Categories: BeritaViral

Sempat jadi Sorotan di Tahun 2023, Ini Kondisi Terkini Panji Gumilang

 

Jadi sorotan sejak melakukan penistaan agama, ini kondisi Panji Gumilang
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada tahun 2023, Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, menjadi sorotan karena melakukan penistaan agama yang melenceng dari syariat Islam dan diketahui melalui unggahan video di media sosial. 

Video tersebut menampilkan praktik salat dengan saf yang berjarak dan perempuan berada di saf depan, serta memperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik ini menuai kritikan dari berbagai pihak dan melaporkan Panji Gumilang dengan tuntutan penistaan agama oleh Negara Islam Indonesia Crisis Center dan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila.

Panji Gumilang juga akan dikenakan pasal tambahan karena menyebarkan hoaks dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan sembilan jam oleh penyidik pada 4 Juli 2023, termasuk pelengkapan barang bukti dan pemeriksaan empat orang saksi, lima orang ahli, dan terlapor. 

Selama pemeriksaan, Panji Gumilang mengakui apa yang ada di video yang viral benar adanya. 

Akhirnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang juga terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan masih dilakukan pelengkapan berkas oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana kasus penistaan agama pada 8 November 2023, dalam dakwaan primer Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. 

“Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00,” kata Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto hari ini.

“Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap,” sambung Yanto.

Pada 9 November 2023, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Lapas Kelas II B Indramayu. 

Saat ini, Panji Gumilang masih dalam penahanan di Lapas tersebut dengan status tahanan titipan Kejaksaan karena dugaan penistaan agama.

 “Berdasarkan surat dari Bareskrim, (lima orang penyidik) akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang,’’ kata Kalapas Indramayu, Hero Sulistiyono.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa Bayi Sering Gumoh? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya agar Bunda Tenang

SwaraWarta.co.id – Kenapa bayi sering gumoh? Melihat si kecil mengeluarkan kembali susu yang baru saja…

24 minutes ago

Cara Membedakan Video AI dan Asli: Panduan Lengkap Agar Tidak Terkecoh Deepfake

SwaraWarta.co.id - Di era digital yang berkembang pesat, teknologi kecerdasan buatan kini mampu menciptakan konten…

37 minutes ago

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

SwaraWarta.co.id - Nama Maia Estianty selalu menarik perhatian publik, termasuk soal kisah rumah tangganya dengan…

46 minutes ago

Cara Hapus Akun Akulaku Secara Permanen yang Aman, Berikut Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id - Banyak pengguna layanan finansial digital yang pada akhirnya memutuskan untuk berhenti menggunakan platform…

54 minutes ago

Sebutkan 10 Cara Berbakti kepada Orang Tua yang Bisa Ananda Lakukan? Berikut Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut sebutkan 10 cara berbakti kepada orang tua yang bisa ananda…

4 hours ago

Cara Menonaktifkan GoPay Pinjam dengan Mudah dan Aman

SwaraWarta.co.id - Layanan pinjaman digital memang memberikan kemudahan saat kamu membutuhkan dana darurat. Namun, ada…

22 hours ago