Potret Ibra Azhari (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Ibra Azhari, lagi-lagi ditangkap polisi atas kasus narkoba. Kali ini dia ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar (Ibra Azhari ditangkap),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi pada hari, Jumat (5/1).
Penangkapan Ibra Azhari dilakukan di apartemen daerah Ciputat, Tangsel. Pada saat ditangkap, Ibra Azhari sedang bersama dengan perempuan.
“Di salah satu apartemen daerah Ciputat, Tangsel,” ungkapnya.
Belum diketahui jenis narkoba yang ia gunakan. Namun, Ibra sebelumnya sudah 4 kali ditangkap juga oleh polisi terkait narkoba. Yang terakhir kali pada tahun 2019.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap 6 orang lain yang terlibat sebagai pengedar atau kurir.
Dari mereka disita 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin.
Ibra terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan mengacu pada Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
“Yang kita terapkan (Pasal) 112, 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman paling sedikit 6 tahun, paling lama 20 tahun,” kata Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya pada saat itu, AKBP Sapta Maulana, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Pemerintah memastikan kelanjutan program bantuan sosial (bansos) hingga akhir tahun 2025. Kabar baik ini menyasar…
Pemerintah Indonesia akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras selama empat bulan terakhir tahun…
Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Bantuan sosial (bansos) tunai dari pemerintah telah dicairkan…
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam menjaga daya beli masyarakat melalui program bantuan sosial (bansos) pangan,…
Berikut ini adalah 20 soal PTS (Penilaian Tengah Semester) dan STS (Penilaian Semester) Matematika kelas…
Memilih smartphone dengan performa handal, fitur lengkap, dan harga terjangkau kini semakin mudah. Pasar smartphone…