KPU Keluarkan Aturan Baru Terkait Pengguna Singkatan ataupun Istilah Asing

- Redaksi

Friday, 5 January 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KPU terapkan aturan baru terkait pemakaian singkatan dan istilah asing
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – KPU telah menetapkan aturan baru untuk debat Pilpres 2024 tahap ketiga. 

Aturan baru ini terkait dengan penggunaan singkatan atau istilah asing dalam debat. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika seorang capres menggunakan singkatan atau istilah asing selama debat, maka ia wajib menjelaskan arti dari singkatan atau istilah tersebut kepada capres lainnya.

“Langkah pertama tentu kita ingatkan ke tim paslon untuk memastikan agar itu (penggunaan singkatan dan istilah asing/tak familiar) tidak terjadi. Tetapi kalaupun itu ada memang sebagai suatu pertanyaan, itu dipanjangkan,” kata KPU RI August Mellaz.

Baca Juga :  Mulai 17 Oktober 2026, Produk Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Mellaz, seorang anggota KPU, menjelaskan bahwa kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan kepada para panelis yang bertanggung jawab untuk menyusun pertanyaan pada segmen 2 dan 3 debat. 

Para panelis diminta untuk merumuskan pertanyaan dengan bahasa naratif tanpa menggunakan singkatan atau istilah asing yang tidak dikenal.

KPU berharap agar para capres yang berpartisipasi dalam debat juga tidak menggunakan singkatan atau istilah asing selama sesi tanya jawab dengan capres lainnya.

Namun, jika masih ada capres yang menggunakan singkatan atau istilah asing yang tidak dikenal, maka moderator akan mengambil langkah untuk menjelaskannya.

Berita Terkait

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terkait

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Berita Terbaru

Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta

Pendidikan

25 Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta

Monday, 14 Jul 2025 - 17:00 WIB

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS

Pendidikan

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS: Arti dan Jawabannya!

Monday, 14 Jul 2025 - 16:51 WIB