| Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur (Dok.Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang ustadz di Kecamatan Larangan Pamekasan ditangkap oleh polisi atas kasus pencabulan terhadap seorang anak yang berusia 11 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku merupakan seorang laki-laki yang berinisial MS dan berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024.
Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan ini.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan pencabulan,sekarang ditangani unit PPA,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Selasa (9/1/2024).
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan kepada beberapa teman korban dan berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menangkap pelaku di rumahnya.
Pelaku masih sedang diperiksa lebih lanjut oleh polisi dan rencananya kasus ini akan segera dirilis pada hari Kamis.
“Sementara itu, nanti Kamis akan kita rilis,” tandas Sri.
SwaraWarta.co.id - Masyarakat kembali dihebohkan oleh kabar duka yang datang dari dunia pendidikan. Seorang bocah…
SwaraWarta.co.id – Kapan penempatan Manajer Koperasi Merah Putih? Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Setelah…
SwaraWarta.co.id - Dalam diskursus ilmu hukum, kita mengenal dua pendekatan utama dalam metodologi hukum, yaitu…
SwaraWarta.co.id - Timnas Indonesia resmi mengumumkan 23 pemain yang akan memperkuat Skuad Garuda di ajang…
SwaraWarta.co.id - Mencari cara menghasilkan uang dari internet terbaru di 2026 kini bukan lagi sekadar…
SwaraWarta.co.id - Pengin urus berbagai dokumen kependudukan tanpa perlu repot membawa fisik KTP ke mana-mana?…