Sempat jadi Sorotan di Tahun 2023, Ini Kondisi Terkini Panji Gumilang

- Redaksi

Monday, 1 January 2024 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jadi sorotan sejak melakukan penistaan agama, ini kondisi Panji Gumilang
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada tahun 2023, Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, menjadi sorotan karena melakukan penistaan agama yang melenceng dari syariat Islam dan diketahui melalui unggahan video di media sosial. 

Video tersebut menampilkan praktik salat dengan saf yang berjarak dan perempuan berada di saf depan, serta memperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik ini menuai kritikan dari berbagai pihak dan melaporkan Panji Gumilang dengan tuntutan penistaan agama oleh Negara Islam Indonesia Crisis Center dan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila.

Panji Gumilang juga akan dikenakan pasal tambahan karena menyebarkan hoaks dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca Juga :  Inilah 5 Bahan yang Tidak Boleh Dicampur dengan Susu!

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan sembilan jam oleh penyidik pada 4 Juli 2023, termasuk pelengkapan barang bukti dan pemeriksaan empat orang saksi, lima orang ahli, dan terlapor. 

Selama pemeriksaan, Panji Gumilang mengakui apa yang ada di video yang viral benar adanya. 

Akhirnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang juga terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan masih dilakukan pelengkapan berkas oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana kasus penistaan agama pada 8 November 2023, dalam dakwaan primer Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. 

Baca Juga :  Pedagang Pasar Legi Sebut Pemicu Kenaikan Harga Beras

“Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00,” kata Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto hari ini.

“Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap,” sambung Yanto.

Pada 9 November 2023, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Lapas Kelas II B Indramayu. 

Saat ini, Panji Gumilang masih dalam penahanan di Lapas tersebut dengan status tahanan titipan Kejaksaan karena dugaan penistaan agama.

Baca Juga :  Debat Pertama Pilbub Ponorogo 2024: KPU Pindah Lokasi ke Gedung Kesenian untuk Keamanan

 “Berdasarkan surat dari Bareskrim, (lima orang penyidik) akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang,’’ kata Kalapas Indramayu, Hero Sulistiyono.

Berita Terkait

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan dengan Jarum Suntik, Ini Alasannya
Gunung Lokon Alami Peningkatan Aktivitas: 314 Gempa Dangkal Tercatat, Status Siaga Ditingkatkan
PUBG Mobile 3.5: Pembaruan Terakhir 2024 Hadirkan Mode Icemire Frontier – Tanggal dan Waktu Rilis di Seluruh Dunia
Justin Hubner: Penghormatan Tinggi untuk Shin Tae-yong Jelang Duel Timnas Indonesia Lawan Jepang
Efrael Yerusyalom Enrichia, Pemain SMA Bukit Sion yang Mengguncang DBL Jakarta
Kremlin Bantah Laporan Soal Komunikasi Vladimir Putin dengan Donald Trump
Ritsu Doan: Jepang Masih Punya Banyak Senjata Meski Tanpa Striker Utama
Pemprov Bali Minta Dukungan Pembangunan Subway untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Tuesday, 12 November 2024 - 20:32 WIB

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan dengan Jarum Suntik, Ini Alasannya

Tuesday, 12 November 2024 - 19:19 WIB

Gunung Lokon Alami Peningkatan Aktivitas: 314 Gempa Dangkal Tercatat, Status Siaga Ditingkatkan

Tuesday, 12 November 2024 - 19:12 WIB

PUBG Mobile 3.5: Pembaruan Terakhir 2024 Hadirkan Mode Icemire Frontier – Tanggal dan Waktu Rilis di Seluruh Dunia

Tuesday, 12 November 2024 - 19:04 WIB

Justin Hubner: Penghormatan Tinggi untuk Shin Tae-yong Jelang Duel Timnas Indonesia Lawan Jepang

Tuesday, 12 November 2024 - 18:57 WIB

Efrael Yerusyalom Enrichia, Pemain SMA Bukit Sion yang Mengguncang DBL Jakarta

Berita Terbaru

Lowongan Kasir Baker Roti O Magelang

Karir

Lowongan Kasir Baker Roti O Magelang

Wednesday, 13 Nov 2024 - 03:24 WIB

Lowongan Kasir Baker Roti O Madiun

Karir

Lowongan Kasir Baker Roti O Madiun

Wednesday, 13 Nov 2024 - 03:14 WIB

Lowongan Kasir Baker Roti O Kupang

Karir

Lowongan Kasir Baker Roti O Kupang

Wednesday, 13 Nov 2024 - 02:34 WIB

Lowongan Kasir Baker Roti O Klaten

Karir

Lowongan Kasir Baker Roti O Klaten

Wednesday, 13 Nov 2024 - 01:54 WIB

Lowongan Kasir Baker Roti O Kendari

Karir

Lowongan Kasir Baker Roti O Kendari

Wednesday, 13 Nov 2024 - 01:44 WIB