Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

- Redaksi

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara aktivasi akun coretax buat lapor SPT? Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepenuhnya menggunakan sistem baru bernama Coretax untuk segala administrasi perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Perpindahan dari DJP Online ke Coretax ini tidak berjalan otomatis, sehingga setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, wajib melakukan aktivasi ulang akun.

Aktivasi yang dilakukan sedini mungkin akan membuat Anda lebih tenang menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan 2025 yang batas waktunya pada Maret 2026 (OP) dan April 2026 (Badan).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data DJP per Oktober 2025 menunjukkan bahwa dari target jutaan Wajib Pajak, baru sekitar 15% yang telah mengaktifkan akunnya. Jangan sampai menunda, berikut adalah panduan lengkap untuk mengaktivasi akun Coretax dan memperoleh Kode Otorisasi DJP (KO DJP).

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax

Sebelum memulai, pastikan Anda telah memiliki NPWP dan akun DJP Online. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Akses Situs Resmi: Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan klik tombol “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  2. Konfirmasi Status: Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” kemudian masukkan NPWP 16 digit atau NIK Anda, lalu klik “Cari”.
  3. Verifikasi Data Kontak: Isi alamat email dan nomor ponsel yang telah terdaftar di sistem DJP Online. Jika data tidak sesuai atau muncul tanda silang, Anda harus menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperbaikinya.
  4. Verifikasi Identitas Wajah: Lakukan pengambilan foto wajah untuk verifikasi identitas. Pastikan wajah terlihat jelas tanpa tertutup aksesori seperti kacamata atau masker.
  5. Setujui Pernyataan: Centang pernyataan yang tersedia, lalu klik “Simpan”.
  6. Cek Email: Periksa inbox email Anda untuk menemukan “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id untuk menghindari penipuan phishing.
  7. Login Pertama dan Ganti Sandi: Kembali ke halaman login Coretax, masukkan ID Pengguna (NPWP/NIK) dan kata sandi sementara. Pada login pertama, Anda akan diminta untuk mengubah kata sandi dan membuat passphrase.
Baca Juga :  Keluhan Pengusaha dan Pakar Pajak Terkait Masalah Coretax: Sistem Belum Siap, Sosialisasi Kurang Efektif

Dengan ini, akun Coretax Anda telah berhasil diaktivasi.

Membuat dan Memvalidasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Aktivasi akun saja tidak cukup. Untuk menandatangani SPT dan dokumen perpajakan elektronik lainnya, Anda membutuhkan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi.

  1. Login dan Akses Menu: Setelah login di Coretax, klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  2. Pilih Jenis Sertifikat: Gulir layar ke bawah dan pada pilihan Jenis Sertifikat Digital, pilih “Kode Otorisasi DJP”.
  3. Buat Passphrase: Buatlah passphrase yang kuat yang akan digunakan sebagai kode otorisasi Anda.
  4. Setujui dan Kirim: Centang pernyataan, lalu klik “Kirim” atau “Simpan”. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  5. Validasi Status: Untuk memastikan KO DJP aktif, buka Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > tab Digital Certificate. Pastikan status yang tercantum adalah “VALID”. Jika status “INVALID”, klik tombol “Periksa Status” hingga status berubah menjadi valid.
Baca Juga :  6 Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax dengan Mudah dan Cepat

Mengapa Ini Sangat Penting?

Dengan menyelesaikan kedua proses ini, Anda tidak hanya bisa melaporkan SPT Tahunan dengan lancar, tetapi juga mendapatkan manfaat lain:

  • Praktis: Semua layanan perpajakan terintegrasi dalam satu aplikasi.
  • Aman: Menggunakan tanda tangan elektronik resmi yang meningkatkan keamanan data.
  • Siap Menghadapi Tenggat Waktu: Menghindari kepadatan sistem dan risiko gagal lapor SPT tepat waktu.

Jangan tunda lagi, segera lakukan aktivasi akun Coretax dan permintaan KO DJP Anda sekarang juga untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan dengan mulus. Akses hanya melalui saluran resmi DJP dan waspada terhadap potensi penipuan.

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB