Categories: Berita

Bejat, Ayah Kandung di Manggarai Tega Memperkosa Putrinya Sendiri Selama 2 Tahun

 

Ilustrasi Pemerkosaan anak (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang ayah di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan tindakan yang sangat jahat dengan memerkosa anaknya selama dua tahun. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban tersebut, yang diberi inisial KFD, didapatinya pada rentang waktu Juni 2021 hingga Juni 2023. 

“Bapak kandung telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban berulang kali sejak Juni 2021. Anak korban berumur 15 tahun dan duduk di kelas II SMP pertama kali dilakukan oleh pelaku,” jelas Jeffry, Selasa (20/2/2024) malam.

KFD pertama kali diperkosa saat masih berusia 15 tahun oleh ayah kandungnya. Ayahnya tersebut terus melakukan perbuatan tidak terpujinya hingga pada saat KFD sudah kelas 1 SMA.

“Selang satu minggu kemudian dilakukan lagi oleh pelaku. Tiga hari kemudian dilakukan lagi oleh pelaku, dan satu minggu kemudian dilakukan lagi oleh pelaku. Selanjutnya dilakukan lagi oleh pelaku sampai Juni 2023 dan anak korban berumur 17 tahun dan duduk di kelas 1 SMA,” tambahnya

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry DN Silaban, pelaku dengan inisial MN mengancam akan membunuh anak dan ibu kandungnya jika KFD mengungkapkan kejadian tersebut. 

Aksi yang dilakukan oleh MN tersebut juga dilakukan dengan ancaman kekerasan. Apabila anak korban tidak mau maka mama anak korban akan dibunuh oleh pelaku. 

“Pelaku lakukan dengan ancaman kekerasan. Apabila anak korban tidak mau maka mama anak korban yang sedang sakit jadi sasaran akan dibunuh oleh pelaku dan juga korban sendiri, sehingga korban takut dan tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain,” kata Jeffry

Ancaman tersebut membuat KFD takut dan tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain, begitu juga kepada ibu kandungnya.

Namun, baru pada tanggal 12 Februari 2024, KFD memberanikan dirinya untuk mengungkapkan kejadian tersebut pada teman dan neneknya. 

Empat hari kemudian, KFD menceritakan kepada ibu kandungnya. Pada hari itu juga, ibu kandung KFD melapor ke Polres Manggarai Timur. 

Setelah diselidiki, pelaku telah mengakui perbuatan yang telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut.

“Pada tanggal 16 Februari mama korban bersama korban datang melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polres Manggarai Timur. Pelaku telah mengakui perbuatan yang telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut,” terang Jeffry

Pelaku dengan inisial MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Pelaku tersebut dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu di 2026? Jadwal Resmi Taspen & Estimasi Dana yang Bakal Masuk Rekening

Banyak pensiunan PNS, TNI, Polri dan pejabat negara bertanya: “Apakah gaji dan THR pensiunan cair…

6 hours ago

Viral! Video Ukhti Salat Mukena Pink Disebut Ada Versi No Sensor, Benarkah Full Durasi Panjangnya Beredar?

Fenomena video ukhti salat mukena pink kembali mencuri perhatian jagat media sosial setelah potongan klip…

6 hours ago

KJP Plus Maret 2026 Kapan Cair? Bocoran Jadwal Terbaru & Benarkah Dana Double 2 Bulan Sekaligus!

Pertanyaan kapan cair KJP Plus Jakarta Maret 2026? apakah di-double 2 bulan Januari dan Februari?…

6 hours ago

Cara Cek Nomor Indosat Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Paling Mudah Tanpa Ribet

Cara cek nomor Indosat sering dicari pengguna yang lupa nomor sendiri saat ingin isi pulsa,…

6 hours ago

6 Cara Cek Nomor Indosat IM3 dengan Mudah dan Cepat 2026

Lupa nomor Indosat yang sedang kamu pakai pasti bikin kesal, apalagi saat ingin isi pulsa,…

7 hours ago

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Syiah?

SwaraWarta.co.id - Dalam khazanah dunia Islam, kita sering mendengar istilah Suni dan Syiah. Namun, bagi…

7 hours ago