Categories: BeritaViral

Sempat jadi Sorotan di Tahun 2023, Ini Kondisi Terkini Panji Gumilang

 

Jadi sorotan sejak melakukan penistaan agama, ini kondisi Panji Gumilang
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada tahun 2023, Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, menjadi sorotan karena melakukan penistaan agama yang melenceng dari syariat Islam dan diketahui melalui unggahan video di media sosial. 

Video tersebut menampilkan praktik salat dengan saf yang berjarak dan perempuan berada di saf depan, serta memperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik ini menuai kritikan dari berbagai pihak dan melaporkan Panji Gumilang dengan tuntutan penistaan agama oleh Negara Islam Indonesia Crisis Center dan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila.

Panji Gumilang juga akan dikenakan pasal tambahan karena menyebarkan hoaks dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan sembilan jam oleh penyidik pada 4 Juli 2023, termasuk pelengkapan barang bukti dan pemeriksaan empat orang saksi, lima orang ahli, dan terlapor. 

Selama pemeriksaan, Panji Gumilang mengakui apa yang ada di video yang viral benar adanya. 

Akhirnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang juga terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan masih dilakukan pelengkapan berkas oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana kasus penistaan agama pada 8 November 2023, dalam dakwaan primer Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. 

“Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00,” kata Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto hari ini.

“Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap,” sambung Yanto.

Pada 9 November 2023, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Lapas Kelas II B Indramayu. 

Saat ini, Panji Gumilang masih dalam penahanan di Lapas tersebut dengan status tahanan titipan Kejaksaan karena dugaan penistaan agama.

 “Berdasarkan surat dari Bareskrim, (lima orang penyidik) akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang,’’ kata Kalapas Indramayu, Hero Sulistiyono.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gawat, Akun Google Kamu Terkunci? Tenang, Ini Dia Cara Memulihkan Akun Google yang Dijamin Berhasil!

SwaraWarta.co.id - Kamu pasti pernah merasakan panik luar biasa saat tiba-tiba tidak bisa masuk ke…

13 hours ago

Resep Anti-Gagal: Cara Membuat Donat Empuk dan Mengembang Sempurna di Rumah!

SwaraWarta.co.id - Siapa yang tidak suka donat? Camilan manis nan lembut ini selalu berhasil menggoda…

14 hours ago

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

SwaraWarta.co.id –  Hai, Sobat Basket! Pernah dengar tentang Perbasi Jakarta? Bukan hanya sekadar organisasi, Perbasi Jakarta adalah…

14 hours ago

Bagaimana Kita Mempromosikan Murid dalam Proses Belajar? Simak Jawaban Berikut!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana kita memposisikan murid dalam proses belajar? Di era digital yang serba cepat…

14 hours ago

Apa Keunggulan Utama Pengguna Aplikasi Seperti Zotero atau Mendeley dalam Proses Pembelajaran? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id - Apa keunggulan utama pengguna aplikasi seperti Zotero atau Mendeley dalam proses pembelajaran? Dalam…

16 hours ago

4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara mencairkan BPJS 10 persen secara online. Program pencairan dana BPJS…

18 hours ago