Belasan Paskibraka Lepas Hijab, MUI Buka Suara

- Redaksi

Thursday, 15 August 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paskibraka 
(Dok. Ist)

Paskibraka (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Terjadi kontroversi mengenai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024, di mana tidak ada anggota yang mengenakan jilbab. Kondisi ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

“Sehubungan persiapan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut: 1. Dimohon kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk segera membentuk Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka dan melaksanakan Pembentukan Paskibraka,” demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka Rima Agristina yang ditandatangani 19 Januari 2024.

Ternyata, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah mengeluarkan aturan terkait seragam Paskibraka melalui Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE). Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP yang diakses di situs resmi BPIP pada Rabu, 14 Agustus 2024, disebutkan aturan mengenai pembentukan Paskibraka tahun 2024.

Salah satu poin dalam SE ini membahas tata cara berpakaian Paskibraka, yang terdapat dalam lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10.

Ketentuan mengenai standar pakaian Paskibraka juga tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

SK ini ditandatangani oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, di Jakarta pada 1 Juli 2024.

Menanggapi isu ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, turut angkat bicara. Menurutnya, dugaan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka muslimah adalah kebijakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga :  Ibu dan Anak di Surabaya Tewas, Pelaku Keluarga Sendiri

“Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun, sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Cholil seperti dikutip dari situs MUI, Rabu (14/8)

Cholil meminta agar larangan ini dicabut dan menganjurkan agar anggota Paskibraka muslimah pulang jika ada tekanan untuk tidak mengenakan jilbab.

“Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujar Cholil.

Berita Terkait

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!

Berita Terkait

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Sunday, 25 October 2026 - 10:02 WIB

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Berita Terbaru

Cara Cairkan Limit Akulaku ke Dana

Teknologi

2 Cara Cairkan Limit Akulaku ke Dana dengan Cepat dan Mudah

Monday, 26 Oct 2026 - 07:11 WIB