Categories: Berita

Polres Kalimantan Utara Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 31 KG dan 100 Butir Ekstasi

Polres Kalimantan Utara Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 31 KG dan 100 Butir Ekstasi.

SwaraWarta.co.id – Polisi di Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan
aksi penyelundupan 31 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi yang ditangkap dengan
dramatis.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, merinci bahwa
keberhasilan ini bermula dari kecermatan personel gakkum Sat Polairud Polres
Nunukan dan Tim Gabungan yang melakukan penyelidikan di perairan Nunukan.

Menurut Taufik, 31 kg sabu asal Lahad Datu, Malaysia, nyaris
memasuki Nunukan, tapi untungnya polisi mengendus pengiriman barang terlarang
itu sebelum sampai ke tangan penyelundup.

Informasi awal berasal dari aktivitas mencurigakan sebuah
perahu yang membongkar muatannya di Dermaga Lahan batu di Jalan Lingkar
Nunukan.

“Kapal yang menjadi sorotan kemudian diperiksa dan
hasilnya mengejutkan. Ada paket-paket mencurigakan yang kru kapal klaim berasal
dari Dermaga Bambangan Sebatik Barat, dikirim dari Lahad Datu Malaysia,”
papar Taufik.

Semua barang yang mencurigakan tersebut kemudian diamankan
untuk diperiksa lebih lanjut di Pelabuhan Tunon Taka.

Dengan menggunakan mesin X-Ray dan didampingi petugas Bea
dan Cukai, polisi menemukan drum plastik biru berisi tepung yang ternyata
merupakan penyamaran untuk menyembunyikan 31 bungkus besar berisi sabu. Tidak
hanya itu, mereka juga menemukan 100 butir ekstasi.

Penangkapan tidak berhenti pada barang bukti. Pemilik barang
berinisial IR (23) berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Rimba Kelurahan
Nunukan Tengah.

IR akhirnya mengakui bahwa barang terlarang tersebut
sebenarnya milik rekannya, RR, yang tinggal di Lahad Datu, Malaysia.

Rencananya, sabu tersebut akan diselundupkan ke Parepare,
Sulawesi Selatan, melalui jalur laut.

Taufik memberikan keterangan lebih lanjut bahwa tersangka
dijanjikan upah sebesar Rp10 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke
Parepare. “Ada pihak yang sudah menunggu paket tersebut di sana,”
ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112
Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
mati.

Keseluruhan kejadian ini membuktikan bahwa kepolisian di Nunukan
benar-benar memiliki ketangkasan dan kecepatan dalam mengatasi ancaman
narkotika.

 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Manakah dari Berikut Ini yang Bukan Merupakan Komponen dari Model Experiential Learning Kolb? Mari Kita Bahas Secara Lengkap!

SwaraWarta.co.id - Dalam kegiatan pembelajaran di kelas, ada banyak metode dan model kegiatan belajar mengajar…

3 hours ago

Pendidikan Budi Pekerti Harus Seleras dengan Nilai-nilai Pancasila, Bagaimana Ki Hadjar Dewantara Menjelaskan Tentang Budi Pekerti?

SwaraWarta.co.id - Pendidikan budi pekerti harus selaras dengan nilai-nilai pancasila. bagaimana Ki Hadjar Dewantara menjelaskan…

3 hours ago

Bapak Ibu Guru yang Bersemangat, Bagaimana Kita Dapat Membuat Lingkungan Sekolah Menjadi Lebih Sejahtera?

SwaraWarta.co.id - Bapak ibu guru yang bersemangat, bagaimana kita dapat membuat lingkungan sekolah menjadi lebih…

3 hours ago

Kunci Jawaban Coklat Bagaimana MPLS yang Perlu Kamu Ketahui

SwaraWarta.co.id – Apa jawaban coklat bagaimana MPLS? Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selalu punya cara…

3 hours ago

Betty Bites, Destinasi Kuliner yang Memadukan Pastry Premium, Dessert Lezat, dan Suasana Hangat

Di tengah berkembangnya tren kuliner modern, masyarakat kini tidak hanya mencari makanan yang lezat, tetapi…

4 hours ago

GEEKVAPE Merilis Laporan Keberlanjutan 2025, Menandai Satu Dekade Penciptaan Nilai Jangka Panjang

Pada 1 Juli, Shenzhen Geekvape Technology Co., Ltd. (selanjutnya disebut “GEEKVAPE” atau “Perseroan”) secara resmi…

23 hours ago