Modus Penipuan Pengawai Bank yang Gelapkan Dana Nasabah

- Redaksi

Sunday, 17 December 2023 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai bank plat merah lakukan penipuan nasabah
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pegawai bank dari salah satu bank plat merah di Indonesia dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka pegawai bank ini terjadi dalam sebuah kasus penggelapan uang. 

Pegawai tersebut berinisial AT dan ditersangkakan atas aksinya menggelapkan uang nasabah dengan nilai mencapai Rp 6,4 miliar.

“Kita hari ini menetapkan satu pegawai bank plat merah inisial AT sebagai tersangka dengan perkara penggelapan uang nasabah,” ujarnya, Jumat (15/12/2023).

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, modus yang digunakan oleh AT adalah dengan membuat ATM dan mobile banking nasabah sendiri.

Baca Juga :  Pria di Gresik Menyerahkan Diri Usai Bacok Tetangga karena Istri Disebut Tukang Gosip

“Penggelapan uang yang dilakukan tersangka ini sudah dilakukan selama setahun, dari tahun 2022-2023,” jelasnya.

Dengan cara tersebut, AT dapat menarik uang nasabah-nasabahnya dengan leluasa.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.

Namun, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, AT saat ini belum ditahan.

“Untuk sekarang tersangka belum dilakukan penahanan masih terus dilakukan pengembangan oleh penyidik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD
Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 16:46 WIB

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah

Friday, 3 July 2026 - 11:10 WIB

Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Berita Terbaru

Ronaldo Cetak Berapa Gol di Piala Dunia

Olahraga

Rekor Baru CR7: Ronaldo Cetak Berapa Gol di Piala Dunia?

Friday, 3 Jul 2026 - 09:53 WIB