Categories: Berita

Polres Kalimantan Utara Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 31 KG dan 100 Butir Ekstasi

Polres Kalimantan Utara Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 31 KG dan 100 Butir Ekstasi.

SwaraWarta.co.id – Polisi di Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan
aksi penyelundupan 31 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi yang ditangkap dengan
dramatis.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, merinci bahwa
keberhasilan ini bermula dari kecermatan personel gakkum Sat Polairud Polres
Nunukan dan Tim Gabungan yang melakukan penyelidikan di perairan Nunukan.

Menurut Taufik, 31 kg sabu asal Lahad Datu, Malaysia, nyaris
memasuki Nunukan, tapi untungnya polisi mengendus pengiriman barang terlarang
itu sebelum sampai ke tangan penyelundup.

Informasi awal berasal dari aktivitas mencurigakan sebuah
perahu yang membongkar muatannya di Dermaga Lahan batu di Jalan Lingkar
Nunukan.

“Kapal yang menjadi sorotan kemudian diperiksa dan
hasilnya mengejutkan. Ada paket-paket mencurigakan yang kru kapal klaim berasal
dari Dermaga Bambangan Sebatik Barat, dikirim dari Lahad Datu Malaysia,”
papar Taufik.

Semua barang yang mencurigakan tersebut kemudian diamankan
untuk diperiksa lebih lanjut di Pelabuhan Tunon Taka.

Dengan menggunakan mesin X-Ray dan didampingi petugas Bea
dan Cukai, polisi menemukan drum plastik biru berisi tepung yang ternyata
merupakan penyamaran untuk menyembunyikan 31 bungkus besar berisi sabu. Tidak
hanya itu, mereka juga menemukan 100 butir ekstasi.

Penangkapan tidak berhenti pada barang bukti. Pemilik barang
berinisial IR (23) berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Rimba Kelurahan
Nunukan Tengah.

IR akhirnya mengakui bahwa barang terlarang tersebut
sebenarnya milik rekannya, RR, yang tinggal di Lahad Datu, Malaysia.

Rencananya, sabu tersebut akan diselundupkan ke Parepare,
Sulawesi Selatan, melalui jalur laut.

Taufik memberikan keterangan lebih lanjut bahwa tersangka
dijanjikan upah sebesar Rp10 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke
Parepare. “Ada pihak yang sudah menunggu paket tersebut di sana,”
ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112
Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
mati.

Keseluruhan kejadian ini membuktikan bahwa kepolisian di Nunukan
benar-benar memiliki ketangkasan dan kecepatan dalam mengatasi ancaman
narkotika.

 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Ternak Ayam Kampung Cepat Panen: Strategi Jitu Cuan dalam 60 Hari

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara ternak ayam kampung cepat panen? panduan lengkap mulai dari pemilihan bibit…

10 minutes ago

Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Malaysia di Piala AFF Futsal 2026

SwaraWarta.co.id – Simak cara untuk mengakses link live streaming Timnas Futsal Indonesia vs Malaysia hari…

2 hours ago

Cara Ganti Password WiFi Faznet Terbaru 2026: Aman & Anti Lemot!

SwaraWarta.co.id - Keamanan jaringan internet rumah merupakan hal yang tidak boleh disepelekan. Jika Anda merasa…

3 hours ago

3 Cara Edit Foto Latar Belakang Merah Secara Online untuk Kepentingan Dokumen Resmi

SwaraWarta.co.id - Kebutuhan akan foto formal seringkali datang secara mendadak. Baik itu untuk syarat pendaftaran…

3 hours ago

5 Cara Edit PDF di Laptop Tanpa Aplikasi Tambahan, Praktis dan Cepat!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa panik saat harus mengedit dokumen PDF mendadak, sementara laptopmu tidak…

20 hours ago

Cara Buka Blokir BRImo Salah Password 3 Kali dengan Mudah, Berikut ini Panduannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa terburu-buru saat ingin bertransaksi hingga tidak sengaja memasukkan kata sandi…

20 hours ago