Kemenkumham Buka Suara Terkait Lagu ” Halo Halo Bandung” yang diduga Dijiplak Malaysia

- Redaksi

Friday, 15 September 2023 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lirik lagu Help Kuala Lumpur (YouTube Lagu Kanak TV)


SwaraWarta.co.id- Belakangan jagad raya dihebohkan dengan kemunculan video YouTube anak yang menampilkan tayangan lagu berjudul “Helo Kuala Lumpur”. Diduga lagu tersebut merupakan hasil jiplakan dari lagu ” Halo-halo Bandung” karya Ismail Marzuki. 

Sontak saja video yang diunggah oleh YouTube Malaysia tersebut mendapatkan sorotan dari sejumlah warganet. Tidak hanya judulnya saja yang diganti, rupanya beberapa lirik ada yang diubah dari versi aslinya. Bahkan segi nada lagu ” Heli Kuala Lumpur” mirip ” Halo-halo Bandung”

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Min Usihen selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham mengungkapkan bahwa menghargai hak cipta dan karya milik orang lain merupakan prinsip dasar dalam menjalani dan menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, ekonomi dan budaya.

Baca Juga :  Tragedi Miras Oplosan di Garut: Tiga Pelajar Tewas dan Dua Dirawat

Min Usihen juga mengatakan bahwa setiap masyarakat harus memahami pentingnya hak cipta dan menghargai karya milik orang lain. Dalam keterangan resminya, Min Usihen mengungkapkan,

“Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Hal itulah yang seharusnya menjadi pedoman bahwa setiap orang tidak diperbolehkan mengubah karya milik orang lain tanpa izin dari pemilik asli maupun pemegang hak cipta. Menghormati hak cipta dan karya orang lain merupakan salah satu kewajiban setiap orang.

“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” tambahnya.

Baca Juga :  Membentuk Sabun dengan Pisau Kecil Merupakan Teknik....

Min Usihen juga menambahkan jika ingin menggunakan karya seseorang baik sebagian hingga keseluruhan harus mendapat izin dari pencipta maupun pemegang hak cipta. Hal ini merupakan salah satu bentuk menghormati dan menghargai hak moral dari pemilik karya.

“Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa,” ungkap Min Usihen. 

Tidak hanya itu saja, Min Usihen juga mengungkapkan bahwa jika seseorang mengambil lagu maupun mengubah lirik tanpa izin ke pencipta maupun pemegang hak cipta berarti orang tersebut sudah melakukan pelanggaran hak cipta dan hak moral.

“Jika lagu tersebut diunggah ke platform digital, hal itu juga akan merugikan pencipta maupun pemegang hak cipta baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi,” pungkasnya.

Berita Terkait

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Berita Terkait

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Berita Terbaru