Categories: BeritaBerita Terbaru

Bukti Sudah Terkumpul, KPK Siap Tetapkan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kemenkumham

 

KPK Siap Seret Eddy Hiariej Dalam Kasus di Kemenkumham-SwaraWarta.co.id (Sumber: VIVA.com)

SwaraWarta.co.id – Dalam sebuah kesempatan, KPK menyatakan telah memiliki bukti yang memadai dalam menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus korupsi di tubuh Kemenkumham.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Fikri dari KPK menekankan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berhak mengajukan gugatan praperadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku bila dirasa perlu.

Ali menyatakan dengan gamblang bahwa, “Hak mengajukan praperadilan adalah haknya, silakan. Kami akan membuktikan di hadapan hakim praperadilan sebagai uji syarat formil dari keseluruhan proses yang dilakukan oleh KPK.”

Dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu di antaranya adalah, Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan pada hari Senin, membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon dalam gugatan termasuk Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Informasi mengenai gugatan praperadilan tersebut disahkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djuyamto menyatakan, “Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin, 11 Desember 2023, dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH,” saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Senin.

Di sisi lain, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan mengenai penetapan tersangka atas nama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

“Hari ini, pada pukul 14.48 WIB, Kemensetneg menerima pemberitahuan penetapan tersangka untuk Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam pesan singkat di Jakarta pada Jumat (1/12).

Ari menjelaskan bahwa surat tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya, Bapak Presiden akan kembali ke tanah air pada hari Minggu, 3 Desember 2023,” tambahnya.****

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kapan MagangHub 2026 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

SwaraWarta.co.id – Kapan MagangHub 2026 dibuka kembali? Program MagangHub dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjadi…

5 minutes ago

Tone Up Day Cream Animate Kini Punya Banyak Shades, Pilih yang Sesuai Warna Kulitmu

Memilih produk perawatan wajah yang mampu memberikan tampilan cerah alami sekaligus nyaman digunakan sehari-hari menjadi…

58 minutes ago

IHSG Merah Membara Lagi? Ini 5 Penyebab IHSG Sering Anjlok yang Wajib Kamu Tahu!

SwaraWarta.co.id - Mengetahui penyebab IHSG sering anjlok adalah langkah awal yang sangat penting bagi kamu…

7 hours ago

2 Cara Cek Resi Wahana dengan Mudah dan Cepat, tanpa Harus Datang ke Kantor Ekspedisinya!

SwaraWarta.co.id - Cara cek resi Wahana sekarang makin mudah dan bisa kamu lakukan langsung dari…

7 hours ago

Jangan Panik! Ini Cara Cek Jadwal Pemadaman Listrik PLN Terbaru dengan Mudah

SwaraWarta.co.id - Cara cek jadwal pemadaman listrik menjadi hal yang sering dicari saat tiba-tiba aliran…

7 hours ago

Bantuan Sekolah Cair? Begini Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum Lewat HP!

SwaraWarta.co.id - Cara cek pip sudah cair atau belum menjadi salah satu hal yang paling…

7 hours ago