Categories: BeritaViral

Baleg Setujui Revisi UU Desa, Kini Jabatan Kades jadi 8 Tahun

 

Demo kades minta perpanjangan jabatan
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah dilakukan rapat pembahasan persetujuan tingkat I pada Senin malam tanggal 5 Februari 2024. 

Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi maksimal 8 tahun atau 2 periode. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat persetujuan dipimpin oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau biasa dikenal dengan nama Awiek. 

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2).

Mendagri Tito Karnavian juga hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat ini. Sebelum persetujuan tersebut, Tito menjelaskan bahwa terdapat delapan poin perbedaan antara draft RUU usul inisiatif DPR dan pemerintah. 

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Beberapa poin tersebut meliputi masa jabatan kepala desa, alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat Desa. serta usulan DPR tentang kenaikan dana desa sebesar 20%. 

“Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,” ujarnya

Tito menambahkan bahwa pihaknya juga menyoroti usulan DPR serta menekankan pentingnya mengoptimalkan dana desa dan menyediakan prasarana yang diperlukan untuk kemajuan desa.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Struktur Organisasi Matriks Rentan Terjadi Konflik di Dunia Kerja? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa bingung harus mendengarkan perintah dari siapa saat bekerja? Situasi ini…

19 hours ago

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

SwaraWarta.co.id - Pengumuman hasil Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)…

22 hours ago

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

SwaraWarta.co.id - Kamu sedang menunggu pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tapi malas kalau harus…

22 hours ago

Apakah Uruguay Pernah Juara Piala Dunia? Simak Fakta Menariknya!

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "apakah Uruguay pernah juara Piala Dunia?" mungkin sering terlintas di benak para…

23 hours ago

Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi

SwaraWarta.co.id – Kabar duka kembali menyelimuti pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia…

23 hours ago

Kenapa Kubo Tidak Main? Ini Penyebab Bintang Jepang Absen di Piala Dunia 2026

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "kenapa Kubo tidak main?" menjadi perbincangan hangat para pecinta sepak bola, terutama…

2 days ago