Categories: Berita TerbaruViral

Seorang Ayah Tega Bunuh Anaknya Sendiri, Begini Motifnya!

Ayah yang tega membunuh anaknya sendiri (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang ayah dengan nama Sutikno Miji (59) ditangkap karena menghajar putranya, Guntur (22), dan menyebabkannya tewas di rumah mereka di Semarang. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut dimulai ketika Guntur yang sedang mabuk pulang ke rumah pada pukul 15.00 WIB pada Senin (1/1) dan terlibat pertengkaran dengan adiknya.

“Adiknya mau dibunuh habis itu saya.” Ungkap Sutikno.

Sutikno mengetahui kejadian tersebut dari istri yang berteriak dari dapur. Setelah memisahkan keduanya, Guntur memukul adiknya dengan piring. 

Sutikno meminta istri dan anaknya untuk pergi dan terjadi perkelahian antara Sutikno dan Guntur.

Karena emosi yang memuncak, Sutikno memukul Guntur dengan kayu hingga korban terjatuh. 

Lalu, Sutikno melanjutkan serangannya dengan memukul kepala Guntur dengan batu hebel dan menginjak perutnya. 

“Saya duel, bela keluarga lainnya, keselamatan keluarga lainnya, saya pukul kakinya,” ungkapnya.

“Saya waktu itu nggak tahu diri tapi hati kecil mau lumpuhkan agar tidak bikin onar lingkungan dan keluarga,” imbuhnya

“(Kalau lumpuh) saya rela kasih makan,” ujar Sutikno di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1)

Bahkan, kepala Guntur dibenturkan ke lantai hingga akhirnya ia meninggal dunia pada pukul 17.30 WIB.

Sutikno mengatakan bahwa awalnya ia ingin membuat putra sulungnya lumpuh agar tidak membuat onar lagi di lingkungan mereka. 

Guntur, memang dikenal sebagai anak yang suka berkumpul dengan teman dan sering membuat onar dalam keluarga mereka.

Pelaku mengaku menyerang Guntur demi melindungi keluarga dan menyelamatkan lingkungan sekitar. Sejak SMP, Guntur telah membuat onar dan mengganggu keluarga. 

Sebelum kejadian, Guntur sering mabuk-mabukan, memukuli ayah, ibu, dan adiknya tanpa alasan yang jelas.

Saat ini, Sutikno harus mendekam di penjara karena perbuatannya itu. Upaya restorative justice tidak bisa dilakukan karena korban meninggal dalam keadaan tidak berdaya.

Pelaku didakwa dengan Pasal 44 ayat (3) UU RU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Namun, menurut Wakapolres Tabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, masalah tersebut bisa diselesaikan dengan cara lain pada saat persidangan. 

Dia mengatakan bahwa tindakan Sutikno terlalu berlebihan ketika Guntur sudah tidak berdaya, sehingga tetap dianggap sebagai pembunuhan.

“Bagaimanapun tetap tersangka sudah melakukan pembunuhan. Melakukan tindakan berlebihan ketika pisau (yang dibawa korban) sudah terjatuh tetap dilakukan kekerasan lain seperti dengan batu hebel dan gunakan tangan untuk membenturkan,” ujarnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Asal Usul dan Perjalanan Catur dari India ke Seluruh Dunia

SwaraWarta.co.id - Catur adalah permainan yang sudah dimainkan sejak ratusan tahun lalu dan masih digemari…

1 hour ago

12 WNI Luka-Luka dalam Kecelakaan Balon Udara di Turki, Pilot Meninggal Dunia

SwaraWarta.co.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa sebanyak 12 Warga Negara Indonesia (WNI)…

1 hour ago

Rupiah Melemah ke Rp16.299 per Dolar AS di Tengah Ketegangan Geopolitik

SwaraWarta.co.id - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah pada awal perdagangan…

1 hour ago

Ledakan Gas di Pasar Modern Cisauk, Empat Orang Luka-Luka

SwaraWarta.co.id - Kapolsek Cisauk, Ajun Komisaris Dhady Arsya, mengungkapkan bahwa ledakan yang terjadi di Pasar…

1 hour ago

Harga Minyakita Masih Tinggi di Banyak Daerah, Tertinggi Tembus Rp50 Ribu per Liter

SwaraWarta.co.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa harga Minyakita masih melebihi batas Harga Eceran…

1 hour ago

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh

swarawarta.co.id - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan (GAM) menggelar aksi damai di…

3 hours ago