KPU Keluarkan Aturan Baru Terkait Pengguna Singkatan ataupun Istilah Asing

- Redaksi

Friday, 5 January 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KPU terapkan aturan baru terkait pemakaian singkatan dan istilah asing
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – KPU telah menetapkan aturan baru untuk debat Pilpres 2024 tahap ketiga. 

Aturan baru ini terkait dengan penggunaan singkatan atau istilah asing dalam debat. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika seorang capres menggunakan singkatan atau istilah asing selama debat, maka ia wajib menjelaskan arti dari singkatan atau istilah tersebut kepada capres lainnya.

“Langkah pertama tentu kita ingatkan ke tim paslon untuk memastikan agar itu (penggunaan singkatan dan istilah asing/tak familiar) tidak terjadi. Tetapi kalaupun itu ada memang sebagai suatu pertanyaan, itu dipanjangkan,” kata KPU RI August Mellaz.

Baca Juga :  Zulhas Soroti Harga Daging Ayam

Mellaz, seorang anggota KPU, menjelaskan bahwa kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan kepada para panelis yang bertanggung jawab untuk menyusun pertanyaan pada segmen 2 dan 3 debat. 

Para panelis diminta untuk merumuskan pertanyaan dengan bahasa naratif tanpa menggunakan singkatan atau istilah asing yang tidak dikenal.

KPU berharap agar para capres yang berpartisipasi dalam debat juga tidak menggunakan singkatan atau istilah asing selama sesi tanya jawab dengan capres lainnya.

Namun, jika masih ada capres yang menggunakan singkatan atau istilah asing yang tidak dikenal, maka moderator akan mengambil langkah untuk menjelaskannya.

Berita Terkait

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!
Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG

Berita Terkait

Monday, 29 June 2026 - 14:29 WIB

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Sunday, 28 June 2026 - 12:30 WIB

Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Berita Terbaru

Kapan Pengumuman UM Undip 2026?

Berita

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Monday, 29 Jun 2026 - 14:29 WIB