Categories: BeritaPolitikViral

Budi Arie Sebut Jokowi Minta Cabut Laporan Terhadap Butet

 

Budi Arie dan Jokowi
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Ketum Projo, Budi Arie Setiadi, menginstruksikan relawannya dan rekan relawan Presiden Jokowi untuk mencabut laporan yang disampaikan ke Polda DIY terkait Butet Kartaredjasa

Budi menyatakan bahwa arahan ini datang langsung dari Jokowi. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (5/2/2024

Menkominfo menyebutkan bahwa Jokowi meminta agar para relawannya tidak menciptakan kerumunan di tempat umum. 

Dia menyatakan bahwa meskipun Jokowi dianggap dihina, dia tidak mengambil tindakan hukum karena ini adalah tindakan pidana aduan. 

“Kata Bapak Presiden, jangan bikin ramai di publik. Pak Presiden Jokowi yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi kok. Lagi pula ini delik aduan,” kata Budi.

Budi menegaskan bahwa Jokowi melihat Butet sebagai seorang teman. Oleh karena itu, Budi meminta kepada para relawan Jokowi untuk menjaga suasana yang kondusif. 

“Apalagi, kata Pak Presiden Jokowi kalau Pak Butet itu kan kawan kita sendiri. Jadi kita bangun suasana kondusif dan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa,” ujar Budi.

Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY karena dianggap telah menghina Presiden Jokowi. 

Pelaporan ini dilakukan oleh relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, yang didampingi oleh TKD Prabowo-Gibran. 

“Dari video yang beredar mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan,” kata Aris, dilansir detikJogja, Selasa (30/1).

“Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” imbuhnya.

Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto, menyatakan bahwa pelaporan ini didasarkan pada ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud yang digelar di Wates, Kulon Progo, pada tanggal 28 Januari 2024. 

Menurutnya, ucapan Butet menghina presiden. Pelaporan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY yang dibuat pada tanggal 30 Januari 2024. 

Dalam bukti pelaporan tersebut, disebutkan bahwa Butet dilaporkan telah melakukan tindakan pidana penghinaan berdasarkan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 315.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira datang bagi para pendidik di Indonesia, terutama yang telah menuntaskan Pendidikan…

10 hours ago

KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan…

10 hours ago

Bagaimana Cara Berpendapat dengan Mematuhi Norma Sosial dan Hukum? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara berpendapat dengan mematuhi norma sosial dan hukum? Berpendapat adalah hak fundamental…

12 hours ago

Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

SwaraWarta.co.id - Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program yang wajib ditempuh oleh calon guru untuk…

12 hours ago

Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Jelaskan makna sholat berjamaah? Shalat berjamaah merupakan salah satu praktik ibadah yang sangat…

1 day ago

Bagaimana Anda Melihat Dampak Pembelajaran Digital Terhadap Persiapan Kita untuk Menghadapi Lapangan Pekerjaan di Masa Depan?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana Anda melihat dampak pembelajaran digital terhadap persiapan kita untuk menghadapi lapangan pekerjaan…

1 day ago