Categories: BeritaBerita Terbaru

Bukti Sudah Terkumpul, KPK Siap Tetapkan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kemenkumham

 

KPK Siap Seret Eddy Hiariej Dalam Kasus di Kemenkumham-SwaraWarta.co.id (Sumber: VIVA.com)

SwaraWarta.co.id – Dalam sebuah kesempatan, KPK menyatakan telah memiliki bukti yang memadai dalam menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus korupsi di tubuh Kemenkumham.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Fikri dari KPK menekankan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berhak mengajukan gugatan praperadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku bila dirasa perlu.

Ali menyatakan dengan gamblang bahwa, “Hak mengajukan praperadilan adalah haknya, silakan. Kami akan membuktikan di hadapan hakim praperadilan sebagai uji syarat formil dari keseluruhan proses yang dilakukan oleh KPK.”

Dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu di antaranya adalah, Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan pada hari Senin, membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon dalam gugatan termasuk Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Informasi mengenai gugatan praperadilan tersebut disahkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djuyamto menyatakan, “Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin, 11 Desember 2023, dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH,” saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Senin.

Di sisi lain, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan mengenai penetapan tersangka atas nama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

“Hari ini, pada pukul 14.48 WIB, Kemensetneg menerima pemberitahuan penetapan tersangka untuk Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam pesan singkat di Jakarta pada Jumat (1/12).

Ari menjelaskan bahwa surat tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya, Bapak Presiden akan kembali ke tanah air pada hari Minggu, 3 Desember 2023,” tambahnya.****

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa yang Dimaksud dengan MBG Lansia? Mengenal Program Makan Bergizi Gratis

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengenai apa yang dimaksud dengan MBG lansia? Pemerintah…

7 hours ago

Apa Pendapat Kalian dengan Adanya MBG untuk Lansia? Apakah Kalian Setuju atau Tidak, dan Jelaskan Alasannya!

SwaraWarta.co.id – Apa pendapat kalian dengan adanya MBG untuk lansia? Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

7 hours ago

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online: Praktis dan Tanpa Antre

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara cetak kartu BPJS kesehatan yang bisa Anda lakukan. Memiliki kartu…

7 hours ago

Ivar Jenner Resmi Bergabung dengan Klub Liga 1

SwaraWarta.co.id - Ivar Jenner, gelandang Timnas Indonesia, secara resmi bergabung dengan klub Liga 1, Dewa…

8 hours ago

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

SwaraWarta.co.id – Apa itu Epstein Files? Istilah "Epstein Files" saat ini menghiasi berita utama di Amerika Serikat…

14 hours ago

Mengapa Sikap Mandiri Penting Dimiliki oleh Seorang Murid? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Mengapa sikap mandiri penting dimiliki oleh seorang murid? Dalam dunia pendidikan yang terus…

1 day ago