Categories: BeritaViral

Sempat jadi Sorotan di Tahun 2023, Ini Kondisi Terkini Panji Gumilang

 

Jadi sorotan sejak melakukan penistaan agama, ini kondisi Panji Gumilang
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada tahun 2023, Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, menjadi sorotan karena melakukan penistaan agama yang melenceng dari syariat Islam dan diketahui melalui unggahan video di media sosial. 

Video tersebut menampilkan praktik salat dengan saf yang berjarak dan perempuan berada di saf depan, serta memperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik ini menuai kritikan dari berbagai pihak dan melaporkan Panji Gumilang dengan tuntutan penistaan agama oleh Negara Islam Indonesia Crisis Center dan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila.

Panji Gumilang juga akan dikenakan pasal tambahan karena menyebarkan hoaks dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan sembilan jam oleh penyidik pada 4 Juli 2023, termasuk pelengkapan barang bukti dan pemeriksaan empat orang saksi, lima orang ahli, dan terlapor. 

Selama pemeriksaan, Panji Gumilang mengakui apa yang ada di video yang viral benar adanya. 

Akhirnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang juga terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan masih dilakukan pelengkapan berkas oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana kasus penistaan agama pada 8 November 2023, dalam dakwaan primer Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. 

“Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00,” kata Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto hari ini.

“Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap,” sambung Yanto.

Pada 9 November 2023, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Lapas Kelas II B Indramayu. 

Saat ini, Panji Gumilang masih dalam penahanan di Lapas tersebut dengan status tahanan titipan Kejaksaan karena dugaan penistaan agama.

 “Berdasarkan surat dari Bareskrim, (lima orang penyidik) akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang,’’ kata Kalapas Indramayu, Hero Sulistiyono.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengenal Budaya Luhur Bangsa: Apa Ciri Khas dari Gotong Royong?

SwaraWarta.co.id – Apa ciri khas dari gotong royong? Indonesia dikenal sebagai bangsa yang kaya akan…

15 minutes ago

Cara Ganti Nama di Google Meet dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara ganti nama di Google Meet. Di era digital saat ini,…

22 minutes ago

4 Strategi Tepat Cara Menghadapi Krisis Dunia

SwaraWarta.co.id - Dunia saat ini sedang berada dalam fase yang penuh ketidakpastian. Mulai dari ancaman…

31 minutes ago

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

SwaraWarta.co.id - Memasuki awal tahun 2026, banyak pekerja dan pelaku usaha mulai mencari informasi resmi…

17 hours ago

5 Buah yang Tidak Baik untuk Penderita Ginjal: Waspadai Kandungan Kaliumnya

SwaraWarta.co.id – Apa sajakah buah yang tidak baik untuk penderita ginjal? Menjaga kesehatan ginjal sangat…

19 hours ago

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

SwaraWarta.co.id - Iran meningkatkan pengawasan wilayah udaranya secara ketat dengan menutup sementara ruang udara nasional,…

19 hours ago