Berikan Pendapat Saudara Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Positive Legislator?

- Redaksi

Thursday, 29 May 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikan Pendapat Saudara Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Positive Legislator

Berikan Pendapat Saudara Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Positive Legislator

SwaraWarta.co.id – Berikan pendapat saudar terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat positive legislator? Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia, sebagai penjaga konstitusi, memiliki peran krusial dalam sistem ketatanegaraan.

Selain menguji undang-undang terhadap konstitusi (uji materiil dan formil), dalam beberapa putusannya, MK tidak hanya menyatakan suatu norma inkonstitusional, tetapi juga mengisi kekosongan hukum atau bahkan merumuskan norma baru.

Fenomena ini dikenal sebagai putusan yang bersifat positive legislator atau pembuat undang-undang positif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara tradisional, peran MK adalah negative legislator, yaitu membatalkan atau menyatakan suatu norma tidak berlaku.

Namun, putusan positive legislator melampaui batasan ini. Contoh paling nyata adalah putusan MK yang memerintahkan pembentukan undang-undang baru, merumuskan syarat-syarat tertentu bagi suatu kebijakan, atau bahkan menambahkan norma baru ke dalam undang-undang yang diuji.

Baca Juga :  Mahfud MD Tanggapi Keputusan Penggelaran Pemilu dan Pilkada

Argumen Pendukung dan Penentang

Pendukung putusan positive legislator berargumen bahwa hal ini diperlukan untuk menjamin keadilan konstitusional.

Ketika suatu norma dinyatakan inkonstitusional tetapi pembatalannya justru menimbulkan kekosongan hukum atau ketidakpastian yang lebih besar, MK memiliki kewajiban untuk mengisi kekosongan tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Dalam beberapa kasus, parlemen (DPR) dinilai lambat atau enggan dalam merespons putusan MK yang bersifat negative legislator, sehingga putusan positive legislator menjadi solusi untuk menghindari kevakuman hukum berkepanjangan.

Selain itu, putusan semacam ini seringkali lahir dari kebutuhan konkret masyarakat yang tidak terakomodasi oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

Namun, tidak sedikit pula pihak yang menyuarakan keberatan. Kritik utama terhadap putusan positive legislator adalah potensi terjadinya judicial overreach atau pelampauan kewenangan.

Baca Juga :  Jelaskan Arti Penting Diutusnya Nabi Muhammad SAW dalam Menyampaikan Hukum Allah SWT? Simak Penjelasan Berikut Ini!

MK, yang seharusnya berada pada ranah yudikatif, dikhawatirkan memasuki ranah legislatif yang merupakan domain DPR sebagai representasi rakyat. Hal ini berpotensi mengganggu prinsip trias politica dan checks and balances dalam sistem pemerintahan. Kekhawatiran lainnya adalah mengenai legitimasi demokratis.

Hakim konstitusi, meskipun memiliki kompetensi hukum yang tinggi, tidak dipilih langsung oleh rakyat seperti anggota DPR, sehingga putusan yang bersifat legislatif dianggap kurang memiliki legitimasi demokratis yang kuat.

Tantangan dan Harapan

Fenomena putusan MK yang bersifat positive legislator merupakan tantangan sekaligus peluang bagi sistem hukum Indonesia.

Di satu sisi, ia menunjukkan dinamika dan adaptabilitas hukum dalam menjawab kebutuhan zaman. Di sisi lain, hal ini menuntut kehati-hatian dan pertimbangan yang matang dari para hakim konstitusi.

Baca Juga :  IBU SITI Baru Saja Mendapatkan Pekerjaan Setelah Beberapa Bulan Menganggur, Ketika Menganggur, Pengeluaran Bulanan Ibu Siti Adalah 2.500

Idealnya, putusan positive legislator harus menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan menjadi kebiasaan.

MK perlu menerapkan batasan yang jelas agar tidak mengaburkan batas antara yudikatif dan legislatif.

Sinergi antara MK dan DPR juga menjadi kunci. DPR diharapkan lebih proaktif dalam menindaklanjuti putusan MK, termasuk yang bersifat negative legislator, sehingga MK tidak selalu “terpaksa” bertindak sebagai pembuat undang-undang positif.

Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap putusan MK adalah menegakkan konstitusi dan melindungi hak-hak dasar warga negara. Putusan positive legislator, dengan segala pro dan kontranya, adalah bagian dari evolusi hukum konstitusi yang perlu terus dievaluasi dan disempurnakan demi terwujudnya keadilan substantif.

 

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu Harta PPS dan Mengapa Penting bagi Wajib Pajak?
Mengapa Allah Mengangkat Seseorang Menjadi Rasul? Begini Penjelasannya!
Mengenal Satuan Waktu: 1 Lustrum Berapa Tahun?
APA SARAN KAMU AGAR SEKOLAH BEBAS DARI KEKERASAN?
Mengapa Belanda Berhasil Menguasai Indonesia dalam Waktu yang Sangat Lama Dibanding Bangsa Barat Lainnya?
Bagaimana Praktik Pembelajaran yang Mencerminkan Integrasi KBC dan PM? Mari Kita Bahas!
Apa Saja Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia? Simak Pembahasannya!
Apa Peran Kelapa Parut dalam Memberikan Serat pada Jajanan Jawa Barat? Berikut ini Penjelasannya!

Berita Terkait

Thursday, 12 February 2026 - 12:00 WIB

Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu Harta PPS dan Mengapa Penting bagi Wajib Pajak?

Wednesday, 11 February 2026 - 17:14 WIB

Mengapa Allah Mengangkat Seseorang Menjadi Rasul? Begini Penjelasannya!

Wednesday, 11 February 2026 - 11:28 WIB

Mengenal Satuan Waktu: 1 Lustrum Berapa Tahun?

Tuesday, 10 February 2026 - 11:00 WIB

APA SARAN KAMU AGAR SEKOLAH BEBAS DARI KEKERASAN?

Tuesday, 10 February 2026 - 09:54 WIB

Mengapa Belanda Berhasil Menguasai Indonesia dalam Waktu yang Sangat Lama Dibanding Bangsa Barat Lainnya?

Berita Terbaru

Membahas berbagai jenis pizza khas Italia dari Neapolitan hingga Sicilian, lengkap dengan ciri dan cita rasa autentiknya.

kuliner

Berbagai Jenis Pizza Khas Italia yang Mendunia

Thursday, 12 Feb 2026 - 20:06 WIB

Berita

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?

Thursday, 12 Feb 2026 - 15:15 WIB

Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax

Teknologi

6 Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax dengan Mudah dan Cepat

Thursday, 12 Feb 2026 - 10:28 WIB