Categories: BeritaViral

Baleg Setujui Revisi UU Desa, Kini Jabatan Kades jadi 8 Tahun

 

Demo kades minta perpanjangan jabatan
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah dilakukan rapat pembahasan persetujuan tingkat I pada Senin malam tanggal 5 Februari 2024. 

Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi maksimal 8 tahun atau 2 periode. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat persetujuan dipimpin oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau biasa dikenal dengan nama Awiek. 

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2).

Mendagri Tito Karnavian juga hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat ini. Sebelum persetujuan tersebut, Tito menjelaskan bahwa terdapat delapan poin perbedaan antara draft RUU usul inisiatif DPR dan pemerintah. 

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Beberapa poin tersebut meliputi masa jabatan kepala desa, alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat Desa. serta usulan DPR tentang kenaikan dana desa sebesar 20%. 

“Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,” ujarnya

Tito menambahkan bahwa pihaknya juga menyoroti usulan DPR serta menekankan pentingnya mengoptimalkan dana desa dan menyediakan prasarana yang diperlukan untuk kemajuan desa.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia? Simak Pembahasannya Secara Lengkap!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah blok ambalat Indonesia dan Malaysia? Sengketa Blok…

16 hours ago

Jelaskan Langkah yang Bisa Dilakukan untuk Mengatasi Masalah Kriminalitas? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernah nggak sih, kamu merasa sedikit was-was saat harus pulang larut malam atau…

16 hours ago

Begini Cara Mengaktifkan BPJS Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif Secara Online

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu tiba-tiba butuh berobat tapi pas cek status kepesertaan, ternyata kartu BPJS…

17 hours ago

Berapa Lama Perbaikan Kondisi Hirsutisme Mulai Terlihat Setelah Konsumsi Elzsa? Simak Estimasinya!

SwaraWarta.co.id - Menghadapi pertumbuhan rambut halus yang berlebihan di area wajah, dada, atau punggung memang…

17 hours ago

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Tidak dapat dipungkiri bahwa isu "Apakah benar 2026 tidak ada lagi honorer?" masih…

17 hours ago

Bagaimana Peran Serta Indonesia dalam Perdagangan antar Bangsa? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu membayangkan bagaimana jadinya jika kopi luwak favoritmu atau nikel dari Sulawesi…

2 days ago