Cara Urus BPKB Hilang, Ternyata Begini Panduan Prosedurnya!

- Redaksi

Tuesday, 28 November 2023 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Urus BPKB Hilang. (Foto: PPID Kota Semarang)

SwaraWarta.co.id – Kebanyakan orang cara urus BPKB hilang
sering mengalami kendala kurangnya informasi dalam mengatasi masalah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen
penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. 

BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah
dan diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti transfer kepemilikan, balik
nama, atau perpanjangan STNK.

Namun, bagaimana cara urus BPKB hilang? Jangan khawatir,
berikut adalah panduan lengkap dan prosedur yang tepat untuk mengurus BPKB yang
hilang.

Berikut ini cara urus
BPKB hilang:

1. Buat Laporan
Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat

Baca Juga :  Cara Menggunakan Radiator Cup Tester dengan Baik dan Benar

Segera laporkan kehilangan BPKB Anda ke kantor polisi
terdekat.

Bawalah identitas diri yang sah, seperti KTP atau SIM, dan
jelaskan secara rinci kronologi hilangnya BPKB.

Petugas kepolisian akan membantu Anda membuat laporan
kehilangan dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

2. Siapkan Dokumen
yang Diperlukan

Selain STPL, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen
pendukung saat mengurus BPKB hilang. Berikut adalah daftar dokumen yang
dibutuhkan:

  • Fotokopi
    KTP atau SIM pemilik kendaraan
  • Fotokopi
    STNK
  • Surat
    pernyataan kehilangan BPKB yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan
    bermaterai
  • Fotokopi
    BPKB jika masih ada
  • Dokumen
    bukti kepemilikan kendaraan, seperti faktur pembelian atau kwitansi
    penyerahan kendaraan

3. Kunjungi Kantor
Samsat

Baca Juga :  BYD Tang: Menghadirkan Daya Gahar dan Ramah Lingkungan dalam Satu Paket

Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengunjungi kantor
Samsat sesuai dengan domisili kendaraan Anda. Bawalah semua dokumen asli dan
fotokopi yang telah disiapkan.

4. Isi Formulir
Permohonan BPKB Baru

Petugas Samsat akan memberikan formulir permohonan
penerbitan BPKB baru. Isi formulir dengan lengkap dan akurat sesuai dengan
identitas Anda dan data kendaraan Anda.

5. Bayar Biaya
Penerbitan BPKB Baru

Anda akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru. Besarnya
biaya tergantung pada jenis kendaraan dan daerah domisili kendaraan Anda. Bayar
biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Proses Verifikasi
dan Penerbitan BPKB Baru

Petugas Samsat akan melakukan verifikasi dokumen dan data
Anda. Setelah proses verifikasi selesai, BPKB baru Anda akan diterbitkan.

Baca Juga :  7 Cara Memperbaiki Aki Basah yang Tidak Bisa Menyimpan Setrum

7. Waktu Penerbitan
BPKB Baru

Lama waktu penerbitan BPKB baru biasanya sekitar 1-2 minggu.
Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan Samsat di daerah
Anda.

8. Tips Mengurus BPKB
Hilang

Berikut adalah beberapa tips untuk mempermudah proses
pengurusan BPKB hilang:

  • Laporkan
    kehilangan BPKB secepatnya agar proses pengurusan tidak terhambat.
  • Siapkan
    semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan pastikan fotokopinya
    jelas.
  • Isi
    formulir permohonan BPKB baru dengan benar dan akurat.
  • Bayar
    biaya penerbitan BPKB baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Simpan
    BPKB baru Anda dengan aman untuk menghindari kehilangan kembali.

 

Berita Terkait

Cara Memperbaiki Aki Basah yang Tidak Bisa Menyimpan Setrum: Panduan Lengkap dan Mudah!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Cara Perpanjang SIM Online di Tahun 2026: Praktis Tanpa Antre!
Memahami Cara Kerja Mesin 4 Tak: Mekanisme di Balik Kendaraan Anda
Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Menghitung dan Penjelasannya

Berita Terkait

Thursday, 5 March 2026 - 09:38 WIB

Cara Memperbaiki Aki Basah yang Tidak Bisa Menyimpan Setrum: Panduan Lengkap dan Mudah!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Berita Terbaru

Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI

Teknologi

Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI, Berikut Langkah-langkahnya!

Thursday, 12 Mar 2026 - 16:56 WIB