1 Pengungsi Rohingya Ditetapkan Tersangka, Terima Setoran Rp 14 Juta Per Orang

- Redaksi

Tuesday, 19 December 2023 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu orang pengungsi Rohingya ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan dalang penyeludupan
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Muhammad Amin (MA), seorang laki-laki pengungsi Rohingya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh pada Senin, 18 Desember lalu. 

Ia terlibat dalam kasus penyelundupan manusia khususnya pengungsi Rohingya ke Indonesia. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan terkait tiba nya sebanyak 137 orang pengungsi Rohingya di pesisir Aceh Besar, Provinsi Aceh pada tanggal 10 Desember lalu. 

Saat ini, para pengungsi etnis Rohingya yang tiba di Aceh Besar sedang ditempatkan sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan bahwa setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh dan berlayar ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100.000-120.000 Taka atau sekitar Rp14–16 juta per orang.

Baca Juga :  Putus dengan Pacar, Mahasiswi Yogyakarta Nekat Bunuh Diri

“Pada umumnya masing-masing warga Rohingya itu menyetor uang sebanyak 100.000–120.000 Taka atau Rp14–16 juta per orang,” kata Fahmi, Senin (18/12).

Uang tersebut lalu diserahkan kepada MA. Fahmi menjelaskan bahwa selain menjadi penyelundup, MA juga memiliki peran sebagai kapten atau pembawa kapal dan pengendali yang membawa para pengungsi etnis Rohingya menuju Indonesia. 

Kapal yang digunakan untuk berlayar ke Indonesia diduga dibeli dari uang para penumpang.

“Kapal itu enggak gratis. Kapal itu dibeli sebesar 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta. Uang itu didapatkan dari warga Rohingya yang akan berlayar ke Indonesia,” jelasnya.

Perilaku mencurigakan MA dan seorang warga etnis Rohingya lainnya berinisial AH yang mendekati mereka begitu kapal sampai di Blang Ulam menarik perhatian warga yang kemudian melaporkan kepada polisi. 

Baca Juga :  Persiapan Acara Pisah Sambut Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto di Istana Merdeka

“Keterangan tersangka patut diduga bahwa dia melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Fahmi.

Keduanya sempat diamankan dan diserahkan kepada polisi, yang kemudian menemukan ponsel keduanya yang memuat informasi terkait penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia.

 Meskipun keduanya diduga kuat terlibat, polisi baru menetapkan MA sebagai tersangka. 

Saat ini, MA telah diketahui berada di Polresta Banda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Desember lalu.

Berita Terkait

KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Pekan Raya Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Konser Akhir Pekan!
Indomaret Luncurkan Promo JSM dan Mingguan Hari Ini, 20 Juni 2025
OpenAI Hentikan Kerja Sama dengan Scale AI setelah Startup Itu Dapat Investasi dari Meta
Iran Luncurkan Rudal Canggih Sejjil dalam Serangan Terhadap Israel
Warga Negara Asing Asal Suriah Diamankan Imigrasi Ponorogo
Remaja 19 Tahun Tertangkap Mencuri Kambing di Ponorogo
Cak Imin: Pesantren Berperan Penting dalam Mengentaskan Kemiskinan dan Membangun Desa

Berita Terkait

Friday, 20 June 2025 - 16:20 WIB

KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Friday, 20 June 2025 - 16:10 WIB

Pekan Raya Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Konser Akhir Pekan!

Friday, 20 June 2025 - 16:05 WIB

Indomaret Luncurkan Promo JSM dan Mingguan Hari Ini, 20 Juni 2025

Friday, 20 June 2025 - 15:51 WIB

OpenAI Hentikan Kerja Sama dengan Scale AI setelah Startup Itu Dapat Investasi dari Meta

Friday, 20 June 2025 - 15:49 WIB

Iran Luncurkan Rudal Canggih Sejjil dalam Serangan Terhadap Israel

Berita Terbaru

KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Berita

KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Friday, 20 Jun 2025 - 16:20 WIB