Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Redaksi

Thursday, 4 June 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

SwaraWarta.co.id – Kabar mengejutkan datang dari lembaga negara yang menangani nutrisi anak bangsa. Pada Rabu, 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tidak hanya Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba untuk proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.

Modus Korupsi dan Konflik Kepentingan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Seharusnya, program ini dikelola melalui yayasan di tingkat sekolah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik lancung. Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG ternyata terafiliasi langsung dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Yayasan tersebut bahkan tidak memenuhi syarat verifikasi, namun tetap dipilih berkat intervensi dan pengaturan khusus dalam portal mitra BGN.

Lebih lanjut, ditemukan adanya dugaan markup atau penggelembungan harga pada pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan operasional nyata. Beberapa pengadaan yang disorot meliputi:

  • 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun.
  • Ribuan unit televisi dan tablet.
  • Pengadaan kebutuhan pendukung lainnya yang diduga menjadi sarana merugikan keuangan negara.
Baca Juga :  Wabup Trenggalek Dirumorkan Bakal Maju di Pilkada Ponorogo 2024, Begini Penjelasannya

Kontras dengan Citra Sebelumnya

Penetapan tersangka ini menjadi ironi besar. Sebelumnya, Dadan Hindayana sempat menuai pujian publik dan Presiden Prabowo Subianto sebagai sosok “patriot” karena pernah mengembalikan anggaran sebesar Rp70 triliun pada tahun 2025. Saat itu, ia dinilai bertanggung jawab karena merasa lembaga yang dipimpinnya belum sanggup mengelola anggaran jumbo tersebut untuk pembangunan ribuan dapur gizi.

Namun, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik agar menjaga integritas dalam mengelola anggaran negara, terutama untuk program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat.

Baca Juga :  Kasus Mafia Judi Online Oknum Pegawai Kemenkomdigi, Polisi Selidiki Dugaan Korupsi

Pihak Kejagung pun membuka peluang adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus yang telah menarik perhatian publik secara luas ini.

 

Berita Terkait

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!
Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!
Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya
Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 09:19 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

Friday, 12 June 2026 - 11:15 WIB

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Friday, 12 June 2026 - 10:11 WIB

Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!

Friday, 12 June 2026 - 09:56 WIB

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

Thursday, 11 June 2026 - 18:09 WIB

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Berita Terbaru

Pengertian Kebugaran Jasmani

Pendidikan

Pengertian Kebugaran Jasmani dan Unsur-unsur Penting Didalamnya

Saturday, 13 Jun 2026 - 10:25 WIB