Categories: BeritaRegional

Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Film Dewasa di Jakarta: 12 Pemeran Wanita dan 5 Pria Terlibat

Pelaku pembuatan konten dewasa (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya berhasil membongkar produksi film dewasa di Jakarta yang melibatkan 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria. Para pemeran ini bekerja sebagai freelancer dengan honor berkisar antara Rp 10 hingga Rp 15 juta.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkapkan hal ini pada Senin (11/9). Produksi film dewasa ini telah menghasilkan setidaknya 120 video dewasa.

Ada 5 tersangka yang ditangkap terkait produksi film dewasa ini. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam pembuatan konten dewasa tersebut. Tersangka termasuk pemilik website, sutradara, produser konten dewasa, kameramen, editor konten dewasa, sound engineer, dan pemeran figuran dalam film dewasa.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pascaidentifikasi, kami menemukan 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria dalam video dewasa yang telah diproduksi,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers.

Setelah produksi, production house (PH) ini mengunggah video dewasa ke tiga website yang dimiliki oleh salah satu tersangka. Di situs web tersebut, pelanggan dapat melihat cuplikan video dewasa sebelum diarahkan untuk berlangganan.

Terdapat berbagai paket berlangganan yang ditawarkan, mulai dari paket harian seharga Rp 50 ribu, paket mingguan Rp 150 ribu, paket bulanan Rp 250 ribu, hingga paket tahunan seharga Rp 500 ribu.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal yang terkait dengan perundang-undangan terkait pornografi dan informasi serta transaksi elektronik.

Pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini meliputi:

– Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

– Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

– Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

– Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

– Pasal 7 jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

– Pasal 8 jo Pasal 39 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

– Pasal 9 jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program…

5 hours ago

Veda Ega Pratama Berhasil Naik Podium di Brasil Moto3: Sejarah Baru Balap Indonesia

SwaraWarta.co.id - Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, baru saja mengukir sejarah gemilang di kancah balap…

7 hours ago

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, kabar baik kembali hadir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…

7 hours ago

Kenapa YouTube Tidak Bisa Memutar Video Padahal Sinyal Bagus? Ini Solusinya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kesal saat ingin menonton konten favorit, namun aplikasi terus melakukan…

8 hours ago

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

SwaraWarta.co.id – Kapan bank buka? Bagi Anda yang memiliki keperluan transaksi perbankan, baik untuk setor…

9 hours ago

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan isu yang menyebutkan bahwa pada bulan April 2026…

9 hours ago