Fakultas Teknik UGM Keluarkan Surat Larangan LGBT, Bagaimana Isinya?

- Redaksi

Thursday, 14 December 2023 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakultas Teknik UGM (Dok. Istimew)

SwaraWarta.co.id – Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) baru-baru ini mengeluarkan larangan LGBT.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana larangan ini dibuat melalui Surat Edaran nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023, yang ditandatangani oleh Dekan FT UGM, Profesor Selo, pada (1/13)

Sementara itu, Dasar hukumnya adalah Peraturan Rektor UGM. Larangan dikeluarkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

Selain itu, edaran ini juga dibuat untuk mencegah pencurian pemikiran, pandangan, sikap, atau perilaku yang mendukung atau terkait (LGBT) di Fakultas Teknik UGM.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengonfirmasi bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Fakultas Teknik UGM. Edaran tersebut menjadi tanggung jawab universitas.

Baca Juga :  Nominasi Ballon D'Or 2023, Siapa Paling Berpeluang Menang?

“Memang benar (surat edaran itu dari FT UGM). Apa pun yang diputuskan bagian dari UGM, termasuk fakultas teknik, itu juga menjadi tanggung jawab dari universitas,” kata Andi Sandi saat dihubungi wartawan, Kamis (14/12).

Adapun dua poin penting dalam surat edaran tersebut:

1. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.

2. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB