Curi Laptop hingga Uang Kantor, Exs OB Inul Daratista Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

- Redaksi

Wednesday, 27 November 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Leon Tada, eks OB di gerai karaoke milik Inul Daratista, kini sedang menghadapi tuntutan atas kasus pencurian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melanggar undang-undang terkait pencurian.

Sidang perkara yang melibatkan pencurian mobil, laptop, dan BPKB milik gerai karaoke Inul ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (26/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Leon dilaporkan oleh pihak Inul karena mencuri barang-barang berharga, termasuk sebuah mobil Avanza dan sejumlah barang elektronik, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 136 juta.

“Satu, menyatakan Leon Tada terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu yang bukan miliknya melanggar pasal 362 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Leon Tada 2 tahun 6 bulan dan dilakukan penahanan,” ucap Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (26/11/2024).

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Leon menyatakan menerima keputusan tersebut.

Siap yang mulia,” kata Leon Tada yang hadir dengan baju kemeja putih dengan kopiah hitam tersebut.

Baca Juga :  Pemuda di Blitar Ditangkap Usai Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar ke Media Sosial

Majelis hakim pun mengumumkan bahwa sidang selanjutnya akan memasuki tahap pledoi atau pembelaan pada 3 Desember 2024.

Sebelumnya, Inul Daratista mengungkapkan rasa kekecewaannya karena Leon, yang sempat ia bantu untuk tidak dipecat saat perusahaan terkena dampak pandemi COVID-19, malah membalasnya dengan mencuri barang-barang milik perusahaan.

Leon Tada, yang sebelumnya bekerja sebagai office boy di outlet karaoke Inul, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

“Bukan orang terdekat, pegawai sih yang sudah dipercaya, sudah kerja 5 sampai 6 tahun. Awalnya sebagai OB di outlet, tapi karena COVID aku nggak mau pecatin pegawai, aku tetap kasih gaji, daripada gaji magabut kita juga butuh kan ya. Saya taruh di kantor buat bantu bersih-bersih kantor,” cerita Inul di studio FYP Trans7, Senin (25/11/2024).

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB