SwaraWarta.co.id – Cara mendapatkan E-FIN pajak ternyata nggak serumit yang sering dibayangkan banyak orang. Nomor identitas elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memang penting banget, terutama buat kamu yang mau lapor SPT tahunan secara online via e-Filing atau e-Form. Tanpa E-FIN, proses aktivasi akun pajak online bakal tertahan.
Nah, biar urusan perpajakan kamu kelar tanpa drama dan nggak perlu pusing antre lama, yuk simak panduan praktis berikut ini!
Cara Mendapatkan E-FIN Pajak Online dan Offline
Secara umum, ada dua jalur utama yang bisa kamu pilih untuk mengurus nomor E-FIN: lewat layanan permohonan daring atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan kamu sudah melengkapi beberapa berkas penting ini agar proses pengurusan berjalan lancar tanpa kendala:
- KTP asli dan fotokopi (khusus WNI) atau Paspor/KITAS/KITAP (untuk WNA).
- NPWP asli dan fotokopi.
- Formulir permohonan E-FIN yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani.
- Alamat email aktif yang terdaftar di sistem DJP.
Langkah Pengajuan E-FIN Secara Daring (Online)
Buat kamu yang padat aktivitas dan nggak sempat keluar rumah, layanan daring bisa jadi pilihan paling efisien:
- Unduh formulir permohonan E-FIN resmi dari situs web DJP.
- Isi data diri dengan teliti, lalu cetak dan tandatangani formulir tersebut.
- Swafoto (foto selfie) sambil memegang KTP asli serta NPWP kamu.
- Kirimkan seluruh berkas lamaran beserta kelengkapan foto via email ke alamat KPP terdekat sesuai domisili domisili tempat kamu terdaftar.
- Tunggu balasan dari petugas KPP yang akan mengirimkan kode E-FIN ke email kamu.
Pengajuan E-FIN Langsung di Kantor Pajak (Offline)
Kalau kamu lebih suka verifikasi tatap muka atau butuh kepastian hari itu juga, cara konvensional ini tetap sangat disarankan:
- Datangi KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dari lokasi kamu.
- Ambil nomor antrean layanan permohonan E-FIN di bagian Customer Service.
- Serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen persyaratan asli kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi data diri di tempat.
- Jika data cocok, kode E-FIN akan langsung dicetak dan diserahkan ke kamu saat itu juga.
Tips Mengamankan Kode E-FIN Setelah Diterima
Begitu kode E-FIN sudah ada di tangan, langkah penting selanjutnya adalah melakukan aktivasi akun di portal DJP Online maksimal dalam kurun waktu 30 hari.
Jangan lupa untuk mencatat atau menyimpan kode tersebut di tempat yang aman, seperti pada catatan pribadi terenkripsi. E-FIN hanya diberikan satu kali seumur hidup, jadi menjaganya tetap rapi akan menghindarkan kamu dari repotnya mengurus permohonan ulang jika lupa atau hilang di kemudian hari.

















