Potret Ibra Azhari (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Ibra Azhari, lagi-lagi ditangkap polisi atas kasus narkoba. Kali ini dia ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar (Ibra Azhari ditangkap),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi pada hari, Jumat (5/1).
Penangkapan Ibra Azhari dilakukan di apartemen daerah Ciputat, Tangsel. Pada saat ditangkap, Ibra Azhari sedang bersama dengan perempuan.
“Di salah satu apartemen daerah Ciputat, Tangsel,” ungkapnya.
Belum diketahui jenis narkoba yang ia gunakan. Namun, Ibra sebelumnya sudah 4 kali ditangkap juga oleh polisi terkait narkoba. Yang terakhir kali pada tahun 2019.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap 6 orang lain yang terlibat sebagai pengedar atau kurir.
Dari mereka disita 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin.
Ibra terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan mengacu pada Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
“Yang kita terapkan (Pasal) 112, 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman paling sedikit 6 tahun, paling lama 20 tahun,” kata Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya pada saat itu, AKBP Sapta Maulana, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Jaminan sosial merupakan pilar penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan…
Gaya belajar merupakan pendekatan individu dalam menerima, memproses, dan mengingat informasi. Pemahaman tentang gaya belajar…
Bagaimana Anda selama ini menjadi guru? Apakah Anda sudah memahami Experiential Learning dan menerapkannya? Pertanyaan…
Pandemi Covid-19 telah memaksa perubahan besar dalam kehidupan manusia di seluruh dunia. Respons pemerintah dan…
Artikel ini membahas kunci jawaban cerita reflektif Modul 2 PPG 2025 tentang pengalaman mengajar dan…
Pandemi Covid-19 telah memaksa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat global. Perubahan ini, sebagian besar direncanakan,…