Pemanggilan Pedangdut Nayunda Nabila oleh KPK dalam kasus SYL

- Redaksi

Wednesday, 22 May 2024 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedangdut Nayunda Nabila Dipanggil KPK – SwaraWarta.co.id (Sumber: JPNN)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemanggilan kepada penyanyi dangdut Nayunda Nabila untuk memberikan kesaksian dalam Sidang yang berkaitan dengan kasus Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo, atau yang lebih dikenal sebagai SYL.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik KPK, Meyer Simanjuntak, menyatakan bahwa alasan di balik pemanggilan Nayunda adalah karena dugaan penerimaan uang dari SYL dalam jumlah besar saat mengisi acara di Kementerian Pertanian.

Selain itu, Nayunda juga disebut sebagai Honorer di Kementan dengan gaji bulanan sebesar Rp4,3 juta.

Simanjuntak berharap agar Nayunda dapat memberikan kesaksian pada sidang yang akan digelar dalam waktu dekat.

Baca Juga :  PDIP Pertimbangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim, Ada Apa?

Namun, jika tidak memungkinkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan majelis hakim untuk menentukan jadwal yang sesuai.

Pemanggilan terhadap para saksi, termasuk Nayunda, keluarga SYL, dan pihak dari Partai NasDem, merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus ini.

BACA JUGA: Happy Asmara dan Gilga Sahid Dikabarkan Menikah, Begini Faktanya!

Para saksi diharapkan dapat memberikan konfirmasi terhadap keterangan-keterangan yang telah disampaikan sebelumnya dalam sidang.

Simanjuntak menekankan pentingnya konfirmasi tersebut didukung dengan bukti konkret, seperti bukti transfer dan kuitansi, untuk menguatkan kebenaran keterangan yang telah diberikan sebelumnya.

Dalam kasus ini SYL dit7dituduh telah melakukan upaya pemerasan sekaligus telah menerima gratifikasi atau pencucian uang dengan total nominal mencapai angka sebanyak Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu antar tahun 2020 hingga tahun 2023.

Baca Juga :  Grab Dukung Israel? Terancam diboikot Begini Kronologinya

Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya diduga bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan bawahannya, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

BACA JUGA: Bobby Nasution Gabung Gerindra, Begini Tanggapan dari PDIP

Atas perbuatannya, SYL didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah kemudian dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jonto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Pamer Kemaluan, Kakek di Mojokerto Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

Demikianlah upaya KPK dalam membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL dan pihak terkait.

Pemanggilan Nayunda Nabila sebagai salah satu saksi menunjukkan bahwa KPK serius dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam praktik korupsi akan dihadapkan pada proses hukum yang adil.***

Berita Terkait

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terbaru