Categories: Berita TerbaruViral

Seorang Ayah Tega Bunuh Anaknya Sendiri, Begini Motifnya!

Ayah yang tega membunuh anaknya sendiri (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang ayah dengan nama Sutikno Miji (59) ditangkap karena menghajar putranya, Guntur (22), dan menyebabkannya tewas di rumah mereka di Semarang. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut dimulai ketika Guntur yang sedang mabuk pulang ke rumah pada pukul 15.00 WIB pada Senin (1/1) dan terlibat pertengkaran dengan adiknya.

“Adiknya mau dibunuh habis itu saya.” Ungkap Sutikno.

Sutikno mengetahui kejadian tersebut dari istri yang berteriak dari dapur. Setelah memisahkan keduanya, Guntur memukul adiknya dengan piring. 

Sutikno meminta istri dan anaknya untuk pergi dan terjadi perkelahian antara Sutikno dan Guntur.

Karena emosi yang memuncak, Sutikno memukul Guntur dengan kayu hingga korban terjatuh. 

Lalu, Sutikno melanjutkan serangannya dengan memukul kepala Guntur dengan batu hebel dan menginjak perutnya. 

“Saya duel, bela keluarga lainnya, keselamatan keluarga lainnya, saya pukul kakinya,” ungkapnya.

“Saya waktu itu nggak tahu diri tapi hati kecil mau lumpuhkan agar tidak bikin onar lingkungan dan keluarga,” imbuhnya

“(Kalau lumpuh) saya rela kasih makan,” ujar Sutikno di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1)

Bahkan, kepala Guntur dibenturkan ke lantai hingga akhirnya ia meninggal dunia pada pukul 17.30 WIB.

Sutikno mengatakan bahwa awalnya ia ingin membuat putra sulungnya lumpuh agar tidak membuat onar lagi di lingkungan mereka. 

Guntur, memang dikenal sebagai anak yang suka berkumpul dengan teman dan sering membuat onar dalam keluarga mereka.

Pelaku mengaku menyerang Guntur demi melindungi keluarga dan menyelamatkan lingkungan sekitar. Sejak SMP, Guntur telah membuat onar dan mengganggu keluarga. 

Sebelum kejadian, Guntur sering mabuk-mabukan, memukuli ayah, ibu, dan adiknya tanpa alasan yang jelas.

Saat ini, Sutikno harus mendekam di penjara karena perbuatannya itu. Upaya restorative justice tidak bisa dilakukan karena korban meninggal dalam keadaan tidak berdaya.

Pelaku didakwa dengan Pasal 44 ayat (3) UU RU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Namun, menurut Wakapolres Tabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, masalah tersebut bisa diselesaikan dengan cara lain pada saat persidangan. 

Dia mengatakan bahwa tindakan Sutikno terlalu berlebihan ketika Guntur sudah tidak berdaya, sehingga tetap dianggap sebagai pembunuhan.

“Bagaimanapun tetap tersangka sudah melakukan pembunuhan. Melakukan tindakan berlebihan ketika pisau (yang dibawa korban) sudah terjatuh tetap dilakukan kekerasan lain seperti dengan batu hebel dan gunakan tangan untuk membenturkan,” ujarnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa Perbedaan Imlek dan Natal: Dari Tradisi hingga Makna Spiritual

SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan imlek dan natal? Di Indonesia, perayaan Imlek dan Natal merupakan dua…

17 hours ago

Kenapa Kaca Mobil Berembun? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa kaca mobil berembun? Pernahkah Anda sedang asyik berkendara di tengah hujan, lalu…

17 hours ago

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "keku-keku" saat sedang berselancar di media sosial atau berbincang…

17 hours ago

Tata Cara Sholat 1 Rajab: Mulai dari Niat Hingga Doa Setelah Sholat!

SwaraWarta.co.id – Disimak tata cara sholat 1 Rajab yang sesuai ajaran Islam. Bulan Rajab merupakan…

17 hours ago

Bagaimana Niat Puasa Rajab? Berikut Bacaan Lengkap Arab, Latin, dan Keutamaannya

SwaraWarta.co.id – Bagaimana niat puasa Rajab? Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan mulia…

19 hours ago

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…

4 days ago