Kemenkumham Buka Suara Terkait Lagu ” Halo Halo Bandung” yang diduga Dijiplak Malaysia

- Redaksi

Friday, 15 September 2023 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lirik lagu Help Kuala Lumpur (YouTube Lagu Kanak TV)


SwaraWarta.co.id- Belakangan jagad raya dihebohkan dengan kemunculan video YouTube anak yang menampilkan tayangan lagu berjudul “Helo Kuala Lumpur”. Diduga lagu tersebut merupakan hasil jiplakan dari lagu ” Halo-halo Bandung” karya Ismail Marzuki. 

Sontak saja video yang diunggah oleh YouTube Malaysia tersebut mendapatkan sorotan dari sejumlah warganet. Tidak hanya judulnya saja yang diganti, rupanya beberapa lirik ada yang diubah dari versi aslinya. Bahkan segi nada lagu ” Heli Kuala Lumpur” mirip ” Halo-halo Bandung”

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Min Usihen selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham mengungkapkan bahwa menghargai hak cipta dan karya milik orang lain merupakan prinsip dasar dalam menjalani dan menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, ekonomi dan budaya.

Baca Juga :  Heboh, Pria di Pemalang Tewas Usai Cekcok saat Karaoke

Min Usihen juga mengatakan bahwa setiap masyarakat harus memahami pentingnya hak cipta dan menghargai karya milik orang lain. Dalam keterangan resminya, Min Usihen mengungkapkan,

“Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Hal itulah yang seharusnya menjadi pedoman bahwa setiap orang tidak diperbolehkan mengubah karya milik orang lain tanpa izin dari pemilik asli maupun pemegang hak cipta. Menghormati hak cipta dan karya orang lain merupakan salah satu kewajiban setiap orang.

“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” tambahnya.

Baca Juga :  Keindahan Gunung Patuha Bandung yang Menawan Hati

Min Usihen juga menambahkan jika ingin menggunakan karya seseorang baik sebagian hingga keseluruhan harus mendapat izin dari pencipta maupun pemegang hak cipta. Hal ini merupakan salah satu bentuk menghormati dan menghargai hak moral dari pemilik karya.

“Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa,” ungkap Min Usihen. 

Tidak hanya itu saja, Min Usihen juga mengungkapkan bahwa jika seseorang mengambil lagu maupun mengubah lirik tanpa izin ke pencipta maupun pemegang hak cipta berarti orang tersebut sudah melakukan pelanggaran hak cipta dan hak moral.

“Jika lagu tersebut diunggah ke platform digital, hal itu juga akan merugikan pencipta maupun pemegang hak cipta baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan
Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Berita Terkait

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Sunday, 9 November 2025 - 11:55 WIB

Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

Berita Terbaru

Timur Kapadze

Olahraga

Timur Kapadze Bergabung dengan Timnas Indonesia?

Wednesday, 12 Nov 2025 - 16:16 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT

Berita

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Wednesday, 12 Nov 2025 - 15:32 WIB