Categories: BeritaViral

Baleg Setujui Revisi UU Desa, Kini Jabatan Kades jadi 8 Tahun

 

Demo kades minta perpanjangan jabatan
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah dilakukan rapat pembahasan persetujuan tingkat I pada Senin malam tanggal 5 Februari 2024. 

Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi maksimal 8 tahun atau 2 periode. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat persetujuan dipimpin oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau biasa dikenal dengan nama Awiek. 

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2).

Mendagri Tito Karnavian juga hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat ini. Sebelum persetujuan tersebut, Tito menjelaskan bahwa terdapat delapan poin perbedaan antara draft RUU usul inisiatif DPR dan pemerintah. 

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Beberapa poin tersebut meliputi masa jabatan kepala desa, alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat Desa. serta usulan DPR tentang kenaikan dana desa sebesar 20%. 

“Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,” ujarnya

Tito menambahkan bahwa pihaknya juga menyoroti usulan DPR serta menekankan pentingnya mengoptimalkan dana desa dan menyediakan prasarana yang diperlukan untuk kemajuan desa.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri

SwaraWarta.co.id – Apakah 18 Agustus 2026 libur? Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia,…

3 hours ago

Mengapa Kita Harus Mencintai Sejarah? Ini Alasan Penting yang Jarang Disadari

SwaraWarta.co.id - Mengapa kita harus mencintai sejarah? Pertanyaan ini mungkin kerap melintas di pikiranmu saat…

3 hours ago

Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menurunkan Desil? Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang dibagi menjadi…

4 hours ago

Bagaimana Cara Bersyukur ata Nikmat Kemerdekaan Indonesia? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara bersyukur atas nikmat kemerdekaan Indonesia? Mengetahui bagaimana cara bersyukur atas nikmat…

6 hours ago

9 Cara Mengatasi Play Store Tidak Bisa Dibuka dan Penyebabnya

SwaraWarta.co.id - Cara mengatasi play store tidak bisa dibuka sering kali menjadi hal yang paling…

7 hours ago

Mengapa Keanekaragaman Gen Penting Bagi Suatu Spesies untuk Bertahan Hidup? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa keanekaragaman gen penting bagi suatu spesies menjadi pertanyaan mendasar yang sering muncul…

23 hours ago