Categories: BeritaViral

Sempat jadi Sorotan di Tahun 2023, Ini Kondisi Terkini Panji Gumilang

 

Jadi sorotan sejak melakukan penistaan agama, ini kondisi Panji Gumilang
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada tahun 2023, Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, menjadi sorotan karena melakukan penistaan agama yang melenceng dari syariat Islam dan diketahui melalui unggahan video di media sosial. 

Video tersebut menampilkan praktik salat dengan saf yang berjarak dan perempuan berada di saf depan, serta memperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik ini menuai kritikan dari berbagai pihak dan melaporkan Panji Gumilang dengan tuntutan penistaan agama oleh Negara Islam Indonesia Crisis Center dan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila.

Panji Gumilang juga akan dikenakan pasal tambahan karena menyebarkan hoaks dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan sembilan jam oleh penyidik pada 4 Juli 2023, termasuk pelengkapan barang bukti dan pemeriksaan empat orang saksi, lima orang ahli, dan terlapor. 

Selama pemeriksaan, Panji Gumilang mengakui apa yang ada di video yang viral benar adanya. 

Akhirnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang juga terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan masih dilakukan pelengkapan berkas oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana kasus penistaan agama pada 8 November 2023, dalam dakwaan primer Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. 

“Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00,” kata Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto hari ini.

“Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap,” sambung Yanto.

Pada 9 November 2023, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Lapas Kelas II B Indramayu. 

Saat ini, Panji Gumilang masih dalam penahanan di Lapas tersebut dengan status tahanan titipan Kejaksaan karena dugaan penistaan agama.

 “Berdasarkan surat dari Bareskrim, (lima orang penyidik) akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang,’’ kata Kalapas Indramayu, Hero Sulistiyono.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

3 Cara Mendapatkan Command Block di Minecraft dengan Mudah, Simak Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id - Bagi para pemain Minecraft yang ingin mencoba fitur advanced seperti membuat sistem teleportasi…

9 hours ago

Peluang Kerja Internasional Terbuka Lebar, Banyak Profesional Mulai dari Kampung Inggris

SWARAWARTA.CO.ID — Perubahan besar dalam dunia kerja global terjadi dalam satu dekade terakhir. Kemajuan teknologi,…

10 hours ago

4 Cara Mendapatkan CapCut Pro Gratis: Tips Legal dan Aman!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mendapatkan CapCut Pro gratis? Siapa yang tidak kenal CapCut? Aplikasi edit…

11 hours ago

8 Ide Hampers Lebaran Murah yang Tetap Berkesan untuk Keluarga dan Sahabat

SwaraWarta.co.id – Apa saja ide hampers lebaran yang murah dan menarik? Lebaran selalu menjadi momen…

12 hours ago

Mengenal Apa yang Dimaksud Masa Ihtidhar dalam Sudut Pandang Islam

SwaraWarta.co.id – Apa yand dimaksud masa ihtidhar? Dalam perjalanan hidup manusia, kematian adalah sebuah kepastian…

12 hours ago

Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026

SwaraWarta.co.id - Memiliki hunian layak adalah impian setiap keluarga. Di tahun 2026, pemerintah semakin memudahkan…

13 hours ago