PT AKTUARIA INDO, Sebuah Perusahaan Jasa Aktuaria Yang Berkedudukan Di Manado, Akhir Tahun 2024 Mencatat Laporan Rugi Laba Komersil

- Redaksi

Friday, 23 May 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Aktuaria Indo, sebuah perusahaan jasa aktuaria di Manado, mencatat laporan rugi laba komersial berdasarkan pembukuan akrual pada akhir tahun 2024. Berikut analisis rekonsiliasi fiskal dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang.

Laporan keuangan komersial PT Aktuaria Indo menunjukkan pendapatan total sebesar Rp 9.250.000.000, terdiri dari pendapatan konsultasi Rp 6.250.000.000 dan pendapatan sewa ruangan Rp 3.000.000.000. Beban total yang tercatat mencapai Rp 3.740.000.000. Pendapatan/ (biaya) di luar usaha tercatat sebesar Rp 20.000.000. Dengan demikian, laba sebelum pajak komersial mencapai Rp 5.530.000.000.

Rekonsiliasi Fiskal PT Aktuaria Indo Tahun 2024

Rekonsiliasi fiskal diperlukan untuk menyesuaikan laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan. Proses ini melibatkan identifikasi dan penyesuaian pos-pos yang berbeda perlakuannya secara komersial dan fiskal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koreksi Fiskal Positif (Penambah Laba Kena Pajak)

Beberapa pos biaya dalam laporan komersial perlu disesuaikan karena tidak sepenuhnya diizinkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan peraturan perpajakan. Berikut rinciannya:

  • Biaya Entertainment: 50% dari Rp 20.000.000 (Rp 10.000.000) tidak didukung bukti yang memadai, sehingga tidak dapat dikurangkan secara fiskal.
  • Selisih Penyusutan: Penyusutan komersial (Rp 1.400.000.000) lebih tinggi daripada penyusutan fiskal (Rp 900.000.000), sehingga selisihnya (Rp 500.000.000) menjadi penambah laba kena pajak.
  • Sumbangan: Sumbangan sebesar Rp 5.000.000, kecuali memenuhi syarat tertentu, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk perhitungan pajak.
  • Cadangan Piutang Tak Tertagih: Cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp 10.000.000 tidak dapat dikurangkan sebelum benar-benar menjadi piutang tak tertagih.
  • Denda Pajak: Denda pajak sebesar Rp 5.000.000 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Baca Juga :  Pihak Keluarga Calon Dokter Muda Korban Bulying, Tolak Dugaan Bulying?

Total koreksi fiskal positif adalah penjumlahan dari seluruh koreksi di atas, yaitu Rp 530.000.000.

Koreksi Fiskal Negatif (Pengurang Laba Kena Pajak)

Tidak terdapat koreksi fiskal negatif dalam kasus PT Aktuaria Indo. Biaya kesejahteraan karyawan (sembako dan pelayanan kesehatan) sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dapat dikurangkan.

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Setelah rekonsiliasi fiskal, penghasilan kena pajak (PKP) dapat dihitung. PKP merupakan dasar perhitungan PPh Badan.

PKP = Laba Komersial + Koreksi Fiskal Positif – Koreksi Fiskal Negatif

PKP = Rp 5.530.000.000 + Rp 530.000.000 – Rp 0 = Rp 6.060.000.000

PPh Badan dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh Badan yang berlaku (22%).

PPh Badan Terutang = PKP x Tarif PPh Badan = Rp 6.060.000.000 x 22% = Rp 1.333.200.000

Baca Juga :  JELASKAN Alasan Umum Go International Menurut Stauble (2002) Yang Juga Dilakukan Oleh Wardah

PPh Badan yang masih harus dibayar dihitung dengan mengurangi PPh Badan terutang dengan kredit pajak yang telah dibayarkan (PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 25).

PPh Kurang Bayar = PPh Badan Terutang – (PPh Pasal 23 + PPh Pasal 25) = Rp 1.333.200.000 – (Rp 250.000.000 + Rp 200.000.000) = Rp 883.200.000

Kesimpulan

Berdasarkan perhitungan di atas, PT Aktuaria Indo masih memiliki kewajiban pembayaran PPh Badan sebesar Rp 883.200.000 untuk tahun pajak 2024. Perlu diperhatikan bahwa perhitungan ini didasarkan pada informasi yang diberikan dan asumsi bahwa tidak ada pos-pos lain yang memerlukan penyesuaian fiskal.

Sebagai catatan tambahan, penting bagi PT Aktuaria Indo untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan menjaga dokumentasi yang lengkap dan akurat untuk mendukung laporan keuangan dan perhitungan pajaknya. Konsultasi dengan konsultan pajak disarankan untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi perencanaan pajak.

Berita Terkait

Mengapa Kalian Harus Memiliki Jiwa Toleran Terhadap Orang Lain? Begini Alasannya!
Mengapa Manusia Bisa Tergelincir ke Tempat yang Serendah-rendahnya? Berikut Penjelasannya!
Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu Harta PPS dan Mengapa Penting bagi Wajib Pajak?
Mengapa Allah Mengangkat Seseorang Menjadi Rasul? Begini Penjelasannya!
Mengenal Satuan Waktu: 1 Lustrum Berapa Tahun?
APA SARAN KAMU AGAR SEKOLAH BEBAS DARI KEKERASAN?
Mengapa Belanda Berhasil Menguasai Indonesia dalam Waktu yang Sangat Lama Dibanding Bangsa Barat Lainnya?
Bagaimana Praktik Pembelajaran yang Mencerminkan Integrasi KBC dan PM? Mari Kita Bahas!

Berita Terkait

Friday, 13 February 2026 - 17:35 WIB

Mengapa Kalian Harus Memiliki Jiwa Toleran Terhadap Orang Lain? Begini Alasannya!

Friday, 13 February 2026 - 14:34 WIB

Mengapa Manusia Bisa Tergelincir ke Tempat yang Serendah-rendahnya? Berikut Penjelasannya!

Thursday, 12 February 2026 - 12:00 WIB

Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu Harta PPS dan Mengapa Penting bagi Wajib Pajak?

Wednesday, 11 February 2026 - 17:14 WIB

Mengapa Allah Mengangkat Seseorang Menjadi Rasul? Begini Penjelasannya!

Wednesday, 11 February 2026 - 11:28 WIB

Mengenal Satuan Waktu: 1 Lustrum Berapa Tahun?

Berita Terbaru