Dukun Bunuh Pasutri di Kapuas Serta Sempat Setubuhi Korban di Depan Sang Suami

- Redaksi

Sunday, 17 September 2023 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Olah TKP korban pembunuhan dukun palsu (Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial SR (43) di Kapuas, Kalimantan Tengah tega membunuh pasangan suami istri atau pasutri berinisial IR (24) dan MS (16). Aksi ini dilakukan oleh pelaku yang merasa kesal dianggap dukun palsu oleh kedua korban. Selain itu, pelaku juga sempat melakukan hubungan intim dengan MS di depan IR.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono menjelaskan bahwa awalnya korban dikenalkan ke pelaku oleh orangtuanya sendiri. Pelaku sendiri dikenal sebagai orang yang memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit.

“Jadi yang mengenalkan korban ke dukun itu adalah orang tuanya sendiri,” ungkap Kurniawan pada hari Kamis (14/9).

Baca Juga :  Cara Menerbangkan Lampion Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur

Pada pertemuan kedua, korban menemui pelaku atas saran dari orangtuanya. Saat itu, korban menyampaikan dua keinginannya yaitu memiliki anak dan menjadi kaya raya. Mendengar permintaan korban, pelaku menawarkan persyaratan yang harus dilakukan oleh korban.

“Pelaku menawarkan apabila keinginannya mau dikabulkan (permintaannya), syaratnya (korban MS) harus berhubungan intim dengan pelaku di depan suaminya (IR),” ungkap Indra.

Mendengar persyaratan yang dianjurkan oleh pelaku, kedua korban menyetujuinya. Sehingga pelaku beberapa menyetubuhi korban, hingga belakangan ini dinyatakan hamil. Hanya saja, permintaannya menjadi kaya raya tidak terkabul.

“Itu dilakukan saat istri pelaku tidak ada dirumah, kemudian setelah itu korban hamil. Namun untuk permintaan menjadi kaya tidak terkabulkan sehingga para korban menanyakan janji,” ungkap Kurniawan.

Baca Juga :  Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden: Langkah Baru untuk Demokrasi Indonesia

Karena kecewa salah satu permintaannya tidak terkabul, kedua korban lantas menuduh pelaku sebagai dukun palsu. Kemudian pelaku mengajak kedua korban untuk bertemu secara langsung sehingga ketiganya terlibat cekcok.

Saat bertemu, korban dan pelaku terlibat perkelahian. Kemudian korban berinisial MS berusaha untuk melerai keduanya. Selanjutnya pelaku memukul korban berinisial IR dan menghabisi nyawanya.

“Korban dan pelaku cekcok dan berkelahi, korban MS berusaha melerai namun terkena pukulan dari pelaku hingga pingsan. Sementara pelaku kemudian memukul korban IR lalu menghabisi nyawa korban dengan membacok menggunakan mandau sebanyak 1 kali,” ungkapnya.

Usai membacok korban yang berinisial IR, pelaku membawa korban berinisial MS menjauh dari TKP sejauh 1 kilometer. Namun, ditengah perjalanan MS tersadar. Saat korban tersadar, pelaku kembali memperkosanya. Kemudian korban mengancam pelaku akan melaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Internasional Theater Platform 2024 Resmi dibuka, Ini Seniman yang Bakal Berkiprah

“Korban sadar, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban MS. Korban lalu mengatakan akan melaporkan ke polisi sehingga pelaku takut dan memukul belakang kepala korban dengan balok hingga meninggal dunia,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. Hal ini sesuai dengan pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 Ayat (3) KUHP pidana.

Berita Terkait

Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman
Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN
Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia
Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur
PBB Gelar Konferensi di Spanyol, Bahas Krisis Dana Pembangunan Global
Pemprov Jatim Susun Regulasi Sumbangan Pendidikan, DPRD Minta Asas Keadilan Dijaga

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 10:42 WIB

Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman

Monday, 30 June 2025 - 17:33 WIB

Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Monday, 30 June 2025 - 17:25 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN

Monday, 30 June 2025 - 16:01 WIB

Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening

Monday, 30 June 2025 - 15:52 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia

Berita Terbaru