Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Film Dewasa di Jakarta: 12 Pemeran Wanita dan 5 Pria Terlibat

- Redaksi

Monday, 11 September 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembuatan konten dewasa (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya berhasil membongkar produksi film dewasa di Jakarta yang melibatkan 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria. Para pemeran ini bekerja sebagai freelancer dengan honor berkisar antara Rp 10 hingga Rp 15 juta.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkapkan hal ini pada Senin (11/9). Produksi film dewasa ini telah menghasilkan setidaknya 120 video dewasa.

Ada 5 tersangka yang ditangkap terkait produksi film dewasa ini. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam pembuatan konten dewasa tersebut. Tersangka termasuk pemilik website, sutradara, produser konten dewasa, kameramen, editor konten dewasa, sound engineer, dan pemeran figuran dalam film dewasa.

“Pascaidentifikasi, kami menemukan 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria dalam video dewasa yang telah diproduksi,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers.

Setelah produksi, production house (PH) ini mengunggah video dewasa ke tiga website yang dimiliki oleh salah satu tersangka. Di situs web tersebut, pelanggan dapat melihat cuplikan video dewasa sebelum diarahkan untuk berlangganan.

Terdapat berbagai paket berlangganan yang ditawarkan, mulai dari paket harian seharga Rp 50 ribu, paket mingguan Rp 150 ribu, paket bulanan Rp 250 ribu, hingga paket tahunan seharga Rp 500 ribu.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal yang terkait dengan perundang-undangan terkait pornografi dan informasi serta transaksi elektronik.

Baca Juga :  Cara Melihat Formasi CPNS 2024: Simak Panduan Lengkapnya

Pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini meliputi:

– Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

– Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

– Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

– Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

– Pasal 7 jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Baca Juga :  Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

– Pasal 8 jo Pasal 39 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

– Pasal 9 jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita Terkait

Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!
Kapan Hari Girlfriend Day 2026? Ini Tanggal dan Cara Seru Merayakannya!
Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!
Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen
Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Berita Terkait

Friday, 31 July 2026 - 11:12 WIB

Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!

Friday, 31 July 2026 - 10:30 WIB

GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!

Thursday, 30 July 2026 - 13:59 WIB

Kapan Hari Girlfriend Day 2026? Ini Tanggal dan Cara Seru Merayakannya!

Tuesday, 28 July 2026 - 16:00 WIB

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!

Tuesday, 28 July 2026 - 13:45 WIB

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

Berita Terbaru