Categories: Berita TerbaruViral

Seorang Ayah Tega Bunuh Anaknya Sendiri, Begini Motifnya!

Ayah yang tega membunuh anaknya sendiri (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang ayah dengan nama Sutikno Miji (59) ditangkap karena menghajar putranya, Guntur (22), dan menyebabkannya tewas di rumah mereka di Semarang. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut dimulai ketika Guntur yang sedang mabuk pulang ke rumah pada pukul 15.00 WIB pada Senin (1/1) dan terlibat pertengkaran dengan adiknya.

“Adiknya mau dibunuh habis itu saya.” Ungkap Sutikno.

Sutikno mengetahui kejadian tersebut dari istri yang berteriak dari dapur. Setelah memisahkan keduanya, Guntur memukul adiknya dengan piring. 

Sutikno meminta istri dan anaknya untuk pergi dan terjadi perkelahian antara Sutikno dan Guntur.

Karena emosi yang memuncak, Sutikno memukul Guntur dengan kayu hingga korban terjatuh. 

Lalu, Sutikno melanjutkan serangannya dengan memukul kepala Guntur dengan batu hebel dan menginjak perutnya. 

“Saya duel, bela keluarga lainnya, keselamatan keluarga lainnya, saya pukul kakinya,” ungkapnya.

“Saya waktu itu nggak tahu diri tapi hati kecil mau lumpuhkan agar tidak bikin onar lingkungan dan keluarga,” imbuhnya

“(Kalau lumpuh) saya rela kasih makan,” ujar Sutikno di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1)

Bahkan, kepala Guntur dibenturkan ke lantai hingga akhirnya ia meninggal dunia pada pukul 17.30 WIB.

Sutikno mengatakan bahwa awalnya ia ingin membuat putra sulungnya lumpuh agar tidak membuat onar lagi di lingkungan mereka. 

Guntur, memang dikenal sebagai anak yang suka berkumpul dengan teman dan sering membuat onar dalam keluarga mereka.

Pelaku mengaku menyerang Guntur demi melindungi keluarga dan menyelamatkan lingkungan sekitar. Sejak SMP, Guntur telah membuat onar dan mengganggu keluarga. 

Sebelum kejadian, Guntur sering mabuk-mabukan, memukuli ayah, ibu, dan adiknya tanpa alasan yang jelas.

Saat ini, Sutikno harus mendekam di penjara karena perbuatannya itu. Upaya restorative justice tidak bisa dilakukan karena korban meninggal dalam keadaan tidak berdaya.

Pelaku didakwa dengan Pasal 44 ayat (3) UU RU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Namun, menurut Wakapolres Tabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, masalah tersebut bisa diselesaikan dengan cara lain pada saat persidangan. 

Dia mengatakan bahwa tindakan Sutikno terlalu berlebihan ketika Guntur sudah tidak berdaya, sehingga tetap dianggap sebagai pembunuhan.

“Bagaimanapun tetap tersangka sudah melakukan pembunuhan. Melakukan tindakan berlebihan ketika pisau (yang dibawa korban) sudah terjatuh tetap dilakukan kekerasan lain seperti dengan batu hebel dan gunakan tangan untuk membenturkan,” ujarnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…

19 hours ago

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

SwaraWarta.co.id – Hal yang perlu diperhatikan cara cek info GTK 2025 khususnya untuk guru. Memasuki…

21 hours ago

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kerja enzim? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa reaksi kimia dalam tubuh kita…

22 hours ago

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masuk info GTK. Bagi para guru di Indonesia, mengakses Info…

23 hours ago

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa WhatsApp kena spam? Ada beberapa alasan utama mengapa akun WhatsApp Anda bisa…

23 hours ago

Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Kekuasaan Presiden Ini Bisa Menghentikan Proses Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…

2 days ago