Modus Penipuan Pengawai Bank yang Gelapkan Dana Nasabah

- Redaksi

Sunday, 17 December 2023 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai bank plat merah lakukan penipuan nasabah
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pegawai bank dari salah satu bank plat merah di Indonesia dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka pegawai bank ini terjadi dalam sebuah kasus penggelapan uang. 

Pegawai tersebut berinisial AT dan ditersangkakan atas aksinya menggelapkan uang nasabah dengan nilai mencapai Rp 6,4 miliar.

“Kita hari ini menetapkan satu pegawai bank plat merah inisial AT sebagai tersangka dengan perkara penggelapan uang nasabah,” ujarnya, Jumat (15/12/2023).

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, modus yang digunakan oleh AT adalah dengan membuat ATM dan mobile banking nasabah sendiri.

Baca Juga :  Merger Smartfren dan XL Axiata: Meningkatkan Layanan dan Peluang Baru

“Penggelapan uang yang dilakukan tersangka ini sudah dilakukan selama setahun, dari tahun 2022-2023,” jelasnya.

Dengan cara tersebut, AT dapat menarik uang nasabah-nasabahnya dengan leluasa.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.

Namun, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, AT saat ini belum ditahan.

“Untuk sekarang tersangka belum dilakukan penahanan masih terus dilakukan pengembangan oleh penyidik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya
Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!
Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026
Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern
6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah
Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar
PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 10:44 WIB

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya

Tuesday, 26 May 2026 - 10:37 WIB

Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!

Tuesday, 26 May 2026 - 07:41 WIB

Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua

Monday, 25 May 2026 - 15:25 WIB

Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026

Monday, 25 May 2026 - 11:22 WIB

Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern

Berita Terbaru

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih?

Berita

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya

Tuesday, 26 May 2026 - 10:44 WIB