Categories: Berita

Polres Kalimantan Utara Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 31 KG dan 100 Butir Ekstasi

Polres Kalimantan Utara Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 31 KG dan 100 Butir Ekstasi.

SwaraWarta.co.id – Polisi di Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan
aksi penyelundupan 31 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi yang ditangkap dengan
dramatis.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, merinci bahwa
keberhasilan ini bermula dari kecermatan personel gakkum Sat Polairud Polres
Nunukan dan Tim Gabungan yang melakukan penyelidikan di perairan Nunukan.

Menurut Taufik, 31 kg sabu asal Lahad Datu, Malaysia, nyaris
memasuki Nunukan, tapi untungnya polisi mengendus pengiriman barang terlarang
itu sebelum sampai ke tangan penyelundup.

Informasi awal berasal dari aktivitas mencurigakan sebuah
perahu yang membongkar muatannya di Dermaga Lahan batu di Jalan Lingkar
Nunukan.

“Kapal yang menjadi sorotan kemudian diperiksa dan
hasilnya mengejutkan. Ada paket-paket mencurigakan yang kru kapal klaim berasal
dari Dermaga Bambangan Sebatik Barat, dikirim dari Lahad Datu Malaysia,”
papar Taufik.

Semua barang yang mencurigakan tersebut kemudian diamankan
untuk diperiksa lebih lanjut di Pelabuhan Tunon Taka.

Dengan menggunakan mesin X-Ray dan didampingi petugas Bea
dan Cukai, polisi menemukan drum plastik biru berisi tepung yang ternyata
merupakan penyamaran untuk menyembunyikan 31 bungkus besar berisi sabu. Tidak
hanya itu, mereka juga menemukan 100 butir ekstasi.

Penangkapan tidak berhenti pada barang bukti. Pemilik barang
berinisial IR (23) berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Rimba Kelurahan
Nunukan Tengah.

IR akhirnya mengakui bahwa barang terlarang tersebut
sebenarnya milik rekannya, RR, yang tinggal di Lahad Datu, Malaysia.

Rencananya, sabu tersebut akan diselundupkan ke Parepare,
Sulawesi Selatan, melalui jalur laut.

Taufik memberikan keterangan lebih lanjut bahwa tersangka
dijanjikan upah sebesar Rp10 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke
Parepare. “Ada pihak yang sudah menunggu paket tersebut di sana,”
ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112
Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
mati.

Keseluruhan kejadian ini membuktikan bahwa kepolisian di Nunukan
benar-benar memiliki ketangkasan dan kecepatan dalam mengatasi ancaman
narkotika.

 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Terbaru! Berapa Biaya Bikin Paspor 2026? Cek Rincian Lengkapnya di Sini

SwaraWarta.co.id – Berapa biaya bikin paspor sih? Merencanakan perjalanan ke luar negeri, baik untuk liburan,…

23 hours ago

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

SwaraWarta.co.id - Bagi guru di seluruh Indonesia, akhir tahun 2025 membawa kabar gembira dengan pencairan Gaji…

23 hours ago

Cara Membuat Passphrase Coretax untuk Keamanan Akun Pajak Anda

SwaraWarta.co.id – Tidak perlu bingung cara membuat passphrase Coretax dengan aman. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)…

1 day ago

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara cek BLT Kesra 2026. Memasuki tahun anggaran baru, pemerintah terus…

1 day ago

Mengapa Kita Perlu Mempelajari Teori Belajar dalam Mengajarkan Matematika? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa kita perlu mempelajari teori belajar dalam mengajarkan matematika? Matematika sering kali dianggap…

1 day ago

Gagal Masuk? Ini 5 Penyebab Tidak Bisa Login Coretax yang Sering Terjadi

SwaraWarta.co.id – Bagaimana penyebab tidakn bisa login Coretax? Implementasi Coretax System oleh Direktorat Jenderal Pajak…

1 day ago