4 Ketentuan Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Menyusui

- Redaksi

Tuesday, 27 February 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketentuan cara membayar Fidyah (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh muslim dan muslimah yang tidak berpuasa selama bulan Ramadan karena kondisi tertentu, seperti sakit, bepergian, atau lagi menstruasi atau sedang hamil atau menyusui. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun mereka diberi keringanan, mereka masih harus mengganti puasa yang tidak dilakukan itu nanti. Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam QS – Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Baca Juga :  Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Balik Rp105 Miliar kepada Selebgram Lisa Mariana

“(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Namun, bagi wanita hamil atau menyusui, selain harus mengganti puasa yang ditinggalkan, mereka juga harus membayar denda atau “fidyah“.

Ketentuan Pembayaran Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

1. Keringan Uzur Syar’i

Menurut beberapa ulama, ibu hamil yang melahirkan dan menyusukan anak-anaknya dengan cepat dianggap sebagai orang yang diberi keringanan dan diperbolehkan menunggu hingga nanti untuk mengganti puasanya. 

Baca Juga :  Diminta Lanjutkan Program Jokowi, Begini Tanggapan Anies Baswedan

Namun, jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya karena khawatir akan membahayakan bayinya, maka ia harus mengganti puasa yang hilang dan membayar denda fidyah.

Pembayaran denda fidyah pada zaman Nabi dilakukan dengan memberikan kurma atau gandum, yang saat itu merupakan makanan pokok di Arab. 

2. Waktu Pembayaran Fidyah 

Ada beberapa pendapat tentang waktu pembayaran denda fidyah, menurut ulama Syafi’i, pembayaran dilakukan pada bulan Ramadan, sementara menurut ulama Hanafi, pembayaran dapat dilakukan sebelum Ramadan berikutnya.

3. Pembayaran Fidyah dengan Bahan Pokok

Denda fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti gandum. Menurut Imam Malik, sekitar 0,75 kilogram atau seukuran telapak tangan harus dibayarkan. 

Baca Juga :  Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2024, Jadilah Saksi Kemenangan Tim Garuda

Namun, menurut Ulama Hanafi, 1,5 kilogram beras harus dibayar. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar denda fidyah dalam bentuk beras.

3. Membayar dengan Uang

Selain itu, pembayaran denda fidyah juga dapat dilakukan dengan uang, dengan nilai sebesar Rp60.000 per hari per jiwa

Itulah beberapa ketentuan pembayaran denda atau “fidyah” bagi ibu hamil. Jika ingin membayar denda dengan mudah dan praktis, Anda bisa membayar melalui fidyah. 

Berita Terkait

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Berita Terkait

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terbaru

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026

Teknologi

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026 dengan Mudah

Monday, 26 Jan 2026 - 15:49 WIB

Layvin Kurzawa bergabung dengan Persib Bandung

Olahraga

Layvin Kurzawa Mantan Bek PSG, Resmi Perkuat Persib Bandung

Monday, 26 Jan 2026 - 14:58 WIB