Categories: BeritaViral

1 Pengungsi Rohingya Ditetapkan Tersangka, Terima Setoran Rp 14 Juta Per Orang

Satu orang pengungsi Rohingya ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan dalang penyeludupan
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Muhammad Amin (MA), seorang laki-laki pengungsi Rohingya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh pada Senin, 18 Desember lalu. 

Ia terlibat dalam kasus penyelundupan manusia khususnya pengungsi Rohingya ke Indonesia. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan terkait tiba nya sebanyak 137 orang pengungsi Rohingya di pesisir Aceh Besar, Provinsi Aceh pada tanggal 10 Desember lalu. 

Saat ini, para pengungsi etnis Rohingya yang tiba di Aceh Besar sedang ditempatkan sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan bahwa setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh dan berlayar ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100.000-120.000 Taka atau sekitar Rp14–16 juta per orang.

“Pada umumnya masing-masing warga Rohingya itu menyetor uang sebanyak 100.000–120.000 Taka atau Rp14–16 juta per orang,” kata Fahmi, Senin (18/12).

Uang tersebut lalu diserahkan kepada MA. Fahmi menjelaskan bahwa selain menjadi penyelundup, MA juga memiliki peran sebagai kapten atau pembawa kapal dan pengendali yang membawa para pengungsi etnis Rohingya menuju Indonesia. 

Kapal yang digunakan untuk berlayar ke Indonesia diduga dibeli dari uang para penumpang.

“Kapal itu enggak gratis. Kapal itu dibeli sebesar 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta. Uang itu didapatkan dari warga Rohingya yang akan berlayar ke Indonesia,” jelasnya.

Perilaku mencurigakan MA dan seorang warga etnis Rohingya lainnya berinisial AH yang mendekati mereka begitu kapal sampai di Blang Ulam menarik perhatian warga yang kemudian melaporkan kepada polisi. 

“Keterangan tersangka patut diduga bahwa dia melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Fahmi.

Keduanya sempat diamankan dan diserahkan kepada polisi, yang kemudian menemukan ponsel keduanya yang memuat informasi terkait penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia.

 Meskipun keduanya diduga kuat terlibat, polisi baru menetapkan MA sebagai tersangka. 

Saat ini, MA telah diketahui berada di Polresta Banda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Desember lalu.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

PUBG Mobile 4.0: Apa yang Baru dan Bagaimana Cara Menaklukkan Medannya?

SwaraWarta.co.id - PUBG Mobile kembali menggebrak dunia game dengan pembaruan besar-besaran, kali ini dengan versi…

6 hours ago

15 Ucapan Hari Pelanggan Nasional yang Menyentuh Hati

SwaraWarta.co.id - Setiap tanggal 4 September, Indonesia merayakan Hari Pelanggan Nasional. Momen ini bukan hanya…

6 hours ago

10 Tempat Wisata di Ubud yang Cocok untuk Keluarga

SwaraWarta.co.id – Ubud dikenal sebagai salah satu destinasi Ubud yang populer di Bali, tak hanya untuk pencinta…

10 hours ago

Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG 2025 yang Perlu Guru Wajib Tahu

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek pengumuman kelulusan PPG 2025? Untuk mengecek hasil kelulusan Pendidikan Profesi…

11 hours ago

Miliano Jonathans Resmi Jadi WNI: Amunisi Baru Lini Serang Timnas Indonesia

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira datang untuk pencinta sepak bola Indonesia! Salah satu pemain diaspora berbakat,…

11 hours ago

Sebutkan dan Jelaskan Teknik Dasar dalam Permainan Bola Voli? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Disimak baik-baik, kali ini kita akan membahas soal sebutkan dan jelaskan teknik dasar…

11 hours ago