Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang komika Aulia Rakhman asal Bandar Lampung, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penistaan agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa penetapan AR sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukt.
“Benar, AR sudah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik,Minggu (10/12)
Selain itu, terdapat kesaksian dari saksi dan ahli yang diperiksa oleh Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung dalam gelar perkara.
“Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada juga dua alat bukti yang cukup,” ungkap Kombes Umi Fadillah Astutik.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan 7 saksi serta 5 ahli dan hasilnya AR terbukti melakukan penistaan agama hingga ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Kasus penistaan agama yang dilakukannya saat membawakan materi stand up comedy, menuai kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya kalangan agama.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Aulia terlihat membawakan materi dalam kegiatan kampanye Anies Baswedan di sebuah kafe di Bandar Lampung.
Pada saat itu, Aulia berperan sebagai pembuka dari serangkaian acara sebelum Anies Baswedan tiba untuk melakukan diskusi bersama mahasiswa.
Dalam stand up comedy-nya, Aulia terlihat menyinggung arti penting dari nama Muhammad, serta mencoba membuat sebuah analogi dengan orang-orang yang bernama Muhammad dan dipenjara.
Ungkapan tersebut dinilai telah menyinggung perasaan umat Islam. Hal ini terlihat dari cara Aulia menyindir bahwa saat ini banyak orang yang bernama Muhammad yang dipenjara.
Namun, sindirannya tersebut diduga telah melecehkan dan memfotokopi nama Nabi Muhammad yang dianggap suci oleh umat Muslim.
Sehingga tidak heran jika ucapannya mendapat kecaman dan kritikan dari banyak kalangan umat Islam.