Categories: BeritaPolitikViral

Budi Arie Sebut Jokowi Minta Cabut Laporan Terhadap Butet

 

Budi Arie dan Jokowi
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Ketum Projo, Budi Arie Setiadi, menginstruksikan relawannya dan rekan relawan Presiden Jokowi untuk mencabut laporan yang disampaikan ke Polda DIY terkait Butet Kartaredjasa

Budi menyatakan bahwa arahan ini datang langsung dari Jokowi. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (5/2/2024

Menkominfo menyebutkan bahwa Jokowi meminta agar para relawannya tidak menciptakan kerumunan di tempat umum. 

Dia menyatakan bahwa meskipun Jokowi dianggap dihina, dia tidak mengambil tindakan hukum karena ini adalah tindakan pidana aduan. 

“Kata Bapak Presiden, jangan bikin ramai di publik. Pak Presiden Jokowi yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi kok. Lagi pula ini delik aduan,” kata Budi.

Budi menegaskan bahwa Jokowi melihat Butet sebagai seorang teman. Oleh karena itu, Budi meminta kepada para relawan Jokowi untuk menjaga suasana yang kondusif. 

“Apalagi, kata Pak Presiden Jokowi kalau Pak Butet itu kan kawan kita sendiri. Jadi kita bangun suasana kondusif dan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa,” ujar Budi.

Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY karena dianggap telah menghina Presiden Jokowi. 

Pelaporan ini dilakukan oleh relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, yang didampingi oleh TKD Prabowo-Gibran. 

“Dari video yang beredar mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan,” kata Aris, dilansir detikJogja, Selasa (30/1).

“Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” imbuhnya.

Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto, menyatakan bahwa pelaporan ini didasarkan pada ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud yang digelar di Wates, Kulon Progo, pada tanggal 28 Januari 2024. 

Menurutnya, ucapan Butet menghina presiden. Pelaporan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY yang dibuat pada tanggal 30 Januari 2024. 

Dalam bukti pelaporan tersebut, disebutkan bahwa Butet dilaporkan telah melakukan tindakan pidana penghinaan berdasarkan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 315.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bocoran Harga Toyota Land Cruiser FJ dengan Tampilan Desain yang Sangat Menggoda

SwaraWarta.co.id - Berapa harga Toyota Land Cruiser FJ? Isu mengenai kembalinya ikon off-road legendaris, Toyota…

7 hours ago

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, isu pembelajaran daring batal menjadi topik hangat yang menyita perhatian para pendidik, orang…

8 hours ago

Samsung A57 Kapan Rilis di Indonesia? Bocoran Terbaru Maret 2026

SwaraWarta.co.id - Bagi para penggemar gadget Tanah Air, pertanyaan Samsung A57 kapan rilis di Indonesia akhir-akhir ini…

9 hours ago

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan apakah Samsat buka hari ini sering kali muncul di benak pemilik kendaraan bermotor, terutama…

10 hours ago

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

SwaraWarta.co.id - Memasuki tahun 2026, layanan publik di Indonesia semakin terintegrasi secara digital, termasuk dalam…

10 hours ago

Perbandingan Mekari Talenta vs Sunfish HR, Mana Yang Lebih Cocok Untuk Bisnis Anda?

SwaraWarta.co.id - Memilih sistem HR tidak hanya berkaitan dengan fitur yang tersedia, tetapi juga kesesuaian…

10 hours ago