Categories: Otomotif

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan dan Lima Tahunan

 

Syarat
Bayar Pajak Mobil. (Foto: Momobil)

SwaraWarta.co.id – Terkadang sebagai orang awam atau yang baru
memiliki kendaraan, suka bingung mengenai syarat bayar pajak mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pajak kendaraan bermobil adalah pajak yang dikenakan terhadap
kepemilikan kendaraan bermobil termasuk mereka yang membeli mobil bekas.

Adapun pajak kendaraan bermotor di Indonesia dibagi menjadi
dua jenis, yaitu pajak kendaraan bermotor tahunan dan pajak kendaraan bermotor
lima tahunan.

Pajak kendaraan tahunan harus dibayarkan setiap tahun, sedangkan
pajak kendaraan yang lima tahunan harus dibayarkan setiap lima tahun sekali.

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan

Berikut adalah syarat bayar pajak mobil tahunan:

  • Kartu
    Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

  • Surat
    Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

  • Buku
    Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

  • Surat
    kuasa bermaterai jika pembayaran pajak diwakili oleh orang lain.

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan
bermotor yang ingin membayar pajak tahunan. 

Jika salah satu syarat tidak
dipenuhi, maka pajak kendaraan bermotor tidak dapat dibayarkan.

Syarat Bayar Pajak Mobil Lima Tahunan

Berikut adalah syarat bayar pajak mobil lima tahunan:

  • Kartu
    Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

  • Surat
    Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

  • Buku
    Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

  • Surat
    keterangan lulus uji emisi (jika diperlukan).

  • Surat
    keterangan lulus uji fisik (jika diperlukan).

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan
bermotor yang ingin membayar pajak lima tahunan. 

Jika salah satu syarat tidak
dipenuhi, maka pajak kendaraan bermotor tidak dapat dibayarkan.

Cara Bayar Pajak Mobil

Pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan di Kantor Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Pembayaran pajak kendaraan
bermotor juga dapat dilakukan secara online melalui e-Samsat.

Berikut adalah cara bayar pajak mobil di Samsat:

  1. Datangi
    Kantor Samsat terdekat.

  2. Ambil
    nomor antrian dan tunggu panggilan.

  3. Serahkan
    syarat-syarat yang diperlukan kepada petugas.

  4. Bayar
    pajak sesuai dengan jumlah yang tertera pada STNK.

  5. Terima
    bukti pembayaran pajak.

Berikut adalah cara bayar pajak mobil secara online melalui
e-Samsat:

  1. Buka
    situs web e-Samsat.

  2. Pilih
    provinsi dan kota/kabupaten tempat kendaraan terdaftar.

  3. Masukkan
    nomor polisi kendaraan.

  4. Masukkan
    nomor rangka kendaraan.

  5. Masukkan
    nomor mesin kendaraan.

  6. Masukkan
    tanggal lahir pemilik kendaraan.

  7. Klik
    “Proses”.

  8. Cetak
    bukti pembayaran pajak.

Tips Bayar Pajak Mobil

Berikut adalah beberapa tips untuk membayar pajak mobil:

  • Pastikan
    semua syarat pembayaran pajak sudah lengkap.

  • Datanglah
    ke Kantor Samsat pada hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan.

  • Bawa
    kendaraan Anda jika memungkinkan.

  • Jika
    Anda tidak dapat membayar pajak sendiri, Anda dapat diwakilkan oleh orang
    lain dengan membawa surat kuasa bermaterai.

  • Anda
    dapat melakukan cek pajak kendaraan secara online melalui situs web Samsat
    atau melalui aplikasi e-Samsat.

Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti tips di atas,
maka Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan lancar dan mudah.

 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

3 Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus, Berikut Ini Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id - Mencari cara mengembalikan chat wa yang terhapus memang sering bikin panik, apalagi kalau…

29 minutes ago

Perubahan Desain Bocoran Paten Terbaru Toyota Innova Zenix

SwaraWarta.co.id – Apa saja perubahan desain bocoran paten terbaru Toyota Zenix? Toyota kembali menyiapkan penyegaran…

50 minutes ago

VIRAL ! Surat Pengunduran Diri Wapres Gibran Beredar di Sosmed, Fakta atau Hoaks?

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan dengan kabar yang mengklaim bahwa Wakil Presiden…

1 hour ago

Wagub Kalbar Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Ormas GRIB di Bumi Khatulistiwa

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengambil sikap tegas terhadap keberadaan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat…

1 hour ago

Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Berpikir Komputasional? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mari jelaskan apa yang dimaksud dengan berpikir komputasional agar kamu bisa memecahkan berbagai…

23 hours ago

MR DIY Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional Terbarunya

SwaraWarta.co.id – MR DIY buka jam berapa? Bagi Anda yang berencana berbelanja kebutuhan rumah tangga,…

23 hours ago