Ilustrasi penikaman (Dok. Istimewa) / Adegan tidak untuk ditiru |
SwaraWarta.co.id – Pria berusia 22 tahun dengan inisial AM telah ditangkap oleh polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AM telah melakukan pembunuhan terhadap kakak kandungnya, AA (24), karena dilarang membawa pacarnya ke rumah.
Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian tersebut.
“Alhamdulillah sudah yah (tertangkap pelakunya). Tidak sampai 12 jam,” ujar Kapolres Maros, AKBP Awaluddin Amin, kepada awak media, pada Jumat (29/12)
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti badik dan pakaian yang digunakan saat menghabisi nyawa korban.
“Yang pasti tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan,” sebut Awaluddin.
Sementara itu, Pelaku beserta barang bukti telah dibawa oleh Polsek Turikale untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk perkara ini nanti ditangani oleh Polsek Turikale,” ungkapnya.
Pembunuhan ini terjadi di Kompleks SMA Nasional Kampung Bonto Cina, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Dimana, kejadian ini terjadi pada Kamis (28/12) sekitar pukul 15.00 Wita. Awalnya, AA menegur adiknya yang membawa pacarnya masuk ke dalam rumah.
Tak berselang lama setelah itu, pelaku kembali ke rumah sambil membawa badik lalu menikam kakaknya pada bagian punggung belakang korban saat sedang duduk di teras.
“Tidak berselang lama setelah membawa pulang pacarnya, pelaku kembali ke rumah sambil membawa badik lalu menikam kakaknya pada bagian punggung belakang korban saat sementara duduk di teras depan rumah,” Kapolsek Turikale Kompol Mariana pada Kamis (28/12).
Pelaku langsung kabur usai menikam AA. AA mencoba mengejar adiknya namun ia langsung terjatuh di halaman rumahnya hingga meninggal ditempat.