Cara Urus BPKB Hilang, Ternyata Begini Panduan Prosedurnya!

Avatar

- Redaksi

Tuesday, 28 November 2023 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Urus BPKB Hilang. (Foto: PPID Kota Semarang)

SwaraWarta.co.id – Kebanyakan orang cara urus BPKB hilang
sering mengalami kendala kurangnya informasi dalam mengatasi masalah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen
penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. 

BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah
dan diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti transfer kepemilikan, balik
nama, atau perpanjangan STNK.

Namun, bagaimana cara urus BPKB hilang? Jangan khawatir,
berikut adalah panduan lengkap dan prosedur yang tepat untuk mengurus BPKB yang
hilang.

Berikut ini cara urus
BPKB hilang:

1. Buat Laporan
Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat

Baca Juga :  Kendaraan Model Santa Fe di Indonesia Memiliki Fitur Terbaru

Segera laporkan kehilangan BPKB Anda ke kantor polisi
terdekat.

Bawalah identitas diri yang sah, seperti KTP atau SIM, dan
jelaskan secara rinci kronologi hilangnya BPKB.

Petugas kepolisian akan membantu Anda membuat laporan
kehilangan dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

2. Siapkan Dokumen
yang Diperlukan

Selain STPL, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen
pendukung saat mengurus BPKB hilang. Berikut adalah daftar dokumen yang
dibutuhkan:

  • Fotokopi
    KTP atau SIM pemilik kendaraan
  • Fotokopi
    STNK
  • Surat
    pernyataan kehilangan BPKB yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan
    bermaterai
  • Fotokopi
    BPKB jika masih ada
  • Dokumen
    bukti kepemilikan kendaraan, seperti faktur pembelian atau kwitansi
    penyerahan kendaraan

3. Kunjungi Kantor
Samsat

Baca Juga :  Motor Listrik Subsidi Pemerintah yang dijual dengan Harga Terjangkau

Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengunjungi kantor
Samsat sesuai dengan domisili kendaraan Anda. Bawalah semua dokumen asli dan
fotokopi yang telah disiapkan.

4. Isi Formulir
Permohonan BPKB Baru

Petugas Samsat akan memberikan formulir permohonan
penerbitan BPKB baru. Isi formulir dengan lengkap dan akurat sesuai dengan
identitas Anda dan data kendaraan Anda.

5. Bayar Biaya
Penerbitan BPKB Baru

Anda akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru. Besarnya
biaya tergantung pada jenis kendaraan dan daerah domisili kendaraan Anda. Bayar
biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Proses Verifikasi
dan Penerbitan BPKB Baru

Petugas Samsat akan melakukan verifikasi dokumen dan data
Anda. Setelah proses verifikasi selesai, BPKB baru Anda akan diterbitkan.

Baca Juga :  Suzuki Luncurkan Burgman Street 125 EX di IMOS 2023

7. Waktu Penerbitan
BPKB Baru

Lama waktu penerbitan BPKB baru biasanya sekitar 1-2 minggu.
Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan Samsat di daerah
Anda.

8. Tips Mengurus BPKB
Hilang

Berikut adalah beberapa tips untuk mempermudah proses
pengurusan BPKB hilang:

  • Laporkan
    kehilangan BPKB secepatnya agar proses pengurusan tidak terhambat.
  • Siapkan
    semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan pastikan fotokopinya
    jelas.
  • Isi
    formulir permohonan BPKB baru dengan benar dan akurat.
  • Bayar
    biaya penerbitan BPKB baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Simpan
    BPKB baru Anda dengan aman untuk menghindari kehilangan kembali.

 

Berita Terkait

Perpanjang SIM di Kota Lain? Yuk Simak Panduan dan Prosedur Terbaru!
Cocok untuk Anak Muda, Honda Vario 125 Terbaru Hadir Lebih Fresh
Ini Dia Cara Kerja Mesin Bensin 2 Tak
Bagaimana Jika STNK Hilang? Jangan Panik, Segera Lakukanlah Langkah-langkah ini!
Lowongan Kerja: Xiaomi Memburu Pekerja Baru untuk Memenuhi Lonjakan Permintaan Kendaraan Listrik SU7
Mobil Hibrida Plug-in Jaecoo J7 PHEV: Performa, Efisiensi, dan Inovasi
Series MotoGP di Sirkuit Mugello, Para Pembalap Siap Bertarung
Cara Urus BPKB Hilang dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Monday, 8 July 2024 - 10:18 WIB

Perpanjang SIM di Kota Lain? Yuk Simak Panduan dan Prosedur Terbaru!

Tuesday, 18 June 2024 - 08:49 WIB

Cocok untuk Anak Muda, Honda Vario 125 Terbaru Hadir Lebih Fresh

Monday, 10 June 2024 - 10:47 WIB

Ini Dia Cara Kerja Mesin Bensin 2 Tak

Saturday, 8 June 2024 - 12:30 WIB

Bagaimana Jika STNK Hilang? Jangan Panik, Segera Lakukanlah Langkah-langkah ini!

Saturday, 8 June 2024 - 09:52 WIB

Lowongan Kerja: Xiaomi Memburu Pekerja Baru untuk Memenuhi Lonjakan Permintaan Kendaraan Listrik SU7

Berita Terbaru

Cara Membuat Kuah Bakso yang Sedap

kuliner

Cara Membuat Kuah Bakso yang Sedap, Auto Bikin Lapar!

Saturday, 27 Jul 2024 - 07:25 WIB