| Satu orang pengungsi Rohingya ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan dalang penyeludupan ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id– Muhammad Amin (MA), seorang laki-laki pengungsi Rohingya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh pada Senin, 18 Desember lalu.
Ia terlibat dalam kasus penyelundupan manusia khususnya pengungsi Rohingya ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan terkait tiba nya sebanyak 137 orang pengungsi Rohingya di pesisir Aceh Besar, Provinsi Aceh pada tanggal 10 Desember lalu.
Saat ini, para pengungsi etnis Rohingya yang tiba di Aceh Besar sedang ditempatkan sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan bahwa setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh dan berlayar ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100.000-120.000 Taka atau sekitar Rp14–16 juta per orang.
“Pada umumnya masing-masing warga Rohingya itu menyetor uang sebanyak 100.000–120.000 Taka atau Rp14–16 juta per orang,” kata Fahmi, Senin (18/12).
Uang tersebut lalu diserahkan kepada MA. Fahmi menjelaskan bahwa selain menjadi penyelundup, MA juga memiliki peran sebagai kapten atau pembawa kapal dan pengendali yang membawa para pengungsi etnis Rohingya menuju Indonesia.
Kapal yang digunakan untuk berlayar ke Indonesia diduga dibeli dari uang para penumpang.
“Kapal itu enggak gratis. Kapal itu dibeli sebesar 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta. Uang itu didapatkan dari warga Rohingya yang akan berlayar ke Indonesia,” jelasnya.
Perilaku mencurigakan MA dan seorang warga etnis Rohingya lainnya berinisial AH yang mendekati mereka begitu kapal sampai di Blang Ulam menarik perhatian warga yang kemudian melaporkan kepada polisi.
“Keterangan tersangka patut diduga bahwa dia melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Fahmi.
Keduanya sempat diamankan dan diserahkan kepada polisi, yang kemudian menemukan ponsel keduanya yang memuat informasi terkait penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia.
Meskipun keduanya diduga kuat terlibat, polisi baru menetapkan MA sebagai tersangka.
Saat ini, MA telah diketahui berada di Polresta Banda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Desember lalu.
SwaraWarta.co.id - Penggemar Spider-Man di seluruh dunia tengah menantikan kemunculan terbaru Tom Holland sebagai Peter…
SwaraWarta.co.id - Bagi Anda para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, mengisi Sasaran…
SwaraWarta.co.id - Bagi seluruh umat Muslim di Indonesia, pertanyaan "kapan Lebaran 2027?" sudah mulai muncul…
SwaraWarta.co.id - Pemerintah secara resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui…
SwaraWarta.co.id - PKH tahap 2 2026 kapan cair pada periode April hingga Juni 2026. Pencairan…
SwaraWarta.co.id – Kapan pengumuman Unsoed Mandiri 2026? Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) secara resmi telah membuka…