Categories: BeritaPolitikViral

Budi Arie Sebut Jokowi Minta Cabut Laporan Terhadap Butet

 

Budi Arie dan Jokowi
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Ketum Projo, Budi Arie Setiadi, menginstruksikan relawannya dan rekan relawan Presiden Jokowi untuk mencabut laporan yang disampaikan ke Polda DIY terkait Butet Kartaredjasa

Budi menyatakan bahwa arahan ini datang langsung dari Jokowi. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (5/2/2024

Menkominfo menyebutkan bahwa Jokowi meminta agar para relawannya tidak menciptakan kerumunan di tempat umum. 

Dia menyatakan bahwa meskipun Jokowi dianggap dihina, dia tidak mengambil tindakan hukum karena ini adalah tindakan pidana aduan. 

“Kata Bapak Presiden, jangan bikin ramai di publik. Pak Presiden Jokowi yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi kok. Lagi pula ini delik aduan,” kata Budi.

Budi menegaskan bahwa Jokowi melihat Butet sebagai seorang teman. Oleh karena itu, Budi meminta kepada para relawan Jokowi untuk menjaga suasana yang kondusif. 

“Apalagi, kata Pak Presiden Jokowi kalau Pak Butet itu kan kawan kita sendiri. Jadi kita bangun suasana kondusif dan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa,” ujar Budi.

Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY karena dianggap telah menghina Presiden Jokowi. 

Pelaporan ini dilakukan oleh relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, yang didampingi oleh TKD Prabowo-Gibran. 

“Dari video yang beredar mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan,” kata Aris, dilansir detikJogja, Selasa (30/1).

“Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” imbuhnya.

Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto, menyatakan bahwa pelaporan ini didasarkan pada ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud yang digelar di Wates, Kulon Progo, pada tanggal 28 Januari 2024. 

Menurutnya, ucapan Butet menghina presiden. Pelaporan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY yang dibuat pada tanggal 30 Januari 2024. 

Dalam bukti pelaporan tersebut, disebutkan bahwa Butet dilaporkan telah melakukan tindakan pidana penghinaan berdasarkan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 315.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

BAGAIMANA ANDA DAPAT MEMBEDAKAN MANUSIA DAN KENDERAAN DALAM SEBUAH IMAGE? SIMAK JAWABANNYA BERIKUT INI!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana Anda dapat membedakan manusia dan kendaraan dalam sebuah image? Dalam era kecerdasan…

6 hours ago

Anti Ribet! Begini Cara Registrasi Kartu XL Terbaru Agar Langsung Aktif

SwaraWarta.co.id - Baru saja membeli kartu perdana XL Axiata tapi bingung bagaimana cara mengaktifkannya? Tenang,…

9 hours ago

Mengenal Apa Itu Hantavirus? Ancaman Tersembunyi di Balik Debu dan Hewan Pengerat!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa khawatir saat sedang bersih-bersih gudang yang sudah lama tidak terpakai?…

12 hours ago

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

SwaraWarta.co.id - Perbincangan hangat di dunia pendidikan Indonesia beberapa waktu terakhir tertuju pada satu isu…

13 hours ago

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

SwaraWarta.co.id - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan pencairan gaji…

13 hours ago

5 Cara Membuat Akun Google Workspace for Education dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membuat akun Google Workspace for Education. Memasuki era pendidikan modern,…

1 day ago