Categories: Berita

Bejat, Ayah Tiri dan Kakak iPar Tega Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 3 Bulan

Ayah tiri yang memperkosa anak tirinya sendiri (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang siswi kelas 2 SMP di Kabupaten Mojokerto menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya dan kakak iparnya. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka melakukan perbuatan menyedihkan tersebut di dalam kamar, belakang rumah, hingga di sawah. 

Pelaku pemerkosaan itu adalah ayah tiri SK (44) dan kakak ipar TH (32). Mereka tinggal satu rumah dengan korban dan ibunya sehari-hari di Kecamatan Jetis, Mojokerto. Sejak ibu korban bercerai, dia menikah dengan SK pada Juni 2023.

“Yang melakukan (pemerkosaan) pertama ayah tiri korban di kamar rumah pelaku. Kalau kakak iparnya (pemerkosaan korban) di belakang rumah dan di sawah,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (24/2).

AKP Rudy Zaeni, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, menjelaskan bahwa SK memerkosa putrinya tiga kali, sedangkan TH melakukan pemerkosaan terhadap korban hingga 4 kali. Perbuatan bejat tersebut terjadi dari November hingga Desember 2023.

Yang membuat ironi adalah ibu kandung korban tidak mengetahui tentang perbuatan asusila SK dan TH. 

Karena korban takut dan tertekan, dia tidak dapat menolak permintaan kedua pelaku untuk melakukan hubungan intim tanpa ancaman kekerasan maupun iming-iming uang. 

“Tanpa ancaman kekerasan maupun iming-iming uang. Pelaku cuma meminta korban tidak bilang kepada siapa pun,” ungkapnya.

Karena tindakan tersebut, sekarang korban hamil 3 bulan. Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mengetahui bahwa putrinya sedang mengandung. 

Ayah kandung korban melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024.

Setelah melapor ke polisi, SK dan TH melarikan diri. SK tertangkap di Kutai Timur setelah kabur ke Kalimantan Timur. 

Ia tiba di Polres Mojokerto Kota pada Jumat (23/2) sore. Polisi pun memburu TH yang bersembunyi di Jogoroto, Jombang. TH didiamkan ke Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 22.00 WIB.

Karena perbuatannya, SK dan TH harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Ini merupakan kasus yang sangat disayangkan dan setiap orang harus memberikan dukungan dan perhatian kepada korban untuk membantu perjalanan penyembuhan psikologisnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

SwaraWarta.co.id - Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PP PBVSI) memanggil sejumlah pemain senior…

10 hours ago

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

SwaraWarta.co.id - Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjar Baru,…

10 hours ago

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

SwaraWarta.co.id - Federasi Sepak Bola Tiongkok (CFA) resmi memecat pelatih kepala tim nasional mereka, Branko…

10 hours ago

Konflik Israel-Iran, Mesir Tunda Peresmian Museum Dekat Piramida Giza

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Mesir memutuskan untuk menunda acara pembukaan resmi Museum Besar Mesir (Grand Egyptian…

11 hours ago

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk membantu para pekerja…

11 hours ago

10 Tempat Wisata di Karanganyar yang Wajib Kamu Kunjungi, Cocok Buat Pecinta Fotografi

swarawarta.co.id - Karanganyar di Jawa Tengah menyimpan banyak pesona alam yang menakjubkan. Tempat wisata di…

13 hours ago