Categories: Otomotif

Cara Urus BPKB Hilang, Ternyata Begini Panduan Prosedurnya!

Cara Urus BPKB Hilang. (Foto: PPID Kota Semarang)

SwaraWarta.co.id – Kebanyakan orang cara urus BPKB hilang
sering mengalami kendala kurangnya informasi dalam mengatasi masalah tersebut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen
penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. 

BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah
dan diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti transfer kepemilikan, balik
nama, atau perpanjangan STNK.

Namun, bagaimana cara urus BPKB hilang? Jangan khawatir,
berikut adalah panduan lengkap dan prosedur yang tepat untuk mengurus BPKB yang
hilang.

Berikut ini cara urus
BPKB hilang:

1. Buat Laporan
Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat

Segera laporkan kehilangan BPKB Anda ke kantor polisi
terdekat.

Bawalah identitas diri yang sah, seperti KTP atau SIM, dan
jelaskan secara rinci kronologi hilangnya BPKB.

Petugas kepolisian akan membantu Anda membuat laporan
kehilangan dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

2. Siapkan Dokumen
yang Diperlukan

Selain STPL, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen
pendukung saat mengurus BPKB hilang. Berikut adalah daftar dokumen yang
dibutuhkan:

  • Fotokopi
    KTP atau SIM pemilik kendaraan

  • Fotokopi
    STNK

  • Surat
    pernyataan kehilangan BPKB yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan
    bermaterai

  • Fotokopi
    BPKB jika masih ada

  • Dokumen
    bukti kepemilikan kendaraan, seperti faktur pembelian atau kwitansi
    penyerahan kendaraan

3. Kunjungi Kantor
Samsat

Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengunjungi kantor
Samsat sesuai dengan domisili kendaraan Anda. Bawalah semua dokumen asli dan
fotokopi yang telah disiapkan.

4. Isi Formulir
Permohonan BPKB Baru

Petugas Samsat akan memberikan formulir permohonan
penerbitan BPKB baru. Isi formulir dengan lengkap dan akurat sesuai dengan
identitas Anda dan data kendaraan Anda.

5. Bayar Biaya
Penerbitan BPKB Baru

Anda akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru. Besarnya
biaya tergantung pada jenis kendaraan dan daerah domisili kendaraan Anda. Bayar
biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Proses Verifikasi
dan Penerbitan BPKB Baru

Petugas Samsat akan melakukan verifikasi dokumen dan data
Anda. Setelah proses verifikasi selesai, BPKB baru Anda akan diterbitkan.

7. Waktu Penerbitan
BPKB Baru

Lama waktu penerbitan BPKB baru biasanya sekitar 1-2 minggu.
Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan Samsat di daerah
Anda.

8. Tips Mengurus BPKB
Hilang

Berikut adalah beberapa tips untuk mempermudah proses
pengurusan BPKB hilang:

  • Laporkan
    kehilangan BPKB secepatnya agar proses pengurusan tidak terhambat.

  • Siapkan
    semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan pastikan fotokopinya
    jelas.

  • Isi
    formulir permohonan BPKB baru dengan benar dan akurat.

  • Bayar
    biaya penerbitan BPKB baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Simpan
    BPKB baru Anda dengan aman untuk menghindari kehilangan kembali.

 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apakah SPayLater Ada DC Lapangan 2026? Ini Fakta dan Aturan OJK yang Perlu Kamu Tahu

Banyak pengguna Shopee PayLater yang bertanya: apakah SPayLater ada DC lapangan di 2026? Kekhawatiran soal…

15 hours ago

DC Shopee PayLater 2026 Datang ke Rumah? Fakta Mengejutkannya Bikin Kaget!

Belakangan ini banyak yang bertanya di forum online dan media sosial: ada yang pernah didatangi…

15 hours ago

Pinjam Yuk Ada DC Lapangan Atau Tidak 2026? Cek Fakta Terbaru tentang Penagihan Pinjaman Online

Pertanyaan pinjam yuk ada DC lapangan atau tidak 2026? muncul karena banyak pengguna aplikasi pinjaman…

15 hours ago

Resep Viral TikTok Jangan Cuma Ditonton! Ini Cara Simpan & Kumpulkan Favoritmu Biar Bisa Langsung Masak di Rumah

Di era digital saat ini, banyak resep makanan yang viral di TikTok karena tampilannya yang…

15 hours ago

Harga Emas UBS & Galeri24 Turun Tajam Hari Ini! Investor dan Pembeli Diminta Waspada

Harga emas batangan merk UBS dan Galeri24 yang diperdagangkan di Pegadaian tercatat mengalami penurunan cukup…

16 hours ago

Bukan Fadia A Rafiq! Ini Sosok Istri Pertama Ashraff Khan yang Jarang Tersorot

Nama Ashraff Khan kembali menjadi sorotan publik setelah pemberitaan tentang istrinya, Fadia A. Rafiq, yang…

16 hours ago