Categories: Berita TerbaruViral

Seorang Adik Tega Bunuh Kakaknya, Begini Kronologinya!

 

Ilustrasi penikaman (Dok. Istimewa) / Adegan tidak untuk ditiru

SwaraWarta.co.id – Pria berusia 22 tahun dengan inisial AM telah ditangkap oleh polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AM telah melakukan pembunuhan terhadap kakak kandungnya, AA (24), karena dilarang membawa pacarnya ke rumah. 

Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian tersebut.

“Alhamdulillah sudah yah (tertangkap pelakunya). Tidak sampai 12 jam,” ujar Kapolres Maros, AKBP Awaluddin Amin, kepada awak media, pada Jumat (29/12)

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti badik dan pakaian yang digunakan saat menghabisi nyawa korban. 

“Yang pasti tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan,” sebut Awaluddin.

Sementara itu, Pelaku beserta barang bukti telah dibawa oleh Polsek Turikale untuk diproses lebih lanjut. 

“Untuk perkara ini nanti ditangani oleh Polsek Turikale,” ungkapnya.

Pembunuhan ini terjadi di Kompleks SMA Nasional Kampung Bonto Cina, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Dimana, kejadian ini terjadi pada Kamis (28/12) sekitar pukul 15.00 Wita. Awalnya, AA menegur adiknya yang membawa pacarnya masuk ke dalam rumah. 

Tak berselang lama setelah itu, pelaku kembali ke rumah sambil membawa badik lalu menikam kakaknya pada bagian punggung belakang korban saat sedang duduk di teras.

“Tidak berselang lama setelah membawa pulang pacarnya, pelaku kembali ke rumah sambil membawa badik lalu menikam kakaknya pada bagian punggung belakang korban saat sementara duduk di teras depan rumah,” Kapolsek Turikale Kompol Mariana pada Kamis (28/12).

 Pelaku langsung kabur usai menikam AA. AA mencoba mengejar adiknya namun ia langsung terjatuh di halaman rumahnya hingga meninggal ditempat. 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Terdapat Perbedaan Mendasar Antara Lembaga Keuangan Konvensional dan Lembaga Keuangan Syariah Jelaskan?

SwaraWarta.co.id – Mengapa terdapat perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah jelaskan?…

6 hours ago

Kapan Rainbow Bubblegem Season 2 Tayang di Mentari TV? Ini Jadwal dan Sinopsisnya

SwaraWarta.co.id – Kapan Rainbow Bubblegem Season 2 tayang di Mentari TV? Bagi para penggemar setia…

17 hours ago

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

SwaraWarta.co.id - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jawa Tengah, pertanyaan "Kapan BPNT Tahap 4…

17 hours ago

Apakah Boleh Berhubungan Badan Saat Haid? Pahami Risiko dan Manfaatnya!

SwaraWarta.co.id - Banyak pasangan bertanya-tanya, apakah boleh berhubungan badan saat wanita sedang menstruasi atau haid?…

18 hours ago

Bagaimana Cara Kalian Menunjukkan Bahwa Kalian Bangga Terhadap Budaya Indonesia? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kalian menunjukkan bahwa kalian bangga terhadap budaya Indonesia? Sebagai bangsa yang…

18 hours ago

KABAR GEMBIRA CPNS Kemenkeu 2026 Akan Dibuka Besar-Besaran untuk 5 Tahun Kedepan Simak Penjelasan Lengkapnya

Pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2026 menjadi salah satu momen…

2 days ago