Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan

- Redaksi

Wednesday, 28 February 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh rektor (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Rektor Universitas Pancasila dengan inisial ETH telah dinonaktifkan dari jabatannya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024,” kata Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio, Selasa (27/2). 

Hal ini terjadi setelah adanya dugaan kasus pelecehan terhadap salah satu karyawannya yang dilaporkan oleh dua lembaga yaitu Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. 

Laporan tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

“Ya tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dari Mabes Polri untuk melimpahkan. Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan. Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh polsek, polres, polda, hingga Mabes,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/2). 

Baca Juga :  Sempat jadi Sorotan di Tahun 2023, Ini Kondisi Terkini Panji Gumilang

Rektor ETH dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin kemarin, namun ia absen dan akan diperiksa pada Kamis mendatang. 

Menurut Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, sanksi yang diberikan adalah menonaktifkan Rektor ETH hingga masa jabatannya berakhir tanggal 14 Maret tahun 2024.

Rektor ETH sendiri membantah tuduhan tersebut dan pengacaranya menyam­pai­kan bahwa laporan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. 

“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar Raden Nanda Setiawan

Namun demikian, setiap orang berhak untuk melapor dan laporan palsu akan berdampak pada konsekuensi hukumnya.

“Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” tuturnya

Baca Juga :  Rekomendasi Wisata Alam di Jawa Timur yang Wajib Dikunjungi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah turun tangan dalam kasus ini dengan menugaskan inspektorat jenderal untuk menindaklanjuti sesuai dengan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. 

Selain itu, investigasi bersama-sama dengan stakeholder terkait akan dilakukan oleh Kementerian dan LLDIKTI serta badan penyelenggara perguruan tinggi.

Berita Terkait

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Wednesday, 19 November 2025 - 19:43 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Tuesday, 18 November 2025 - 13:35 WIB

Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam

Berita Terbaru

Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Guru

Teknologi

Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Guru yang Sangat Berkesan

Friday, 21 Nov 2025 - 18:38 WIB