Categories: Berita

Bejat, Ayah Tiri dan Kakak iPar Tega Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 3 Bulan

Ayah tiri yang memperkosa anak tirinya sendiri (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang siswi kelas 2 SMP di Kabupaten Mojokerto menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya dan kakak iparnya. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka melakukan perbuatan menyedihkan tersebut di dalam kamar, belakang rumah, hingga di sawah. 

Pelaku pemerkosaan itu adalah ayah tiri SK (44) dan kakak ipar TH (32). Mereka tinggal satu rumah dengan korban dan ibunya sehari-hari di Kecamatan Jetis, Mojokerto. Sejak ibu korban bercerai, dia menikah dengan SK pada Juni 2023.

“Yang melakukan (pemerkosaan) pertama ayah tiri korban di kamar rumah pelaku. Kalau kakak iparnya (pemerkosaan korban) di belakang rumah dan di sawah,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (24/2).

AKP Rudy Zaeni, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, menjelaskan bahwa SK memerkosa putrinya tiga kali, sedangkan TH melakukan pemerkosaan terhadap korban hingga 4 kali. Perbuatan bejat tersebut terjadi dari November hingga Desember 2023.

Yang membuat ironi adalah ibu kandung korban tidak mengetahui tentang perbuatan asusila SK dan TH. 

Karena korban takut dan tertekan, dia tidak dapat menolak permintaan kedua pelaku untuk melakukan hubungan intim tanpa ancaman kekerasan maupun iming-iming uang. 

“Tanpa ancaman kekerasan maupun iming-iming uang. Pelaku cuma meminta korban tidak bilang kepada siapa pun,” ungkapnya.

Karena tindakan tersebut, sekarang korban hamil 3 bulan. Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mengetahui bahwa putrinya sedang mengandung. 

Ayah kandung korban melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024.

Setelah melapor ke polisi, SK dan TH melarikan diri. SK tertangkap di Kutai Timur setelah kabur ke Kalimantan Timur. 

Ia tiba di Polres Mojokerto Kota pada Jumat (23/2) sore. Polisi pun memburu TH yang bersembunyi di Jogoroto, Jombang. TH didiamkan ke Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 22.00 WIB.

Karena perbuatannya, SK dan TH harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Ini merupakan kasus yang sangat disayangkan dan setiap orang harus memberikan dukungan dan perhatian kepada korban untuk membantu perjalanan penyembuhan psikologisnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Angsuran KUR BRI Lewat WA: Praktis, Cepat, dan Tanpa Antre!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek angsuran KUR BRI lewat WA? Bagi kamu yang merupakan pelaku…

12 hours ago

APA YANG AKAN MENJADI TANTANGAN TERBESAR ANDA DALAM MENERAPKAN KURIKULUM MERDEKA DI SATUAN PENDIDIKAN ANDA?

SwaraWarta.co.id - Apa yang akan menjadi tantangan terbesar anda dalam menerapkan kurikulum merdeka di satuan…

12 hours ago

Model Comma Hair Pendek Pria yang Lagi Viral, Bikin Tampilan Makin Stylish dan Rapi

Gaya rambut pria terus berkembang mengikuti tren fashion modern, terutama pengaruh gaya Korea yang semakin…

12 hours ago

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Lemah, setelah Tanpa Pemain Eropa Jelang Piala AFF 2026

SwaraWarta.co.id - Suasana persaingan di Asia Tenggara kembali memanas. Meski waktu bergulirnya Piala AFF 2026 masih beberapa…

13 hours ago

Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Apakah Idul Adha ada sidang isbat? Iya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar…

19 hours ago

Bongkar Rahasia Setting Sensitivitas FF Auto Headshot 2026: Dijamin Aim Makin Presisi!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana setting sensitivitas FF auto headshto 2026? Mendapatkan headshot yang konsisten di Free Fire bukan hanya soal…

20 hours ago