Categories: Viral

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak di Jagakarsa

 

Kontrakan yang digunakan pelaku untuk membunuh ke-4 anak kandungnya (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang ayah bernama Panca Darmansyah (41) telah membunuh keempat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kombes Ade Ary Syam Indradi, motif pelaku membunuh para korban karena rasa cemburu Panca terhadap istrinya.

“Motif tersangka P ini melakukan perbuatan keji tersebut adalah karena cemburu, cemburu kepada istrinya, saudari D,” ungkap Ade Ary pada Selasa (12/12).

Ade Ary menjelaskan bahwa Panca juga melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri. Akibatnya, sang istri juga harus dirawat di rumah sakit.

Kecemburuan Panca tak hanya berhenti di situ saja, ia juga memutuskan untuk membunuh keempat anaknya. 

“Akhirnya tersangka P memiliki ide untuk melakukan pembunuhan terhadap empat anaknya hingga dia juga melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan kirinya dengan pisau,” tutur Ade Ary.

Panca berpikir bahwa dengan membunuh anak-anaknya, istri yang dicintainya akan bisa hidup lebih leluasa, dan ia pun akan pergi bersama anak-anaknya itu.

“Inilah yang mendasari dia dari rasa cemburu ini kepada saudari D yang membuat dia memilih jalan pintas dengan alasan agar istrinya bisa hidup lebih leluasa dan dia pergi bersama anak-anaknya,” imbuhnya.

Sebelumnya, empat anak Panca ditemukan meninggal dunia dalam sebuah kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember. 

Setelah melalui sejumlah proses penyidikan, polisi menetapkan Panca sebagai tersangka atas kejadian tersebut.  

Panca mengakui perbuatannya, ia menghabisi nyawa keempat anaknya secara bergantian pada Minggu, 3 Desember, dengan cara membekap mulut para korban.

Akibat perbuatannya, Panca dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Share
Published by
Redaksi SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Menghitung dan Penjelasannya

SwaraWarta.co.id - Memiliki kendaraan bermotor berarti Anda memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)…

7 minutes ago

Terbaru! Berapa Biaya Bikin Paspor 2026? Cek Rincian Lengkapnya di Sini

SwaraWarta.co.id – Berapa biaya bikin paspor sih? Merencanakan perjalanan ke luar negeri, baik untuk liburan,…

1 day ago

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

SwaraWarta.co.id - Bagi guru di seluruh Indonesia, akhir tahun 2025 membawa kabar gembira dengan pencairan Gaji…

1 day ago

Cara Membuat Passphrase Coretax untuk Keamanan Akun Pajak Anda

SwaraWarta.co.id – Tidak perlu bingung cara membuat passphrase Coretax dengan aman. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)…

1 day ago

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara cek BLT Kesra 2026. Memasuki tahun anggaran baru, pemerintah terus…

1 day ago

Mengapa Kita Perlu Mempelajari Teori Belajar dalam Mengajarkan Matematika? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa kita perlu mempelajari teori belajar dalam mengajarkan matematika? Matematika sering kali dianggap…

1 day ago