Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe Divonis 6 Tahun Penjara Pada Kasus Tipikor

- Redaksi

Monday, 29 January 2024 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur RS Arun Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi-SwaraWarta.co.id (Sumber: Antara)

SwaraWarta.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan untuk menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Direktur Rumah Sakit Arun, Kota Lhokseumawe, Hariadi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diumumkan dalam persidangan di Banda Aceh oleh majelis hakim yang dipimpin oleh R Hendral, dengan anggota lainnya Ani Hartati dan R Deddy pada hari Senin.

Sidang dihadiri oleh terdakwa Hariadi yang didampingi penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana turut hadir.

Dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim menyatakan Hariadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan RS Arun.

Baca Juga :  PAN Kembali Usung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024, Apa Alasannya?

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp300 juta, dengan alternatif enam bulan penjara jika denda tidak terbayar.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa Hariadi telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jonto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP seperti dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Meskipun terdapat tuntutan kerugian negara sebesar Rp44,9 miliar, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU.

Mereka menetapkan bahwa mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, yang juga terdakwa dalam perkara yang sama, harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Uang pengganti kerugian negara sudah dibebankan kepada Suaidi Yahya, sehingga Hariadi tidak diwajibkan membayarnya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Program Makan Bergizi Gratis

Fakta di persidangan mengungkap bahwa terdakwa bersama Wali Kota Lhokseumawe mengalihkan pengelolaan RS Arun ke swasta, padahal rumah sakit tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Majelis hakim mencatat bahwa seharusnya pengelolaan rumah sakit sebagai aset pemerintah daerah dilakukan melalui pembentukan unit pelaksana teknis daerah atau UPTD.

Namun, terdakwa bersama Wali Kota malah membentuk perusahaan lain. RS Arun sendiri merupakan hibah dari PT Arun, sebuah perusahaan migas.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terbukti lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Hariadi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta, dengan alternatif delapan bulan penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut Hariadi untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp44,9 miliar.

Baca Juga :  Luntang-lantung Begini Nasib Pengungsi Rohigya usai Tenda dibongkar oleh Warga Aceh

Jika tidak membayarnya, terdakwa diancam pidana penjara selama lima tahun.

Setelah pengumuman vonis, Hariadi bersama penasihat hukumnya dan JPU menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para pihak untuk memutuskan apakah mereka menerima keputusan tersebut atau akan mengajukan banding.

Dengan demikian, vonis tersebut menciptakan ketegangan dalam persidangan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Rumah Sakit Arun, memberikan gambaran mengenai kompleksitas dan dinamika hukum dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.***

Berita Terkait

Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich
Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis
Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!
Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak
BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG
Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 15:40 WIB

Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich

Saturday, 6 June 2026 - 09:57 WIB

Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!

Friday, 5 June 2026 - 18:00 WIB

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak

Friday, 5 June 2026 - 09:59 WIB

BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Friday, 5 June 2026 - 09:35 WIB

BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG

Berita Terbaru

Shin Tae-yong (Dok. Ist)

Olahraga

Shin Tae-yong Merapat ke Persija Jakarta?

Sunday, 7 Jun 2026 - 12:55 WIB