punya modal 500 ribu, kira-kira bisa jadi apa, ya?"…

17 hours ago

Modal Internet! Bongkar 15 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat dan Terbukti Membayar di 2025

SwaraWarta.co.id - Mencari aplikasi penghasil saldo DANA gratis di tahun 2025 ini sudah bukan lagi…

17 hours ago

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

SwaraWarta.co.id - Kabar mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mencuat, dan…

2 days ago

Bagaimana Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPPKI?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI? Pancasila, sebagai dasar…

2 days ago