Categories: Berita Terbaru

Pembunuh Wanita di Pabrik Bata Terancam Hukuman Mati, Ini Penjelasannya

 

Potret pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan di Banyumas (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial SR (22) telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap teman dekatnya di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menjerat SR dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun. 

“Di mana ancamannya hukuman mati, atau penjara minimal 20 tahun,” kata Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah kepada wartawan, Jumat (5/1)

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan memaparkan kronologi kejadian yang dimulai saat SR menjemput korban untuk jalan-jalan pada hari Natal. 

“Korban dijemput di rumahnya pada saat hari Natal kemarin. Awalnya pelaku hanya ingin mengajak jalan-jalan,” terangnya.

Namun, SR merasa terpanggil oleh hawa nafsu dan berencana memperkosa korban, kemudian membunuhnya karena khawatir ketahuan. 

“Karena hawa nafsu itu takutnya pada saat dilakukan pemerkosaan ketahuan dan dilaporkan lebih bagus sekalian dihabisi,” ungkapnya.

SR menganiaya korban hingga meninggal dengan menggunakan helm dan kayu. Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka di seluruh tubuhnya yang menyebabkan kematiannya. 

Korban merupakan seorang wanita beranak satu dan sudah menikah, namun saat kejadian suaminya sedang tinggal di Jakarta. 

Sementara itu, SR dan korban sebelumnya kenal melalui media sosial Facebook, dan ini adalah pertemuan pertama mereka.

“Pelaku merupakan teman dekat korban yang dikenalnya lewat media sosial Facebook 5 bulan lalu. Jadi ini merupakan pertemuan pertama keduanya,” terangnya

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

VIRAL! Bocah SD Meninggal Usai Tertelan Biji Kelengkeng dari Menu MBG, Ini Kronologinya

SwaraWarta.co.id - Masyarakat kembali dihebohkan oleh kabar duka yang datang dari dunia pendidikan. Seorang bocah…

20 hours ago

Kapan Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih? Cek Jadwal Resminya Disini!

SwaraWarta.co.id – Kapan penempatan Manajer Koperasi Merah Putih? Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Setelah…

20 hours ago

Dalam Diskursus Ilmu Hukum, Kita Mengenal Dua Pendekatan Utama dalam Metodologi Hukum, Yaitu Metodologi Hukum Heteronom dan Metodologi Hukum Otonom

SwaraWarta.co.id - Dalam diskursus ilmu hukum, kita mengenal dua pendekatan utama dalam metodologi hukum, yaitu…

21 hours ago

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Skuad Garuda Siap Tempur!

SwaraWarta.co.id - Timnas Indonesia resmi mengumumkan 23 pemain yang akan memperkuat Skuad Garuda di ajang…

22 hours ago

4 Cara Menghasilkan Uang dari Internet Terbaru di 2026 yang Terbukti Cuan!

SwaraWarta.co.id - Mencari cara menghasilkan uang dari internet terbaru di 2026 kini bukan lagi sekadar…

1 day ago

Cara Daftar IKD Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis Tahun Ini

SwaraWarta.co.id - Pengin urus berbagai dokumen kependudukan tanpa perlu repot membawa fisik KTP ke mana-mana?…

2 days ago