Dua Jalur Alternatif untuk Antisipasi Saat Macet Malam Tahun Baru

- Redaksi

Saturday, 30 December 2023 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Jalur Alternatif untuk Antisipasi Kemacetan Puncak Pas Malam Tahun Baru 2024-SwaraWarta.co.id (Sumber: SindoNews)

SwaraWarta.co.id – Polri secara proaktif menanggapi kebutuhan pengendalian lalu lintas pada malam Tahun Baru 2024 di kawasan Puncak, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan menghadapi potensi kemacetan dan peningkatan volume perjalanan, Juru Bicara Polri, Kombes Pol. A. Maladi, mengumumkan persiapan dua jalur alternatif yang akan memperlancar arus kendaraan dari Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya.

Menurut Maladi, dua jalur alternatif tersebut dirancang dengan cermat untuk mengatasi potensi kepadatan lalu lintas.

Jalur pertama mengarah ke Cianjur melalui Cibubur-Cianjur-Jonggol, sedangkan jalur kedua mengarah ke Bandung melalui Ciawi-Cianjur-Sukabumi.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mobilitas masyarakat pada malam bebas kendaraan bermotor (Car Free Night/CFN) yang akan diberlakukan di Puncak pada 31 Desember 2023 mulai pukul 21.00 WIB hingga 1 Januari 2024 pukul 01.00 WIB.

Dua jalur alternatif ini diharapkan mampu memberikan solusi efektif dalam mengelola arus perjalanan yang meningkat, khususnya pada momen Tahun Baru.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan kelancaran transportasi dan mengurangi potensi kemacetan yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga :  KPAI Tegaskan Dukungan Terhadap Proses Hukum Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Remaja di Jakarta Selatan

Penerapan CFN di kawasan Puncak tidak hanya ditujukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, tetapi juga sebagai langkah antisipatif terhadap penyebaran COVID-19.

Pandemi yang terus berlangsung menjadi pertimbangan serius dalam pengambilan keputusan terkait mobilitas masyarakat.

Dengan memberlakukan malam bebas kendaraan, diharapkan dapat mengurangi kerumunan dan meminimalkan risiko penularan virus.

Selain itu, kepolisian juga mengumumkan penerapan aturan ganjil genap di jalur Puncak mulai tanggal 29 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pengelolaan lalu lintas yang komprehensif.

Aturan ganjil genap diharapkan dapat membantu meredakan kepadatan jalan dan memastikan kelancaran arus kendaraan.

Maladi menekankan pentingnya mematuhi aturan ganjil genap dan mengingatkan bahwa pelanggaran akan berhadapan dengan konsekuensi serius, termasuk diputar balik oleh petugas.

Imbauan ini sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran aturan lalu lintas yang dapat mengganggu keteraturan dan keamanan di jalur Puncak.

Sejalan dengan pengumuman ini, Maladi juga memberikan imbauan kepada para pelaku perjalanan yang berencana mudik agar memperhatikan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Guru Besar IPDN Sebut PNS Diuntungkan dari Program Makan Siang Gratis

Selain itu, penting untuk memastikan kondisi kesehatan saat berkendara dan melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum berangkat.

Keselamatan dan keamanan menjadi prioritas utama, terutama dalam situasi yang memerlukan kewaspadaan ekstra seperti pada malam Tahun Baru.

Dalam konteks ini, Polri tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

Kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalur Puncak selama momen Tahun Baru.

Kebijakan malam bebas kendaraan dan aturan ganjil genap yang diterapkan oleh Polri mencerminkan komitmen dalam menghadapi tantangan pengelolaan lalu lintas, terutama pada periode dengan tingkat mobilitas tinggi seperti perayaan Tahun Baru.

Upaya ini sejalan dengan semangat pelayanan dan perlindungan masyarakat yang menjadi fokus utama kepolisian.

Di tengah dinamika perjalanan dan perkembangan situasi pandemi, Polri berhasil menyusun strategi yang komprehensif untuk menghadapi potensi risiko dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Baca Juga :  Seorang Wanita di Karimun Tewas dengan Sikat Gigi Tertancap di Leher, Benarkah Korban Pembunuhan?

Dua jalur alternatif, penerapan CFN, dan aturan ganjil genap menjadi instrumen strategis dalam mencapai tujuan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan kerjasama dari semua pihak, baik masyarakat umum maupun para pelaku perjalanan.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, kewaspadaan, dan sikap saling mendukung menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan nyaman.

Sebagai bagian dari persiapan menyambut Tahun Baru 2024, Polri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di jalanan.

Momen perayaan seharusnya diwarnai dengan kebahagiaan dan keamanan, dan kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi fondasi yang kuat dalam mencapai hal tersebut.

Dalam kesimpulan, persiapan Polri untuk malam Tahun Baru 2024 mencakup dua jalur alternatif, penerapan CFN, dan aturan ganjil genap sebagai langkah strategis dalam mengelola lalu lintas.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepadatan jalan, penyebaran COVID-19, dan keselamatan masyarakat.

Melalui kolaborasi dan kesadaran bersama, diharapkan momen perayaan dapat berjalan lancar, aman, dan menyenangkan bagi semua pihak.***

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru