Terbakar Api Cemburu, Suami di Banyuwangi Tega Bakar Rumah Tetangganya

- Redaksi

Tuesday, 16 January 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi selingkuh (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Mujiono dari Desa Temuguruh, Sempu, Banyuwangi diamankan polisi karena merusak rumah orang yang diduga menjadi selingkuhan istrinya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu, dia mendengar kabar jika istrinya selingkuh dengan tetangganya yang bernama Lukman,” kata Kapolsek Sempu AKP Karyadi, Senin (15/1/2024).

Kejadian itu terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah dia mendengar kabar bahwa istrinya selingkuh dengan tetangganya yang bernama Lukman. 

Saat Mujiono mencoba mencari Lukman di rumahnya, dia tidak ada di rumah. Mujiono marah dan merusak rumah Lukman dengan melempari rumah itu dengan batu-bata. 

“Saat pelaku mendatangi rumah pria yang diduga selingkuhan istrinya itu, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Yang ada di rumah hanya orang tua dari pria yang dicari itu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jakarta Fair 2025 Hadir Mulai 19 Juni, Angkat Tema Inovasi dan UMKM

Dia juga menggunakan pisau dan celurit yang dia dapat dari rumah itu. Mujiono mencari Lukman dengan sangat kesal dan mengancamnya. 

“Semua berusaha menenangkan emosi pelaku. Hingga akhirnya pelaku bersedia melepaskan senjata yang ia bawa,” kata Karyadi.

Warga di sekitar rumah melaporkan hal tersebut dan polisi akhirnya berhasil mengamankan Mujiono. 

Tidak ada korban jiwa dari insiden tersebut, tetapi kerugian materiil mencapai Rp 50 juta. 

Mujiono dihadapkan pada Pasal 2 UU Darurat dan Pasal 406 KUHP, dan berpotensi dihukum maksimal 12 tahun penjara karena menggunakan senjata tajam.

Berita Terkait

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Berita Terbaru

Kesehatan

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

Friday, 9 Jan 2026 - 15:35 WIB