Categories: Berita TerbaruViral

Seorang Adik Tega Bunuh Kakaknya, Begini Kronologinya!

 

Ilustrasi penikaman (Dok. Istimewa) / Adegan tidak untuk ditiru

SwaraWarta.co.id – Pria berusia 22 tahun dengan inisial AM telah ditangkap oleh polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AM telah melakukan pembunuhan terhadap kakak kandungnya, AA (24), karena dilarang membawa pacarnya ke rumah. 

Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian tersebut.

“Alhamdulillah sudah yah (tertangkap pelakunya). Tidak sampai 12 jam,” ujar Kapolres Maros, AKBP Awaluddin Amin, kepada awak media, pada Jumat (29/12)

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti badik dan pakaian yang digunakan saat menghabisi nyawa korban. 

“Yang pasti tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan,” sebut Awaluddin.

Sementara itu, Pelaku beserta barang bukti telah dibawa oleh Polsek Turikale untuk diproses lebih lanjut. 

“Untuk perkara ini nanti ditangani oleh Polsek Turikale,” ungkapnya.

Pembunuhan ini terjadi di Kompleks SMA Nasional Kampung Bonto Cina, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Dimana, kejadian ini terjadi pada Kamis (28/12) sekitar pukul 15.00 Wita. Awalnya, AA menegur adiknya yang membawa pacarnya masuk ke dalam rumah. 

Tak berselang lama setelah itu, pelaku kembali ke rumah sambil membawa badik lalu menikam kakaknya pada bagian punggung belakang korban saat sedang duduk di teras.

“Tidak berselang lama setelah membawa pulang pacarnya, pelaku kembali ke rumah sambil membawa badik lalu menikam kakaknya pada bagian punggung belakang korban saat sementara duduk di teras depan rumah,” Kapolsek Turikale Kompol Mariana pada Kamis (28/12).

 Pelaku langsung kabur usai menikam AA. AA mencoba mengejar adiknya namun ia langsung terjatuh di halaman rumahnya hingga meninggal ditempat. 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

SwaraWarta.co.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar, di mana praktik…

5 hours ago

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara tebus right issue INET? PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET)…

5 hours ago

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id - Dokter Richard Lee jadi tersangka kasus apa? Dokter kecantikan Indonesia, Richard Lee, ditetapkan…

9 hours ago

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

SwaraWarta.co.id - Setelah 35 tahun setia menemani Minggu pagi keluarga Indonesia, serial animasi legendaris Doraemon…

9 hours ago

Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu? Simak Penjelasan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Sholat tahajud adalah salah satu ibadah sunnah yang paling istimewa dalam Islam. Ia…

9 hours ago

Bagaimana Jika Sekitarmu Ada Seseorang yang Secara Tidak Sadar Memiliki Kecenderungan NPD?

SwaraWarta.co.id - Menjalin hubungan sosial, baik di kantor maupun dalam lingkaran pertemanan, terkadang membawa kita…

1 day ago