Categories: BeritaHiburanViral

Kemenkumham Buka Suara Terkait Lagu ” Halo Halo Bandung” yang diduga Dijiplak Malaysia

Lirik lagu Help Kuala Lumpur (YouTube Lagu Kanak TV)


SwaraWarta.co.id- Belakangan jagad raya dihebohkan dengan kemunculan video YouTube anak yang menampilkan tayangan lagu berjudul “Helo Kuala Lumpur”. Diduga lagu tersebut merupakan hasil jiplakan dari lagu ” Halo-halo Bandung” karya Ismail Marzuki. 

Sontak saja video yang diunggah oleh YouTube Malaysia tersebut mendapatkan sorotan dari sejumlah warganet. Tidak hanya judulnya saja yang diganti, rupanya beberapa lirik ada yang diubah dari versi aslinya. Bahkan segi nada lagu ” Heli Kuala Lumpur” mirip ” Halo-halo Bandung”

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Min Usihen selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham mengungkapkan bahwa menghargai hak cipta dan karya milik orang lain merupakan prinsip dasar dalam menjalani dan menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, ekonomi dan budaya.

Min Usihen juga mengatakan bahwa setiap masyarakat harus memahami pentingnya hak cipta dan menghargai karya milik orang lain. Dalam keterangan resminya, Min Usihen mengungkapkan,

“Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Hal itulah yang seharusnya menjadi pedoman bahwa setiap orang tidak diperbolehkan mengubah karya milik orang lain tanpa izin dari pemilik asli maupun pemegang hak cipta. Menghormati hak cipta dan karya orang lain merupakan salah satu kewajiban setiap orang.

“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” tambahnya.

Min Usihen juga menambahkan jika ingin menggunakan karya seseorang baik sebagian hingga keseluruhan harus mendapat izin dari pencipta maupun pemegang hak cipta. Hal ini merupakan salah satu bentuk menghormati dan menghargai hak moral dari pemilik karya.

“Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa,” ungkap Min Usihen. 

Tidak hanya itu saja, Min Usihen juga mengungkapkan bahwa jika seseorang mengambil lagu maupun mengubah lirik tanpa izin ke pencipta maupun pemegang hak cipta berarti orang tersebut sudah melakukan pelanggaran hak cipta dan hak moral.

“Jika lagu tersebut diunggah ke platform digital, hal itu juga akan merugikan pencipta maupun pemegang hak cipta baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa yang Dimaksud dengan Penelitian Sosial? Menggali Kebenaran dalam Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan penelitian sosial? Penelitian sosial adalah salah satu pilar penting…

4 hours ago

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Panduan Lengkap

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengqodho sholat Dzuhur di waktu Ashar? Sholat fardhu adalah tiang agama,…

4 hours ago

Mengapa Campak Sangat Menular? Kenali Penyebab dan Cara Pencegahannya

SwaraWarta.co.id - Campak, atau yang dikenal juga sebagai rubeola, adalah penyakit infeksi saluran pernapasan yang…

4 hours ago

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "apakah Palestina sudah merdeka?" terus menjadi perbincangan hangat di kancah internasional, terutama…

4 hours ago

Cara Mematikan WhatsApp Tanpa Mematikan Data, Berikut Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mematikan whatsapp tanpa mematikan data? Apakah Anda sering merasa terganggu oleh…

6 hours ago

Mengapa Harga Emas Naik Terus? Memahami Aset Safe Haven Global

SwaraWarta.co.id – Mengapa harga emas naik terus? Harga emas seringkali menjadi sorotan utama di pasar…

1 day ago