Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu terkait Cuitan Dirty Vote

- Redaksi

Tuesday, 13 February 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perwakilan Advokat Lisan, Ahmad Fatoni
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Advokat dari Lembaga Lingkar Nusantara (Lisan) telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar atau yang dikenal sebagai Cak Imin beserta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), kepada Bawaslu. Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan adanya unsur kampanye di masa tenang Pemilu 2024.

“Pertama, terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang kami duga dilakukan oleh salah satu paslon ya itu Pak Muhaimin Iskandar. Kita ketahui bahwa di dalam akun X atau Twitter dari Pak Cak Imin dia meng-upload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kita duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya yaitu menyudutkan salah satu paslon. Meskipun di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02,” kata perwakilan Advokat Lisan, Ahmad Fatoni, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

“Jadi Pak Jusuf Kalla ini kalau kita baca di salah satu media online dia menyampaikan di dalam film Dirty Vote itu baru 25% yang disampaikan. Jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25%. Dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang,” sambungnya.

Dalam pelaporan tersebut, terdapat dua laporan yang diterima dan terdaftar dengan nomor laporan 097/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Muhaimin Iskandar, serta nomor laporan 098/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Jusuf Kalla. Kedua laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor atas nama Suprayondo.

Menurut Suprayondo, cuitan yang dibuat oleh Cak Imin dan komentar dari Jusuf Kalla mengenai film Dirty Vote terdapat unsur kampanye terselubung. 

Baca Juga :  Hadiri Acara Hajatan, 77 Orang Alami Keracunan

“Karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari hari Minggu di mana itu masih dalam masa tenang. Masa tenang itu kan 3 hari sebelum hari pencoblosan. Hari Minggu, Senin, dan Selasa. Kemudian dari status Pak Muhaimin Iskandar ini dalam akun Twitter-nya itu di-repost oleh banyak orang dan menjadi viral. Padahal diketahui dalam masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” imbuhnya.

Hal ini terjadi pada saat cuitan tersebut diunggah pada saat masa tenang kampanye.

Sejumlah barang bukti turut dibawa, antara lain tangkapan layar cuitan dari akun X dengan nama @cakimiNow serta tangkapan layar beberapa berita terkait dengan komentar Jusuf Kalla.

Baca Juga :  Ini Tanggapan Zulhas Terkait Tokopedia yang jadi Partner Tik Tok Shop

Selanjutnya, Suprayondo menjelaskan bahwa keduanya akan dikenakan sanksi Pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu terkait dengan dugaan penghasutan serta Pasal 492 UU Pemilu yang menetapkan sanksi bagi para peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal.

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Saturday, 17 October 2026 - 11:36 WIB

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya

Saturday, 17 October 2026 - 08:12 WIB

Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran

Berita Terbaru