Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan

- Redaksi

Wednesday, 28 February 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh rektor (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Rektor Universitas Pancasila dengan inisial ETH telah dinonaktifkan dari jabatannya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024,” kata Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio, Selasa (27/2). 

Hal ini terjadi setelah adanya dugaan kasus pelecehan terhadap salah satu karyawannya yang dilaporkan oleh dua lembaga yaitu Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. 

Laporan tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

“Ya tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dari Mabes Polri untuk melimpahkan. Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan. Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh polsek, polres, polda, hingga Mabes,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/2). 

Baca Juga :  Distributor Gula di Jatim diawasi Satgas Pangan Polri

Rektor ETH dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin kemarin, namun ia absen dan akan diperiksa pada Kamis mendatang. 

Menurut Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, sanksi yang diberikan adalah menonaktifkan Rektor ETH hingga masa jabatannya berakhir tanggal 14 Maret tahun 2024.

Rektor ETH sendiri membantah tuduhan tersebut dan pengacaranya menyam­pai­kan bahwa laporan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. 

“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar Raden Nanda Setiawan

Namun demikian, setiap orang berhak untuk melapor dan laporan palsu akan berdampak pada konsekuensi hukumnya.

“Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” tuturnya

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah turun tangan dalam kasus ini dengan menugaskan inspektorat jenderal untuk menindaklanjuti sesuai dengan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. 

Selain itu, investigasi bersama-sama dengan stakeholder terkait akan dilakukan oleh Kementerian dan LLDIKTI serta badan penyelenggara perguruan tinggi.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB