Tiga Pelaku Penembakan WNA di Badung, Bali, Masuk Unsur Pidana Pembunuhan Berencana

Salah Satu Tersangka Penembakan WNA di Badung-SwaraWarta.co.id (Sumber: Malang Posco Media)

SwaraWarta.co.id – Polres Badung, Bali, mengungkap bahwa penembakan terhadap warga negara asing (WNA) asal Turki, Turan Mehmet (30) masuk kasus berat.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penembakan oleh tiga pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.

Menurut Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, penyelidikan menemukan bukti perencanaan sebelumnya, termasuk persiapan senjata api, survei lokasi kejadian, dan jejak digital.

Dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kapolres Teguh Priyo Wasono, didampingi oleh Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Polisi Whisnu Caraka dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa pelaku melakukan survei pada 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita di tempat kejadian perkara (TKP).

Rekaman CCTV dari vila Palm House Mengwi, Badung, menunjukkan pelaku datang dan meminta informasi kepada petugas jaga terkait nama tempat tinggal korban sambil memantau waktu untuk penyerangan.

Pada 23 Januari 2024, pukul 01.12 Wita, para pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan percobaan pembunuhan dengan senjata api, menyebabkan luka serius pada beberapa bagian tubuhnya.

Pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah WNA asal Mexico, Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).

Sedangkan Sicairos Valdes Roberto (27) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, Pasal 338 Juncto. Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Berdasarkan rekaman CCTV, ketiga pelaku diduga bersama-sama menggunakan senjata api untuk melakukan tindakan penembakan.

Teguh Priyo Wasono menjelaskan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Sabtu 27 Januari 2024, sekitar pukul 08:00 Wita.

Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama Satreskrim Polres Badung dengan Tim Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan dukungan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.

Sementara korban, Turan Mehmet, saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Bali di Denpasar.

Kejadian ini mencuatkan keberhasilan aparat kepolisian dalam menanggapi kasus kejahatan serius dan menegaskan komitmen mereka untuk melindungi keamanan masyarakat, terutama di destinasi wisata seperti Bali.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat

SwaraWarta.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI adalah salah satu BUMN yang…

3 hours ago

Pendaftaran PAPK TNI 2025: Jalur Menjadi Perwira bagi Lulusan Perguruan Tinggi

SwaraWarta.co.id - Bagi generasi muda Indonesia yang bercita-cita mengabdi kepada negara melalui karier militer, Pendaftaran PAPK…

3 hours ago

5 Cara Mengatasi Gusi Bengkak dan Penyebabnya

SwaraWarta.co.id - Gusi bengkak adalah masalah kesehatan mulut yang umum terjadi. Kondisi ini sering kali…

3 hours ago

Panduan Lengkap Cara Melakukan Observasi yang Efektif untuk Penelitian dan Kehidupan Sehari-hari

SwaraWarta.co.id - Observasi adalah gerbang pertama menuju pemahaman. Entah kamu seorang peneliti, mahasiswa, atau sekadar…

4 hours ago

5 Cara Menghilangkan Bau Kaki, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menghilangkan bau kaki? Bau kaki seringkali menjadi masalah yang memalukan dan…

1 day ago

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Bagi calon mahasiswa yang berencana masuk perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun 2026,…

1 day ago