4 Bulan Ditahan, Samsudin dan Kedua Anak Buahnya Bebas

- Redaksi

Tuesday, 30 July 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Samsudin dan anak buahnya bebas (Dok. Ist)

Gus Samsudin dan anak buahnya bebas (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Samsudin dan dua anak buahnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar setelah terlibat dalam kasus video viral tukar pasangan.

Mereka resmi keluar dari Lapas Kelas II B Blitar pada Senin sore, 29 Juli 2024, setelah keputusan vonis bebas.

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Puluhan Santri Gus Samsudin Mulai Dipulangkan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus Mulyono, Pelaksana Harian Kepala Lapas Blitar, Samsudin dan dua anak buahnya meninggalkan Lapas Blitar sekitar pukul 20.30 WIB.

Proses administrasi dengan Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar telah diselesaikan sebelum mereka dibebaskan.

“Memang benar Samsudin kemarin sudah divonis bebas. Terkait kepulangan Samsudin itu dilakukan setelah proses administrasi sudah lengkap. Resmi bebas sekitar pukul 20.30 WIB,” katanya saat ditemui awak media di Lapas Blitar, Selasa (30/7)

Baca Juga :  7 Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan saat Imlek, Benarkah Bikin Sial?

Agus menjelaskan bahwa semua dokumen administrasi, termasuk dari Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar, sudah lengkap.

Selama di Lapas, Samsudin dan dua anak buahnya menunjukkan perilaku baik, sama seperti tahanan lainnya. Mereka juga mengikuti berbagai kegiatan yang diadakan di Lapas Blitar dan rutin melaksanakan sholat berjamaah.

“Sama seperti tahanan lainnya, berperilaku baik. Mengikuti kegiatan juga yang dilaksanakan Lapas Blitar,” imbuhnya

Sebelumnya, Samsudin dan dua anak buahnya ditahan atas kasus video viral tukar pasangan.

Mereka telah menjalani masa penahanan selama sekitar 4 bulan, sejak Maret 2024. Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar memutuskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

“Kurang lebih sekitar 4 bulan untuk massa tahanannya. Kemudian setelah divonis bebas, maka dibebaskan,” tandasnya

Baca Juga :  Momen Bupati Ponorogo Hadiri Larungan Tumpeng Raksasa di Telaga Ngebel

Baca Juga: Buntut Konten Viral Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Bui

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.Kini, Samsudin dan dua anak buahnya bersyukur karena dapat kembali menghirup udara bebas.

Berita Terkait

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Wednesday, 19 November 2025 - 19:43 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Berita Terbaru