Categories: Berita Terbaru

Pembunuh Wanita di Pabrik Bata Terancam Hukuman Mati, Ini Penjelasannya

 

Potret pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan di Banyumas (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial SR (22) telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap teman dekatnya di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menjerat SR dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun. 

“Di mana ancamannya hukuman mati, atau penjara minimal 20 tahun,” kata Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah kepada wartawan, Jumat (5/1)

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan memaparkan kronologi kejadian yang dimulai saat SR menjemput korban untuk jalan-jalan pada hari Natal. 

“Korban dijemput di rumahnya pada saat hari Natal kemarin. Awalnya pelaku hanya ingin mengajak jalan-jalan,” terangnya.

Namun, SR merasa terpanggil oleh hawa nafsu dan berencana memperkosa korban, kemudian membunuhnya karena khawatir ketahuan. 

“Karena hawa nafsu itu takutnya pada saat dilakukan pemerkosaan ketahuan dan dilaporkan lebih bagus sekalian dihabisi,” ungkapnya.

SR menganiaya korban hingga meninggal dengan menggunakan helm dan kayu. Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka di seluruh tubuhnya yang menyebabkan kematiannya. 

Korban merupakan seorang wanita beranak satu dan sudah menikah, namun saat kejadian suaminya sedang tinggal di Jakarta. 

Sementara itu, SR dan korban sebelumnya kenal melalui media sosial Facebook, dan ini adalah pertemuan pertama mereka.

“Pelaku merupakan teman dekat korban yang dikenalnya lewat media sosial Facebook 5 bulan lalu. Jadi ini merupakan pertemuan pertama keduanya,” terangnya

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan

SwaraWarta.co.id - Sengketa perbatasan maritim antara Indonesia dan Malaysia di Blok Ambalat kembali mencuat setelah…

27 seconds ago

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

SwaraWarta.co.id – Berapa gaji PPPK paruh waktu 2025? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh…

21 hours ago

Apa Pengertian Manusia Merdeka Menurut KI Hajar Dewantara? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa pengertian manusia merdeka menurut KI Hajar Dewantara? Istilah manusia merdeka sering kali…

22 hours ago

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

SwaraWarta.co.id - Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah di Info GTK merupakan proses wajib yang harus…

22 hours ago

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

SwaraWarta.co.id - Apakah Anda sedang mencari peluang penghasilan tambahan dengan jam kerja fleksibel? Menjadi mitra…

23 hours ago

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

SwaraWarta.co.id - Bagi Anda yang baru memulai bisnis atau ingin mengurus kewajiban perpajakan, mendaftar Nomor…

23 hours ago